Inilah salah satu contoh betapa suatu perbuatan dpt ditafsirkan berbeda oleh 
orang yang berbeda. Pertanyaan serupa juga dapat diajukan untuk penari tayub 
(jelas dia menari utk mencari uang), atau penari bondan, atau pendet. Jika ada 
dua penafsiran berbeda, yg mana yg berlaku? Supaya tdk terjadi peredaan maka 
sebaiknya RUU APP merinci satu persatu hal-hal seperti itu. Jadi hanya ada satu 
tafsir. Seragam untuk seluruh Indonesia. Salam. KM
Sent from my BlackBerry�
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "yustamb" <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Sun, 28 Sep 2008 22:10:45 
To: <[email protected]>
Subject: [ppiindia] Re: [mediacare] Wawancara RM dengan Ali Mochtar Ngabalin 
dan Zivanna Letisha Siregar


**** pertanyaan untuk putri indonesia ini, apakah berlenggak-lenggok
di atas stage dengan baju renang merupakan bentuk seni atau bentuk
komersial yakni menjual bentuk tubuh untuk di konsumsi oleh khalayak
ramai ?

salam

--- In [email protected], "mediacare" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> ----- Original Message ----- 
> From: "A.Supardi" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Sunday, September 28, 2008 3:25 PM
> Subject: [mediacare] Wawancara RM dengan Ali Mochtar Ngabalin dan
Zivanna 
> Letisha Siregar
> 
> 
> Saudara-saudara yang budiman,
> 
> 
> Dua artikel wawancara (yang dimuat di edisi cetak koran Rakyat Merdeka) 
> tentang RUU Pornografi ini baik kiranya jika bisa dibaca oleh
khalayak ramai 
> sebagai bahan diskusi.
> 
> Isi dua wawancara dimaksud, saya kira, menarik untuk diketahui dan 
> didiskusikan, karena temanya aktual. Wawancara yang satu dengan Ali
Mochtar 
> Ngabalin (Juru Bicara Pansus RUU Pornografi) dan wawancara yang satu
lagi 
> dengan Zivanna Letisha Siregar, Putri Indonesia 2008.
> 
> 
> 
> Tabik,
> 
> ASA
> 
> 
> 
> 
> 
> ------- 
> 
> 
> 
> 
> 
> Rakyat Merdeka, Minggu, 28 September 2008, 01:30:05
> Di Amerika Saja, Ada Dua Departemen Yang Atur Pornografi...
> 
> 
> 
> Ali Mochtar Ngabalin, Juru Bicara Pansus RUU Pornografi
> 
> Meski banyak ditentang elemen masyarakat, Juru Bicara Anggota Pansus
RUU 
> Pornografi Ali Mochtar Ngabalin berharap, RUU Pornografi segera
disahkan. 
> Menurutnya, UU ini sangat penting untuk pembinaan dan pendidikan
terhadap 
> moral masyarakat.
> 
> Ngabalin menambahkan, RUU Pornografi yang saat ini diba�has di
Pansus DPR 
> sudah ter�susun secara sistematis ber�da�sarkan ketentuan-ketentuan
dari 
> perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga tidak akan 
> terjadi multitafsir seperti yang dikhawatirkan pu�blik selama ini.
> 
> Mengomentari akan terjadinya kekacauan hukum jika RUU ini disahkan,
Anggota 
> Komisi I DPR dari fraksi Bintang Pelopor De�mokrasi (F-BPD) ini 
> mem�bantahnya. Menurutnya, semua itu tidak akan terjadi karena RUU ini 
> disusun berdasarkan keten�tuan perundang-undangan. Apakah RUU
Pornografi 
> akan tetap disahkan di tengah-tengah aksi penolakan yang kian marak di 
> berbagai daerah? Berikut penu�turan Ali Mochtar Ngabalin kepada Rak�yat 
> Merdeka di Jakarta, kemarin.
> 
> KENAPA Anda begitu ngotot agar RUU Pornografi segera disahkan?
> Di sini bukan setuju atau tidak setuju terhadap RUU Pornografi
tetapi lebih 
> mementingkan pertanggungjawaban kepada masyarakat atas dibuatnya UU
ini. 
> Saya tentu berada pada posisi yang mempertanggungjawabkan kepada publik 
> karena UU ini dirancang oleh parlemen. Kalaupun ada penolakan dari 
> masyarakat yang tidak setuju pasti akan dipertanggung�jawab�kan kepada 
> publik.
> 
> Lalu mengapa pengesahan RUU Pornografi ini ditunda?
> Tidak ada penundaan. Dalam jadwal rapat Pansus DPR me�ngenai RUU
Pornografi 
> ditetap�kan pada tanggal 3 Juli 2008 dan berlakunya sampai 15-24
Ok�tober 
> 2008. Tanggal 23 Sep�tem�ber merupakan laporan tim teknis DPR RI dan 
> pemerintah kepada Panja. Tanggal 24 September- 8 Oktober laporan
hasil panja 
> ke�pada pansus yang berisi sambutan atau pendapat akhir mini fraksi-
fraksi, 
> sambutan pemerintah dan penandatanganan rancangan RUU Pornografi
antara DPR 
> dan Pemerintah. Serta tanggal 9 Oktober 2008 kemudian laporan pansus ke 
> Bamus untuk membicarakan pada tingkat II. Bamus lalu mengagendakan pada 
> tanggal 14 Oktober 2008 untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPR guna 
> pengesahan RUU Pornografi.
> 
> Kenapa banyak daerah yang menolak RUU Pornografi ini?
> Lebih ke arah seni, kita juga sudah menjelaskan ke�khawatiran mereka
tentang 
> seni. Ruang untuk itu telah dialo�kasikan pada pasal 14 yang berbunyi, 
> per�buatan, penye�barluasan peng�guna�an materi seksualitas dapat
dila�kukan 
> untuk kepentingan dan memiliki nilai-nilai, seperti seni dan budaya,
adat 
> istiadat, ritual tradisional, dan diperkuat dengan dima�suk�kan ke
dalam 
> ketentuan umum serta disempurnakan ke dalam penjelasan umum.
> 
> Masalahnya, bangsa ini ter�diri dari masyarakat majemuk yang mempunyai 
> pandangan berbeda-beda terhadap suatu karya...
> Jadi, menurut saya, masyarakat Indonesia yang majemuk hampir kita
tidak bisa 
> ditemukan celah yang kira-kira bisa diprotes. Karena RUU Pornografi
yang 
> per�tama mengatur tentang per�bua�tan yang dilarang dengan pro�duksi, 
> distribusi, dan penggunaan pornografi. Kedua, RUU Pornografi me�ngatur 
> tentang materi seksual yang digunakan untuk pendi�di�kan dan
kesehatan. Jadi 
> kalau perindustrian itu termasuk pada industri pornografi dan 
> penye�bar�luasan penggunaan termasuk media elektronik, siapa yang bisa 
> memprotesnya. Amerika Serikat yang begitu sangat liberal saja ada dua 
> depar�temen yang mengatur tentang pornografi. Protes ini kami
ang�gap biasa 
> dan ini adalah sebuah proses demokrasi.
> 
> Sebenarnya, apa tujuan diber�lakukannya UU Porno�grafi tersebut?
> UU ini tidak lain untuk mem�beri kepastian hukum serta per�lindungan
bagi 
> warga negara dari Pornografi. Selain itu, mencegah pornografi
terutama bagi 
> anak-anak dan perempuan serta ko�mersialisasi seks di masya�rakat. 
> Perlindungan ini lebih ditujukan untuk pembinaan dan pendidikan
terhadap 
> moral pada masyarakat.
> 
> Menurut Anda, RUU Porno�grafi ini ditujukan lebih mengubah mana
antara moral 
> warga negara atau pada hukum ketetapan yang berlaku?
> Tidak ada UU tetapi ada KUHP yang me�nga�turnya. Berawal dari RUU 
> Anti�por�nografi sehingga direvisi menjadi RUU Por�no�gra�fi. Dari yang 
> berawal 14 Bab dan 99 Pasal, setelah d�i�re���visi men��jadi 8 Bab, 44 
> Pasal. Da�lam UU juga me�nga�tur se�mua tentang mo��ral warga
ne�ga�ra juga 
> ke�te�tapan hu�kum yang ada.
