**** pertanyaan untuk putri indonesia ini, apakah berlenggak-lenggok
di atas stage dengan baju renang merupakan bentuk seni atau bentuk
komersial yakni menjual bentuk tubuh untuk di konsumsi oleh khalayak
ramai ?

salam

--- In [email protected], "mediacare" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> ----- Original Message ----- 
> From: "A.Supardi" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Sunday, September 28, 2008 3:25 PM
> Subject: [mediacare] Wawancara RM dengan Ali Mochtar Ngabalin dan
Zivanna 
> Letisha Siregar
> 
> 
> Saudara-saudara yang budiman,
> 
> 
> Dua artikel wawancara (yang dimuat di edisi cetak koran Rakyat Merdeka) 
> tentang RUU Pornografi ini baik kiranya jika bisa dibaca oleh
khalayak ramai 
> sebagai bahan diskusi.
> 
> Isi dua wawancara dimaksud, saya kira, menarik untuk diketahui dan 
> didiskusikan, karena temanya aktual. Wawancara yang satu dengan Ali
Mochtar 
> Ngabalin (Juru Bicara Pansus RUU Pornografi) dan wawancara yang satu
lagi 
> dengan Zivanna Letisha Siregar, Putri Indonesia 2008.
> 
> 
> 
> Tabik,
> 
> ASA
> 
> 
> 
> 
> 
> ------- 
> 
> 
> 
> 
> 
> Rakyat Merdeka, Minggu, 28 September 2008, 01:30:05
> Di Amerika Saja, Ada Dua Departemen Yang Atur Pornografi...
> 
> 
> 
> Ali Mochtar Ngabalin, Juru Bicara Pansus RUU Pornografi
> 
> Meski banyak ditentang elemen masyarakat, Juru Bicara Anggota Pansus
RUU 
> Pornografi Ali Mochtar Ngabalin berharap, RUU Pornografi segera
disahkan. 
> Menurutnya, UU ini sangat penting untuk pembinaan dan pendidikan
terhadap 
> moral masyarakat.
> 
> Ngabalin menambahkan, RUU Pornografi yang saat ini diba­has di
Pansus DPR 
> sudah ter­susun secara sistematis ber­da­sarkan ketentuan-ketentuan
dari 
> perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga tidak akan 
> terjadi multitafsir seperti yang dikhawatirkan pu­blik selama ini.
> 
> Mengomentari akan terjadinya kekacauan hukum jika RUU ini disahkan,
Anggota 
> Komisi I DPR dari fraksi Bintang Pelopor De­mokrasi (F-BPD) ini 
> mem­bantahnya. Menurutnya, semua itu tidak akan terjadi karena RUU ini 
> disusun berdasarkan keten­tuan perundang-undangan. Apakah RUU
Pornografi 
> akan tetap disahkan di tengah-tengah aksi penolakan yang kian marak di 
> berbagai daerah? Berikut penu­turan Ali Mochtar Ngabalin kepada Rak­yat 
> Merdeka di Jakarta, kemarin.
> 
> KENAPA Anda begitu ngotot agar RUU Pornografi segera disahkan?
> Di sini bukan setuju atau tidak setuju terhadap RUU Pornografi
tetapi lebih 
> mementingkan pertanggungjawaban kepada masyarakat atas dibuatnya UU
ini. 
> Saya tentu berada pada posisi yang mempertanggungjawabkan kepada publik 
> karena UU ini dirancang oleh parlemen. Kalaupun ada penolakan dari 
> masyarakat yang tidak setuju pasti akan dipertanggung­jawab­kan kepada 
> publik.
> 
> Lalu mengapa pengesahan RUU Pornografi ini ditunda?
> Tidak ada penundaan. Dalam jadwal rapat Pansus DPR me­ngenai RUU
Pornografi 
> ditetap­kan pada tanggal 3 Juli 2008 dan berlakunya sampai 15-24
Ok­tober 
> 2008. Tanggal 23 Sep­tem­ber merupakan laporan tim teknis DPR RI dan 
> pemerintah kepada Panja. Tanggal 24 September- 8 Oktober laporan
hasil panja 
> ke­pada pansus yang berisi sambutan atau pendapat akhir mini fraksi-
fraksi, 
> sambutan pemerintah dan penandatanganan rancangan RUU Pornografi
antara DPR 
> dan Pemerintah. Serta tanggal 9 Oktober 2008 kemudian laporan pansus ke 
> Bamus untuk membicarakan pada tingkat II. Bamus lalu mengagendakan pada 
> tanggal 14 Oktober 2008 untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPR guna 
> pengesahan RUU Pornografi.
> 
> Kenapa banyak daerah yang menolak RUU Pornografi ini?
> Lebih ke arah seni, kita juga sudah menjelaskan ke­khawatiran mereka
tentang 
> seni. Ruang untuk itu telah dialo­kasikan pada pasal 14 yang berbunyi, 
> per­buatan, penye­barluasan peng­guna­an materi seksualitas dapat
dila­kukan 
> untuk kepentingan dan memiliki nilai-nilai, seperti seni dan budaya,
adat 
> istiadat, ritual tradisional, dan diperkuat dengan dima­suk­kan ke
dalam 
> ketentuan umum serta disempurnakan ke dalam penjelasan umum.
> 
> Masalahnya, bangsa ini ter­diri dari masyarakat majemuk yang mempunyai 
> pandangan berbeda-beda terhadap suatu karya...
> Jadi, menurut saya, masyarakat Indonesia yang majemuk hampir kita
tidak bisa 
> ditemukan celah yang kira-kira bisa diprotes. Karena RUU Pornografi
yang 
> per­tama mengatur tentang per­bua­tan yang dilarang dengan pro­duksi, 
> distribusi, dan penggunaan pornografi. Kedua, RUU Pornografi me­ngatur 
> tentang materi seksual yang digunakan untuk pendi­di­kan dan
kesehatan. Jadi 
> kalau perindustrian itu termasuk pada industri pornografi dan 
> penye­bar­luasan penggunaan termasuk media elektronik, siapa yang bisa 
> memprotesnya. Amerika Serikat yang begitu sangat liberal saja ada dua 
> depar­temen yang mengatur tentang pornografi. Protes ini kami
ang­gap biasa 
> dan ini adalah sebuah proses demokrasi.
> 
> Sebenarnya, apa tujuan diber­lakukannya UU Porno­grafi tersebut?
> UU ini tidak lain untuk mem­beri kepastian hukum serta per­lindungan
bagi 
> warga negara dari Pornografi. Selain itu, mencegah pornografi
terutama bagi 
> anak-anak dan perempuan serta ko­mersialisasi seks di masya­rakat. 
> Perlindungan ini lebih ditujukan untuk pembinaan dan pendidikan
terhadap 
> moral pada masyarakat.
> 
> Menurut Anda, RUU Porno­grafi ini ditujukan lebih mengubah mana
antara moral 
> warga negara atau pada hukum ketetapan yang berlaku?
> Tidak ada UU tetapi ada KUHP yang me­nga­turnya. Berawal dari RUU 
> Anti­por­nografi sehingga direvisi menjadi RUU Por­no­gra­fi. Dari yang 
> berawal 14 Bab dan 99 Pasal, setelah d­i­re­­­visi men­­jadi 8 Bab, 44 
> Pasal. Da­lam UU juga me­nga­tur se­mua tentang mo­­ral warga
ne­ga­ra juga 
> ke­te­tapan hu­kum yang ada.
> 
> Apakah di Indo­ne­sia ini akan di­te­­tapkan sua­tu ba­dan hu­kum yang 
> me­nga­­­wasi por­­­­nografi?
> Timus akan mengusul­kan pasal tam­ba­han dari fo­rum uji publik di
lapangan. 
> Aturan berapa pasal baru ini mem­bentuk komisi pence­gahan
por­nografi dan 
> pemba­hasannya akan dibuat suatu badan khusus berupa Badan Tim Pengawas 
> Pornografi yang me­nyang­kut dengan tugas dan ke­wajiban. Struktur 
> keanggotaan, kedudu­kan, dan pentingnya lembaga ini untuk menjaga 
> efektivitas imple­mentasi RUU Pornografi setelah diundangkan.
> 
> Jika RUU diundangkan, ber­arti akan ada KUHP dan UU?
> Tidak ada tumpang tindih ka­rena sudah ditelaah dari pansus, timus, tim 
> panja sehingga pihak pe­ne­gak hukum dapat me­nin­dak­lanjuti lebih
lanjut.
> 
> Apakah kekuatan hukum bagi pelanggarnya bersifat pidana atau perdata
dan 
> atau mungkin keduanya?
> Di uji publik berupa larangan terhadap perbuatan, menjadikan orang lain 
> objek atau model. Pem­batasan dan larangan men­jadi kaitannya berupa
sanksi 
> pi­dana dan perdata. Sanksi pidana dapat ditujukan terhadap orang
per orang 
> atau korporasi berupa pem­bekuan izin usaha, peram­pasan kepemilikan, 
> pencabutan izin usaha serta pencabutan status badan hukum.
> 
> Apakah ada pembatasan plu­ralisme dalam penetapan RUU Pornografi ini?
> Tidak. Karena adanya ke-bhineka-an. RUU Pornografi tidak bersumber
dari satu 
> kekuatan aliran apa pun di tanah air. Jadi, bukan dari siapa-siapa atau 
> kepentingan satu agama tertentu saja. Untuk menentukan ini, kami juga 
> mengadakan uji publik di setiap provinsi. Selain itu, kami pun
mengun­dang 
> pakar dan mengundang NGO. Jadi, untuk kepentingan rak­yat Indonesia,
kami 
> tidak me­nentukan dengan voting te­tapi berdasarkan faktor kultur 
> ling­kungan dan situasi masya­rakat berbudaya. mg1/mg2/mg3
> 
> 
> 
> 
> 
> ------
> 
> 
> 
> 
> 
> Rakyat Merdeka, Minggu, 28 September 2008, 01:27:50
> Kalau Disahkan Sama Saja Tanam 'Bom Waktu'
> 
> Zivanna Letisha Siregar, Putri Indonesia 2008
> 
> Karena gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat begitu
besar, 
> Putri Indonesia 2008 Zivanna Lethisha Siregar berharap agar UU
pornografi 
> yang sedang digodok di DPR tidak jadi disahkan. Zizi-begitu sapaan 
> akrab­nya-bilang, kalau RUU itu disah­kan jadi UU, sama saja dengan
menanam 
> 'bom waktu' yang bisa menghancurkan kehar­monisan kehidupan bersama
dalam 
> naungan falsafah Pancasila dan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
> 
> "Sebab akan menimbulkan tumbukan-tumbukan budaya dan menghancurkan 
> keharmonisan," tutur perempuan cantik ini saat ditemui Rakyat
Merdeka usai 
> menjadi salah satu pembicara dalam acara pernyataan sikap penolakan RUU 
> Pornografi oleh seniman di Taman Ismail Mar­zuki, Jakarta.
Ditambahkannya, 
> kalau RUU yang sangat peka dan masih kontroversi itu tetap diloloskan 
> melalui voting DPR, itu sama saja lebih mementingkan angka ketimbang
rasa 
> kebersamaan. Selain itu, Zizi juga meng­khawa­tirkan jika RUU tersebut 
> disahkan, alih-alih untuk pembi­naan moral tapi justru akan menimbulkan 
> keresahan dan gejolak sosial.
> 
> Keresahan dan gejolak sosial seperti apa yang bakal muncul jika RUU
tersebut 
> tetap disah­kan? Apa yang akan dilakukan Putri Indonesia jika RUU
tersebut 
> tetap disahkan? Berikut bincang-bincang Putri Indonesia 2008 Zivanna
Letisha 
> Siregar dengan Rakyat Merdeka seputar pe­nolakannya terhadap RUU
Pornografi.
> 
> SECARA pribadi, apa Anda sepakat RUU Pornografi di­sahkan?
> Terus terang, secara pri­badi saya tidak me­nyetujui dengan adanya 
> por­nografi. Tapi, saya jug tidak setuju kalau sam­pai dibentuk 
> Undang-Undang seperti itu.
> 
> Kenapa?
> Karena kita juga sudah punya banyak UU, ada KUHP, ada per­lindungan
anak, UU 
> penyiaran. Jadi kita semua sebenar­nya sudah punya jatah masing-ma­sing 
> tanpa harus diatur oleh UU Por­n­ografi.
> 
> Tetap saja banyak persoalan pornografi yang tidak bisa diter­tib­kan?
> Ya, kita ju­ga ber­ta­nya apakah dengan ada­nya UU ini, soal
por­no­grafi 
> akan efektif. Saya pikir belum tentu juga, semua tergantung pada
pribadi 
> masing-masing. Justru baru rancangan saja sudah banyak kontranya,
apalagi 
> kalau nanti dilaksanakan. Jadi, tetap kembali kepada individu
masing-masing, 
> pada pendidikan yang diemban individunya tersebut.
> 
> Kenapa sih ngotot menolak RUU Pornografi?
> Secara pribadi, saya menolak UU Pornografi, karena selain
pengertiannya yang 
> bias, di sini juga ada diskriminasi gender. Selain itu, juga bisa
memecah 
> belah bangsa dan membuat resah.
> 
> Dalam pasal berapa RUU ini bisa menimbulkan ke­resahan?
> Dalam Pasal 21 RUU. Di situ disebutkan: masyarakat dapat berperan serta 
> dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, pe­nyebarluasan, dan 
> penggunaan pornografi. Nah, pasal ini memberi ruang gerak bagi
masyarakat 
> untuk main hakim sendiri dengan semua akibatnya. Artinya, kalau
nanti di 
> pameran ada lukisan yang dinilai berbau pornografi siapa saja bisa
mengambil 
> lukisan tersebut, tanpa melalui proses hukum atau oleh aparat yang 
> berwenang.
> 
> Bagaimana dengan persoalan pengertian yang masih bias?
> Pengertian pornografi dalam RUU itu tidak utuh. Di situ mendefinisikan 
> pornografi sebagai materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
bentuk, 
> gambar, sketsa, foto, tulisan, dan sete­rusnya yang dapat
mem­bang­kitkan 
> hasrat seksual dan atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam
masyarakat. 
> Pengertian pornografi itu, tidak utuh sehingga tidak benar. Karena 
> menghilangkan unsur esensial bagi materi seksualitas untuk dapat
disebut 
> sebagai pornografi.
> 
> Memang harusnya bagai­mana?
> Unsur esensial bagi pornografi adalah unsur kesengajaan.
> 
> Sasarnya apa, menyatakan seperti itu?
> Anda coba bandingkan dengan pengertian pornografi dari kamus Bahasa 
> Indonesia edisi 3 balai pustaka Jakarta. Di situ dise­butkan bahwa 
> pornografi adalah bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata 
> diran­cang untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks. Jadi, pembuatan 
> materi seks­ualitas terkait langsung dengan tujuan pembuatannya.
Jika tidak 
> dimaksud untuk mendorong hasrat seksualitas, maka materi seksualitas 
> tersebut bukan pornografi.
> 
> Selain itu?
> Banyak, tapi satu contoh lagi, kalimat melanggar nilai-nilai kesusilaan 
> dalam masyarakat. Budaya bangsa Indonesia adalah bangsa yang
pluralistis, 
> serta beraneka ragam budayanya. Nah pengertian budaya sendiri adalah
wujud 
> kesatuan, cipta, rasa, karsa masyarakat pen­du­kung budaya itu.
Budaya suku 
> bangsa kita yang tidak sejalan dengan budaya suku bangsa lainnya, tidak 
> selayaknya diberi cap melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat.
> 
> Kalau persoalan pornografi itu tidak diatur, idealnya bagai­mana?
> Menurut saya kembali lagi pada individu masing-masing. Karena tidak ada 
> negara yang hancur karena adanya pornografi. Kalau kita bicara di luar 
> konteks agama, contoh saja kita lihat Amerika. Mereka sangat vulgar
tapi 
> tetap saja toh mereka bisa maju. Karena bukan itu persoalan utama
yang harus 
> diurusi oleh pemerintah. Ada banyak hal lain yang bisa diubah untuk 
> pem­berdayaan.
> 
> Jika dikembalikan ke indivi­du­nya masing-masing, artinya tidak akan
ada 
> pembatasan?
> Soal pembatasan, kalau misal­nya orang itu well educated dia tahu
mana yang 
> baik dan mana yang tidak. Dia akan tahu di mana batasan-batasan itu 
> dilakukan. Nah, menurut saya kalau untuk masalah budaya dan seni
lebih baik 
> itu jangan diganggu-ganggu. Karena itu sudah warisan leluhur kita.
Misalnya 
> kalau baju kemben ukurannya seperti itu ya sudah biar seperti
aslinya, tidak 
> perlu lagi diubah apalagi harus ditutup. Kalau itu dilakukan, maka
nilai 
> ke­se­niannya akan hilang.
> 
> Sebagai Putri Indonesia apa yang akan dilakukan jika RUU ini tetap
disahkan?
> Kalau misalnya RUU ini disahkan dalam format yang masih bias, maka saya 
> sangat menyayangkan sekali. Dan kalaupun ini disahkan. Saya sebagai
Putri 
> Indonesia bersama Yayasan Putri Indonesia akan terus meninjau
pasal-pasal 
> mana saja yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
> 
> Apakah ada rencana melaku­kan upaya hukum, judicial review ke MK
misalnya?
> Karena sampai saat ini belum jelas akan disahkan, ya kita juga belum 
> melakukan apa-apa. Yang pasti, kalau masalah seni ini dibatasi. Maka
seni 
> kita akan mati dan kalah bersaing dengan dunia internasional. Sebab,
tidak 
> ada lagi kreativitas yang bisa diciptakan. Jadi, bagaimana kita bisa 
> memasuki era globalisasi.
> 
> Bagai­mana kita bisa include di dalamnya kalau kita dari awal ada
tem­bok 
> penghalang dari negara kita sendiri. Dan ketika saya membawa nama
Indonesia 
> keluar negeri, otomatis yang saya bawa bu­dayanya, pariwisatanya, adat 
> istiadatnya. Dan justru itu yang terkenal dari Indonesia. Nah, apa
yang akan 
> terjadi kalau itu semua dihilangkan.
> 
> Apa mungkin soal pornografi bisa diatur jika tidak ada ketentuan yang 
> mengikat?
> Itu bisa diatur, makanya kem­bali ke individunya masing-masing. Ada 
> pelajaran yang baik dan perhatian di rumah. Pendidikan itu kan tidak
hanya 
> didapat secara formal. Pen­didikan mengenai moral dan etika tentunya
akan 
> lebih banyak didapat dari keluarga dan juga dari lingkungan.
> 
> Anda menilai pengesahan UU Pornografi ini sarat unsur politiknya?
> Saya mencoba bersikap netral karena saya juga tidak tahu apa yang
sebenarnya 
> terjadi dalam pembahasan RUU tersebut. Jadi me­nurut saya,
pembahasan RUU 
> ini jangan sampai terkesan tergesa-gesa karena ingin mendapat jatah
(suara) 
> di Pe­milu 2009 nanti. faz
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> ------------------------------------
> 
> Mailing list:
> http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
> 
> Blog:
> http://mediacare.blogspot.com
> 
> http://www.mediacare.biz
> 
> 
> Yahoo! Groups Links
>


Kirim email ke