Depag: Tidak Ada Dominasi Kelompok Tertentu
Jakarta - RUU Pornografi yang mengundang kontroversi
itu merupakan produk kesepakatan bersama sebagian besar masyarakat. Di
dalamnya tidak terkandung dominasi kelompok tertentu, baik itu kelompok
agama, budaya, aliran, maupun adat istiadat.
"UU
pornografi adalah kesepakatan bersama dari seluruh elemen bangsa. Dalam
kesepakatan itu, memang tidak seratus persen dinyatakan iya, tapi
paling tidak dikatakan oleh sebagian besar. Jadi tidak ada dominasi
kelompok tertentu," kata Sekjen Departemen Agama Bachrul Hayat.
Hal
itu dikatakannya dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama
wartawan di Kantor Depag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa
(23/9/2008).
"Posisi undang-undang bukan mengaitkan dengan satu agama, satu budaya, aliran
atau adat istiadat tertentu," imbuhnya.
Menurut
Bachrul, RUU Pornografi sudah mengakomodasi prinsip-prinsip yang
seharusnya ada dalam pembuatan UU, seperti non-diskriminasi, keadilan,
pluralisme, dan menjunjung tinggi keragaman budaya.
"Itu jadi prinsip undang-undang. Kita memperhatikan aspek-aspek itu," tandasnya.
Selain
itu, dari segi proses RUU ini juga sudah melalui berbagai tahapan yang
panjang. Pemerintah menyiapkan RUU itu dalam jangka waktu yang cukup
lama disertai public sharing dengan berbagai kalangan masyarakat
seperti tokoh agama, ormas, organisasi keagamaan, budayawan, artis, dan
kalangan media baik cetak maupun elektronik.
"Atas itu lah
kemudian pemerintah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang
kemudian diserahkan ke DPR," terang Bachrul.
Karena itu, Bachrul
meminta kepada masyrakat untuk lebih cermat dalam melihat RUU ini. Dia
juga meminta agar masyarakat membaca draft terakhir RUU tersebut
sehingga bisa lebih fokus dalam memahaminya.
"Saya berharap
publik membaca draft terakhir yang diujikan sehingga lebih fokus apa
yang harus dipahami. Sekali lagi ini disepakati sebagai kesepakatan
bersama," pungkasnya.(sho/rdf)
[Non-text portions of this message have been removed]