> 
> Apakah di Indo�ne�sia ini akan di�te��tapkan sua�tu ba�dan hu�kum yang 
> me�nga���wasi por����nografi?
> Timus akan mengusul�kan pasal tam�ba�han dari fo�rum uji publik di
lapangan. 
> Aturan berapa pasal baru ini mem�bentuk komisi pence�gahan
por�nografi dan 
> pemba�hasannya akan dibuat suatu badan khusus berupa Badan Tim Pengawas 
> Pornografi yang me�nyang�kut dengan tugas dan ke�wajiban. Struktur 
> keanggotaan, kedudu�kan, dan pentingnya lembaga ini untuk menjaga 
> efektivitas imple�mentasi RUU Pornografi setelah diundangkan.
> 
> Jika RUU diundangkan, ber�arti akan ada KUHP dan UU?
> Tidak ada tumpang tindih ka�rena sudah ditelaah dari pansus, timus, tim 
> panja sehingga pihak pe�ne�gak hukum dapat me�nin�dak�lanjuti lebih
lanjut.
> 
> Apakah kekuatan hukum bagi pelanggarnya bersifat pidana atau perdata
dan 
> atau mungkin keduanya?
> Di uji publik berupa larangan terhadap perbuatan, menjadikan orang lain 
> objek atau model. Pem�batasan dan larangan men�jadi kaitannya berupa
sanksi 
> pi�dana dan perdata. Sanksi pidana dapat ditujukan terhadap orang
per orang 
> atau korporasi berupa pem�bekuan izin usaha, peram�pasan kepemilikan, 
> pencabutan izin usaha serta pencabutan status badan hukum.
> 
> Apakah ada pembatasan plu�ralisme dalam penetapan RUU Pornografi ini?
> Tidak. Karena adanya ke-bhineka-an. RUU Pornografi tidak bersumber
dari satu 
> kekuatan aliran apa pun di tanah air. Jadi, bukan dari siapa-siapa atau 
> kepentingan satu agama tertentu saja. Untuk menentukan ini, kami juga 
> mengadakan uji publik di setiap provinsi. Selain itu, kami pun
mengun�dang 
> pakar dan mengundang NGO. Jadi, untuk kepentingan rak�yat Indonesia,
kami 
> tidak me�nentukan dengan voting te�tapi berdasarkan faktor kultur 
> ling�kungan dan situasi masya�rakat berbudaya. mg1/mg2/mg3
> 
> 
> 
> 
> 
> ------
> 
> 
> 
> 
> 
> Rakyat Merdeka, Minggu, 28 September 2008, 01:27:50
> Kalau Disahkan Sama Saja Tanam 'Bom Waktu'
> 
> Zivanna Letisha Siregar, Putri Indonesia 2008
> 
> Karena gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat begitu
besar, 
> Putri Indonesia 2008 Zivanna Lethisha Siregar berharap agar UU
pornografi 
> yang sedang digodok di DPR tidak jadi disahkan. Zizi-begitu sapaan 
> akrab�nya-bilang, kalau RUU itu disah�kan jadi UU, sama saja dengan
menanam 
> 'bom waktu' yang bisa menghancurkan kehar�monisan kehidupan bersama
dalam 
> naungan falsafah Pancasila dan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
> 
> "Sebab akan menimbulkan tumbukan-tumbukan budaya dan menghancurkan 
> keharmonisan," tutur perempuan cantik ini saat ditemui Rakyat
Merdeka usai 
> menjadi salah satu pembicara dalam acara pernyataan sikap penolakan RUU 
> Pornografi oleh seniman di Taman Ismail Mar�zuki, Jakarta.
Ditambahkannya, 
> kalau RUU yang sangat peka dan masih kontroversi itu tetap diloloskan 
> melalui voting DPR, itu sama saja lebih mementingkan angka ketimbang
rasa 
> kebersamaan. Selain itu, Zizi juga meng�khawa�tirkan jika RUU tersebut 
> disahkan, alih-alih untuk pembi�naan moral tapi justru akan menimbulkan 
> keresahan dan gejolak sosial.
