hehe...daerah2 yg menolak RUU bisa dpt jatah 'pengecualian' koq, jd biarkan 
saja daerah2 lain yg ingin menerapkan (R)UU ini. Knapa ya kaum minoritas suka 
maksa & ngancem haha emang ini negri ini punya bapa moyangnye sendiri ape :p


Muladi: Harus Ada Pasal Pengecualian dalam RUU Pornografi


Jakarta - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
menyatakan RUU Pornografi sangat penting, terutama untuk membentengi
generasi muda dari tayangan yang berbau pornografi. Namun, RUU tersebut
harus mencantumkan pasal pengecualian terkait keberagaman suku, ras,
dan agama.

"UU
Pornografi itu penting seperti di negara-negara Islam. Sementara di
negara maju rumusannya lebih simpel," kata Gubernur Lemhannas Muladi di
kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (24/9/2008).

Menurut
Muladi, pornografi sangat merusak kaum generasi muda. "Ini luar biasa
dan di Indonesia tidak ada disiplin soal jam tayang televisi dan
majalah yang mengumbar nafsu seks rendah," jelasnya.

Muladi
mencontohkan adanya jadwal khusus penayangan film atau produk tayangan
yang berbau porno pada jam tertentu sehingga tidak bisa dilihat
anak-anak. Untuk itu penting ada aturan yang mengatur soal ini secara
lebih tegas.

Hanya saja, mantan Menteri Kehakiman ini
menyatakan, sebenarnya soal pornografi cukup diatur atau ditambahkan
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ada suatu
kebijakan hukum yang tidak bisa disamaratakan diberlakukan di sejumlah
daerah. 

"Contoh di Papua banyak orang pakai koteka, apakah itu
pornografi? Koteka kan budaya, kalau dilarang bisa geger Irian, itu
masalah," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Muladi, perlu adanya
standar-standar kontemporer karena ada beberapa hal yang sulit
dihilangkan terkait soal budaya di suatu daerah. 

"Pokoknya
harus ada perkecualian terhadap daerah-daerah tertentu karena akar
budaya terkait, suku, ras, dan agama. Hukum itu mengenal pengecualian,
seperti  penghapus pidana dalam hukum adat, budaya, dan agama. Tidak
bisa budaya yang pluralistik disamakan," tandasnya.(zal/sho)


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke