----- Original Message -----
From: Sally Sety
To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [email protected] ; [EMAIL
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, September 22, 2008 8:41 PM
Subject: [mediacare] PERNYATAAN FUI ttg RUU PORNOGRAFI
PERNYATAAN
FORUM UMAT ISLAM TENTANG
RUU PORNOGRAFI
Seperti telah diberitakan, pada 23 September mendatang, rencananya DPR akan
membahas kembali RUU Pornografi dan akan mengesahkannya menjadi undang-undang
pada pertenghahan bulan Oktober mendatang.
RUU-P yang aslinya adalah RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP) ini
memang sudah lama dinantikan (lebih dari 10 tahun sejak dirancang pada tahun
1997). Harapannya, dengan terbitnya UU ini, pornografi yang sudah terlanjur
demikian marak di negeri ini bisa dihilangkan. Bahkan pro kontra untuk itu
telah berlangsung marak sejak tahun 2006 hingga hari ini. Perlu dicatat bahwa
Forum Umat Islam (FUI) yang merupakan forum silaturrahmi dan kerjasama para
pimpinan ormas dan orpol Islam pada tanggal 21 Mei 2006 di bawah payung Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dalam kepanitiaan Tim pengawal RUU-APP telah mengadakan
aksi longmarch dari Bunderan HI ke DPR di Senayan yang diikuti oleh lebih dari
satu juta orang dan melibatkan lebih dari 80 organisasi Islam baik pria maupun
wanita. Turunnya massa terbesar dalam percaturan aksi massa di negeri ini
adalah karena concern umat ini pada penjagaan akhlak bangsa ini agar tidak
hancur akibat maraknya pornografi dan pornoaksi yang semakin menggila. Dan
hingga hari ini seluruh ormas-ormas Islam dengan berbagai laskarnya siap
mengawal segenap upaya untuk mencegah dan memberantas ponografi dan pornoaksi
yang merusak akhlak bangsa ini walaupun nyawa taruhannya.
Oleh karena itu, bila RUU-Pornografi ini disahkan menjadi undang-undang maka
Forum Umat Islam (FUI) menuntut:
1.. Agar dilakukan format ulang terhadap RUU-Pornografi sehingga yang
disahkan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang betul-betul efektif dalam
mencegah dan memberantas pornografi maupun pornoaksi sehingga terjaga kesucian
dan kesehatan moral masyarakat.
2.. Agar substansi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi dalam poin 1 tersebut
merujuk kepada ketentuan syariat Islam yang merupakan peraturan Allah SWT,
Pencipta Manusia, yang aturannya memang bersifat universal untuk seluruh umat
manusia (rahmatan lil alamin) di manapun berada dan sampai kapanpun selama
mereka adalah makhluk Allah SWT.
3.. Agar ditetapkan kekecualian di dalam UU Anti Pornografi dan Pornoaksi
diberlakukan kepada kelompok masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan ritual
dari agama dan kepercayaannya itu.
Demikian tuntutan Forum Umat Islam (FUI) semoga dengan disahkannya
Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi tercipta situasi dan kondisi
masyarakat Indonesia yang kondusif bagi terwujudnya masyarakat yang bertaqwa
kepada Allah SWT sebagai kunci bagi turunnya keberkahan hidup sebagaimana
firman Allah SWT:
\Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami
akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka
mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan
perbuatannya. (QS. Al A'raf 96).
Jakarta, 22 Ramadhan 1429H/22 September 2008
FORUM UMAT ISLAM
Sekretaris Jenderal Ketua
Muhammad Al Khaththath Mashadi
FORUM UMAT ISLAM: DAFTAR SELURUH ANGGOTA FUI
[Non-text portions of this message have been removed]