> 
> Keresahan dan gejolak sosial seperti apa yang bakal muncul jika RUU
tersebut 
> tetap disah�kan? Apa yang akan dilakukan Putri Indonesia jika RUU
tersebut 
> tetap disahkan? Berikut bincang-bincang Putri Indonesia 2008 Zivanna
Letisha 
> Siregar dengan Rakyat Merdeka seputar pe�nolakannya terhadap RUU
Pornografi.
> 
> SECARA pribadi, apa Anda sepakat RUU Pornografi di�sahkan?
> Terus terang, secara pri�badi saya tidak me�nyetujui dengan adanya 
> por�nografi. Tapi, saya jug tidak setuju kalau sam�pai dibentuk 
> Undang-Undang seperti itu.
> 
> Kenapa?
> Karena kita juga sudah punya banyak UU, ada KUHP, ada per�lindungan
anak, UU 
> penyiaran. Jadi kita semua sebenar�nya sudah punya jatah masing-ma�sing 
> tanpa harus diatur oleh UU Por�n�ografi.
> 
> Tetap saja banyak persoalan pornografi yang tidak bisa diter�tib�kan?
> Ya, kita ju�ga ber�ta�nya apakah dengan ada�nya UU ini, soal
por�no�grafi 
> akan efektif. Saya pikir belum tentu juga, semua tergantung pada
pribadi 
> masing-masing. Justru baru rancangan saja sudah banyak kontranya,
apalagi 
> kalau nanti dilaksanakan. Jadi, tetap kembali kepada individu
masing-masing, 
> pada pendidikan yang diemban individunya tersebut.
> 
> Kenapa sih ngotot menolak RUU Pornografi?
> Secara pribadi, saya menolak UU Pornografi, karena selain
pengertiannya yang 
> bias, di sini juga ada diskriminasi gender. Selain itu, juga bisa
memecah 
> belah bangsa dan membuat resah.
> 
> Dalam pasal berapa RUU ini bisa menimbulkan ke�resahan?
> Dalam Pasal 21 RUU. Di situ disebutkan: masyarakat dapat berperan serta 
> dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, pe�nyebarluasan, dan 
> penggunaan pornografi. Nah, pasal ini memberi ruang gerak bagi
masyarakat 
> untuk main hakim sendiri dengan semua akibatnya. Artinya, kalau
nanti di 
> pameran ada lukisan yang dinilai berbau pornografi siapa saja bisa
mengambil 
> lukisan tersebut, tanpa melalui proses hukum atau oleh aparat yang 
> berwenang.
> 
> Bagaimana dengan persoalan pengertian yang masih bias?
> Pengertian pornografi dalam RUU itu tidak utuh. Di situ mendefinisikan 
> pornografi sebagai materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
bentuk, 
> gambar, sketsa, foto, tulisan, dan sete�rusnya yang dapat
mem�bang�kitkan 
> hasrat seksual dan atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam
masyarakat. 
> Pengertian pornografi itu, tidak utuh sehingga tidak benar. Karena 
> menghilangkan unsur esensial bagi materi seksualitas untuk dapat
disebut 
> sebagai pornografi.
> 
> Memang harusnya bagai�mana?
> Unsur esensial bagi pornografi adalah unsur kesengajaan.
> 
> Sasarnya apa, menyatakan seperti itu?
> Anda coba bandingkan dengan pengertian pornografi dari kamus Bahasa 
> Indonesia edisi 3 balai pustaka Jakarta. Di situ dise�butkan bahwa 
> pornografi adalah bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata 
> diran�cang untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks. Jadi, pembuatan 
> materi seks�ualitas terkait langsung dengan tujuan pembuatannya.
Jika tidak 
> dimaksud untuk mendorong hasrat seksualitas, maka materi seksualitas 
> tersebut bukan pornografi.
> 
> Selain itu?
> Banyak, tapi satu contoh lagi, kalimat melanggar nilai-nilai kesusilaan 
> dalam masyarakat. Budaya bangsa Indonesia adalah bangsa yang
pluralistis, 
> serta beraneka ragam budayanya. Nah pengertian budaya sendiri adalah
wujud 
> kesatuan, cipta, rasa, karsa masyarakat pen�du�kung budaya itu.
