**** pertanyaan untuk putri indonesia ini, apakah berlenggak-lenggok di atas stage dengan baju renang merupakan bentuk seni atau bentuk komersial yakni menjual bentuk tubuh untuk di konsumsi oleh khalayak ramai ?
salam --- In [email protected], "mediacare" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > ----- Original Message ----- > From: "A.Supardi" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Sunday, September 28, 2008 3:25 PM > Subject: [mediacare] Wawancara RM dengan Ali Mochtar Ngabalin dan Zivanna > Letisha Siregar > > > Saudara-saudara yang budiman, > > > Dua artikel wawancara (yang dimuat di edisi cetak koran Rakyat Merdeka) > tentang RUU Pornografi ini baik kiranya jika bisa dibaca oleh khalayak ramai > sebagai bahan diskusi. > > Isi dua wawancara dimaksud, saya kira, menarik untuk diketahui dan > didiskusikan, karena temanya aktual. Wawancara yang satu dengan Ali Mochtar > Ngabalin (Juru Bicara Pansus RUU Pornografi) dan wawancara yang satu lagi > dengan Zivanna Letisha Siregar, Putri Indonesia 2008. > > > > Tabik, > > ASA > > > > > > ------- > > > > > > Rakyat Merdeka, Minggu, 28 September 2008, 01:30:05 > Di Amerika Saja, Ada Dua Departemen Yang Atur Pornografi... > > > > Ali Mochtar Ngabalin, Juru Bicara Pansus RUU Pornografi > > Meski banyak ditentang elemen masyarakat, Juru Bicara Anggota Pansus RUU > Pornografi Ali Mochtar Ngabalin berharap, RUU Pornografi segera disahkan. > Menurutnya, UU ini sangat penting untuk pembinaan dan pendidikan terhadap > moral masyarakat. > > Ngabalin menambahkan, RUU Pornografi yang saat ini dibahas di Pansus DPR > sudah tersusun secara sistematis berdasarkan ketentuan-ketentuan dari > perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga tidak akan > terjadi multitafsir seperti yang dikhawatirkan publik selama ini. > > Mengomentari akan terjadinya kekacauan hukum jika RUU ini disahkan, Anggota > Komisi I DPR dari fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD) ini > membantahnya. Menurutnya, semua itu tidak akan terjadi karena RUU ini > disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Apakah RUU Pornografi > akan tetap disahkan di tengah-tengah aksi penolakan yang kian marak di > berbagai daerah? Berikut penuturan Ali Mochtar Ngabalin kepada Rakyat > Merdeka di Jakarta, kemarin. > > KENAPA Anda begitu ngotot agar RUU Pornografi segera disahkan? > Di sini bukan setuju atau tidak setuju terhadap RUU Pornografi tetapi lebih > mementingkan pertanggungjawaban kepada masyarakat atas dibuatnya UU ini. > Saya tentu berada pada posisi yang mempertanggungjawabkan kepada publik > karena UU ini dirancang oleh parlemen. Kalaupun ada penolakan dari > masyarakat yang tidak setuju pasti akan dipertanggungjawabkan kepada > publik. > > Lalu mengapa pengesahan RUU Pornografi ini ditunda? > Tidak ada penundaan. Dalam jadwal rapat Pansus DPR mengenai RUU Pornografi > ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2008 dan berlakunya sampai 15-24 Oktober > 2008. Tanggal 23 September merupakan laporan tim teknis DPR RI dan > pemerintah kepada Panja. Tanggal 24 September- 8 Oktober laporan hasil panja > kepada pansus yang berisi sambutan atau pendapat akhir mini fraksi- fraksi, > sambutan pemerintah dan penandatanganan rancangan RUU Pornografi antara DPR > dan Pemerintah. Serta tanggal 9 Oktober 2008 kemudian laporan pansus ke > Bamus untuk membicarakan pada tingkat II. Bamus lalu mengagendakan pada > tanggal 14 Oktober 2008 untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPR guna > pengesahan RUU Pornografi. > > Kenapa banyak daerah yang menolak RUU Pornografi ini? > Lebih ke arah seni, kita juga sudah menjelaskan kekhawatiran mereka tentang > seni. Ruang untuk itu telah dialokasikan pada pasal 14 yang berbunyi, > perbuatan, penyebarluasan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan > untuk kepentingan dan memiliki nilai-nilai, seperti seni dan budaya, adat > istiadat, ritual tradisional, dan diperkuat dengan dimasukkan ke dalam > ketentuan umum serta disempurnakan ke dalam penjelasan umum. > > Masalahnya, bangsa ini terdiri dari masyarakat majemuk yang mempunyai > pandangan berbeda-beda terhadap suatu karya... > Jadi, menurut saya, masyarakat Indonesia yang majemuk hampir kita tidak bisa > ditemukan celah yang kira-kira bisa diprotes. Karena RUU Pornografi yang > pertama mengatur tentang perbuatan yang dilarang dengan produksi, > distribusi, dan penggunaan pornografi. Kedua, RUU Pornografi mengatur > tentang materi seksual yang digunakan untuk pendidikan dan kesehatan. Jadi > kalau perindustrian itu termasuk pada industri pornografi dan > penyebarluasan penggunaan termasuk media elektronik, siapa yang bisa > memprotesnya. Amerika Serikat yang begitu sangat liberal saja ada dua > departemen yang mengatur tentang pornografi. Protes ini kami anggap biasa > dan ini adalah sebuah proses demokrasi. > > Sebenarnya, apa tujuan diberlakukannya UU Pornografi tersebut? > UU ini tidak lain untuk memberi kepastian hukum serta perlindungan bagi > warga negara dari Pornografi. Selain itu, mencegah pornografi terutama bagi > anak-anak dan perempuan serta komersialisasi seks di masyarakat. > Perlindungan ini lebih ditujukan untuk pembinaan dan pendidikan terhadap > moral pada masyarakat. > > Menurut Anda, RUU Pornografi ini ditujukan lebih mengubah mana antara moral > warga negara atau pada hukum ketetapan yang berlaku? > Tidak ada UU tetapi ada KUHP yang mengaturnya. Berawal dari RUU > Antipornografi sehingga direvisi menjadi RUU Pornografi. Dari yang > berawal 14 Bab dan 99 Pasal, setelah direvisi menjadi 8 Bab, 44 > Pasal. Dalam UU juga mengatur semua tentang moral warga negara juga > ketetapan hukum yang ada. > > Apakah di Indonesia ini akan ditetapkan suatu badan hukum yang > mengawasi pornografi? > Timus akan mengusulkan pasal tambahan dari forum uji publik di lapangan. > Aturan berapa pasal baru ini membentuk komisi pencegahan pornografi dan > pembahasannya akan dibuat suatu badan khusus berupa Badan Tim Pengawas > Pornografi yang menyangkut dengan tugas dan kewajiban. Struktur > keanggotaan, kedudukan, dan pentingnya lembaga ini untuk menjaga > efektivitas implementasi RUU Pornografi setelah diundangkan. > > Jika RUU diundangkan, berarti akan ada KUHP dan UU? > Tidak ada tumpang tindih karena sudah ditelaah dari pansus, timus, tim > panja sehingga pihak penegak hukum dapat menindaklanjuti lebih lanjut. > > Apakah kekuatan hukum bagi pelanggarnya bersifat pidana atau perdata dan > atau mungkin keduanya? > Di uji publik berupa larangan terhadap perbuatan, menjadikan orang lain > objek atau model. Pembatasan dan larangan menjadi kaitannya berupa sanksi > pidana dan perdata. Sanksi pidana dapat ditujukan terhadap orang per orang > atau korporasi berupa pembekuan izin usaha, perampasan kepemilikan, > pencabutan izin usaha serta pencabutan status badan hukum. > > Apakah ada pembatasan pluralisme dalam penetapan RUU Pornografi ini? > Tidak. Karena adanya ke-bhineka-an. RUU Pornografi tidak bersumber dari satu > kekuatan aliran apa pun di tanah air. Jadi, bukan dari siapa-siapa atau > kepentingan satu agama tertentu saja. Untuk menentukan ini, kami juga > mengadakan uji publik di setiap provinsi. Selain itu, kami pun mengundang > pakar dan mengundang NGO. Jadi, untuk kepentingan rakyat Indonesia, kami > tidak menentukan dengan voting tetapi berdasarkan faktor kultur > lingkungan dan situasi masyarakat berbudaya. mg1/mg2/mg3 > > > > > > ------ > > > > > > Rakyat Merdeka, Minggu, 28 September 2008, 01:27:50 > Kalau Disahkan Sama Saja Tanam 'Bom Waktu' > > Zivanna Letisha Siregar, Putri Indonesia 2008 > > Karena gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat begitu besar, > Putri Indonesia 2008 Zivanna Lethisha Siregar berharap agar UU pornografi > yang sedang digodok di DPR tidak jadi disahkan. Zizi-begitu sapaan > akrabnya-bilang, kalau RUU itu disahkan jadi UU, sama saja dengan menanam > 'bom waktu' yang bisa menghancurkan keharmonisan kehidupan bersama dalam > naungan falsafah Pancasila dan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. > > "Sebab akan menimbulkan tumbukan-tumbukan budaya dan menghancurkan > keharmonisan," tutur perempuan cantik ini saat ditemui Rakyat Merdeka usai > menjadi salah satu pembicara dalam acara pernyataan sikap penolakan RUU > Pornografi oleh seniman di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Ditambahkannya, > kalau RUU yang sangat peka dan masih kontroversi itu tetap diloloskan > melalui voting DPR, itu sama saja lebih mementingkan angka ketimbang rasa > kebersamaan. Selain itu, Zizi juga mengkhawatirkan jika RUU tersebut > disahkan, alih-alih untuk pembinaan moral tapi justru akan menimbulkan > keresahan dan gejolak sosial. > > Keresahan dan gejolak sosial seperti apa yang bakal muncul jika RUU tersebut > tetap disahkan? Apa yang akan dilakukan Putri Indonesia jika RUU tersebut > tetap disahkan? Berikut bincang-bincang Putri Indonesia 2008 Zivanna Letisha > Siregar dengan Rakyat Merdeka seputar penolakannya terhadap RUU Pornografi. > > SECARA pribadi, apa Anda sepakat RUU Pornografi disahkan? > Terus terang, secara pribadi saya tidak menyetujui dengan adanya > pornografi. Tapi, saya jug tidak setuju kalau sampai dibentuk > Undang-Undang seperti itu. > > Kenapa? > Karena kita juga sudah punya banyak UU, ada KUHP, ada perlindungan anak, UU > penyiaran. Jadi kita semua sebenarnya sudah punya jatah masing-masing > tanpa harus diatur oleh UU Pornografi. > > Tetap saja banyak persoalan pornografi yang tidak bisa ditertibkan? > Ya, kita juga bertanya apakah dengan adanya UU ini, soal pornografi > akan efektif. Saya pikir belum tentu juga, semua tergantung pada pribadi > masing-masing. Justru baru rancangan saja sudah banyak kontranya, apalagi > kalau nanti dilaksanakan. Jadi, tetap kembali kepada individu masing-masing, > pada pendidikan yang diemban individunya tersebut. > > Kenapa sih ngotot menolak RUU Pornografi? > Secara pribadi, saya menolak UU Pornografi, karena selain pengertiannya yang > bias, di sini juga ada diskriminasi gender. Selain itu, juga bisa memecah > belah bangsa dan membuat resah. > > Dalam pasal berapa RUU ini bisa menimbulkan keresahan? > Dalam Pasal 21 RUU. Di situ disebutkan: masyarakat dapat berperan serta > dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan > penggunaan pornografi. Nah, pasal ini memberi ruang gerak bagi masyarakat > untuk main hakim sendiri dengan semua akibatnya. Artinya, kalau nanti di > pameran ada lukisan yang dinilai berbau pornografi siapa saja bisa mengambil > lukisan tersebut, tanpa melalui proses hukum atau oleh aparat yang > berwenang. > > Bagaimana dengan persoalan pengertian yang masih bias? > Pengertian pornografi dalam RUU itu tidak utuh. Di situ mendefinisikan > pornografi sebagai materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk, > gambar, sketsa, foto, tulisan, dan seterusnya yang dapat membangkitkan > hasrat seksual dan atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. > Pengertian pornografi itu, tidak utuh sehingga tidak benar. Karena > menghilangkan unsur esensial bagi materi seksualitas untuk dapat disebut > sebagai pornografi. > > Memang harusnya bagaimana? > Unsur esensial bagi pornografi adalah unsur kesengajaan. > > Sasarnya apa, menyatakan seperti itu? > Anda coba bandingkan dengan pengertian pornografi dari kamus Bahasa > Indonesia edisi 3 balai pustaka Jakarta. Di situ disebutkan bahwa > pornografi adalah bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata > dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks. Jadi, pembuatan > materi seksualitas terkait langsung dengan tujuan pembuatannya. Jika tidak > dimaksud untuk mendorong hasrat seksualitas, maka materi seksualitas > tersebut bukan pornografi. > > Selain itu? > Banyak, tapi satu contoh lagi, kalimat melanggar nilai-nilai kesusilaan > dalam masyarakat. Budaya bangsa Indonesia adalah bangsa yang pluralistis, > serta beraneka ragam budayanya. Nah pengertian budaya sendiri adalah wujud > kesatuan, cipta, rasa, karsa masyarakat pendukung budaya itu. Budaya suku > bangsa kita yang tidak sejalan dengan budaya suku bangsa lainnya, tidak > selayaknya diberi cap melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat. > > Kalau persoalan pornografi itu tidak diatur, idealnya bagaimana? > Menurut saya kembali lagi pada individu masing-masing. Karena tidak ada > negara yang hancur karena adanya pornografi. Kalau kita bicara di luar > konteks agama, contoh saja kita lihat Amerika. Mereka sangat vulgar tapi > tetap saja toh mereka bisa maju. Karena bukan itu persoalan utama yang harus > diurusi oleh pemerintah. Ada banyak hal lain yang bisa diubah untuk > pemberdayaan. > > Jika dikembalikan ke individunya masing-masing, artinya tidak akan ada > pembatasan? > Soal pembatasan, kalau misalnya orang itu well educated dia tahu mana yang > baik dan mana yang tidak. Dia akan tahu di mana batasan-batasan itu > dilakukan. Nah, menurut saya kalau untuk masalah budaya dan seni lebih baik > itu jangan diganggu-ganggu. Karena itu sudah warisan leluhur kita. Misalnya > kalau baju kemben ukurannya seperti itu ya sudah biar seperti aslinya, tidak > perlu lagi diubah apalagi harus ditutup. Kalau itu dilakukan, maka nilai > keseniannya akan hilang. > > Sebagai Putri Indonesia apa yang akan dilakukan jika RUU ini tetap disahkan? > Kalau misalnya RUU ini disahkan dalam format yang masih bias, maka saya > sangat menyayangkan sekali. Dan kalaupun ini disahkan. Saya sebagai Putri > Indonesia bersama Yayasan Putri Indonesia akan terus meninjau pasal-pasal > mana saja yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. > > Apakah ada rencana melakukan upaya hukum, judicial review ke MK misalnya? > Karena sampai saat ini belum jelas akan disahkan, ya kita juga belum > melakukan apa-apa. Yang pasti, kalau masalah seni ini dibatasi. Maka seni > kita akan mati dan kalah bersaing dengan dunia internasional. Sebab, tidak > ada lagi kreativitas yang bisa diciptakan. Jadi, bagaimana kita bisa > memasuki era globalisasi. > > Bagaimana kita bisa include di dalamnya kalau kita dari awal ada tembok > penghalang dari negara kita sendiri. Dan ketika saya membawa nama Indonesia > keluar negeri, otomatis yang saya bawa budayanya, pariwisatanya, adat > istiadatnya. Dan justru itu yang terkenal dari Indonesia. Nah, apa yang akan > terjadi kalau itu semua dihilangkan. > > Apa mungkin soal pornografi bisa diatur jika tidak ada ketentuan yang > mengikat? > Itu bisa diatur, makanya kembali ke individunya masing-masing. Ada > pelajaran yang baik dan perhatian di rumah. Pendidikan itu kan tidak hanya > didapat secara formal. Pendidikan mengenai moral dan etika tentunya akan > lebih banyak didapat dari keluarga dan juga dari lingkungan. > > Anda menilai pengesahan UU Pornografi ini sarat unsur politiknya? > Saya mencoba bersikap netral karena saya juga tidak tahu apa yang sebenarnya > terjadi dalam pembahasan RUU tersebut. Jadi menurut saya, pembahasan RUU > ini jangan sampai terkesan tergesa-gesa karena ingin mendapat jatah (suara) > di Pemilu 2009 nanti. faz > > > > > > > ------------------------------------ > > Mailing list: > http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ > > Blog: > http://mediacare.blogspot.com > > http://www.mediacare.biz > > > Yahoo! Groups Links >