Budaya suku 
> bangsa kita yang tidak sejalan dengan budaya suku bangsa lainnya, tidak 
> selayaknya diberi cap melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat.
> 
> Kalau persoalan pornografi itu tidak diatur, idealnya bagai�mana?
> Menurut saya kembali lagi pada individu masing-masing. Karena tidak ada 
> negara yang hancur karena adanya pornografi. Kalau kita bicara di luar 
> konteks agama, contoh saja kita lihat Amerika. Mereka sangat vulgar
tapi 
> tetap saja toh mereka bisa maju. Karena bukan itu persoalan utama
yang harus 
> diurusi oleh pemerintah. Ada banyak hal lain yang bisa diubah untuk 
> pem�berdayaan.
> 
> Jika dikembalikan ke indivi�du�nya masing-masing, artinya tidak akan
ada 
> pembatasan?
> Soal pembatasan, kalau misal�nya orang itu well educated dia tahu
mana yang 
> baik dan mana yang tidak. Dia akan tahu di mana batasan-batasan itu 
> dilakukan. Nah, menurut saya kalau untuk masalah budaya dan seni
lebih baik 
> itu jangan diganggu-ganggu. Karena itu sudah warisan leluhur kita.
Misalnya 
> kalau baju kemben ukurannya seperti itu ya sudah biar seperti
aslinya, tidak 
> perlu lagi diubah apalagi harus ditutup. Kalau itu dilakukan, maka
nilai 
> ke�se�niannya akan hilang.
> 
> Sebagai Putri Indonesia apa yang akan dilakukan jika RUU ini tetap
disahkan?
> Kalau misalnya RUU ini disahkan dalam format yang masih bias, maka saya 
> sangat menyayangkan sekali. Dan kalaupun ini disahkan. Saya sebagai
Putri 
> Indonesia bersama Yayasan Putri Indonesia akan terus meninjau
pasal-pasal 
> mana saja yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
> 
> Apakah ada rencana melaku�kan upaya hukum, judicial review ke MK
misalnya?
> Karena sampai saat ini belum jelas akan disahkan, ya kita juga belum 
> melakukan apa-apa. Yang pasti, kalau masalah seni ini dibatasi. Maka
seni 
> kita akan mati dan kalah bersaing dengan dunia internasional. Sebab,
tidak 
> ada lagi kreativitas yang bisa diciptakan. Jadi, bagaimana kita bisa 
> memasuki era globalisasi.
> 
> Bagai�mana kita bisa include di dalamnya kalau kita dari awal ada
tem�bok 
> penghalang dari negara kita sendiri. Dan ketika saya membawa nama
Indonesia 
> keluar negeri, otomatis yang saya bawa bu�dayanya, pariwisatanya, adat 
> istiadatnya. Dan justru itu yang terkenal dari Indonesia. Nah, apa
yang akan 
> terjadi kalau itu semua dihilangkan.
> 
> Apa mungkin soal pornografi bisa diatur jika tidak ada ketentuan yang 
> mengikat?
> Itu bisa diatur, makanya kem�bali ke individunya masing-masing. Ada 
> pelajaran yang baik dan perhatian di rumah. Pendidikan itu kan tidak
hanya 
> didapat secara formal. Pen�didikan mengenai moral dan etika tentunya
akan 
> lebih banyak didapat dari keluarga dan juga dari lingkungan.
> 
> Anda menilai pengesahan UU Pornografi ini sarat unsur politiknya?
> Saya mencoba bersikap netral karena saya juga tidak tahu apa yang
sebenarnya 
> terjadi dalam pembahasan RUU tersebut. Jadi me�nurut saya,
pembahasan RUU 
> ini jangan sampai terkesan tergesa-gesa karena ingin mendapat jatah
(suara) 
> di Pe�milu 2009 nanti. faz
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> ------------------------------------
> 
> Mailing list:
> http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
> 
> Blog:
> http://mediacare.blogspot.com
> 
> http://www.mediacare.biz
> 
> 
> Yahoo! Groups Links
>





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke