----- Original Message ----- From: "A.Supardi" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Sunday, September 28, 2008 3:25 PM Subject: [mediacare] Wawancara RM dengan Ali Mochtar Ngabalin dan Zivanna Letisha Siregar
Saudara-saudara yang budiman, Dua artikel wawancara (yang dimuat di edisi cetak koran Rakyat Merdeka) tentang RUU Pornografi ini baik kiranya jika bisa dibaca oleh khalayak ramai sebagai bahan diskusi. Isi dua wawancara dimaksud, saya kira, menarik untuk diketahui dan didiskusikan, karena temanya aktual. Wawancara yang satu dengan Ali Mochtar Ngabalin (Juru Bicara Pansus RUU Pornografi) dan wawancara yang satu lagi dengan Zivanna Letisha Siregar, Putri Indonesia 2008. Tabik, ASA ------- Rakyat Merdeka, Minggu, 28 September 2008, 01:30:05 Di Amerika Saja, Ada Dua Departemen Yang Atur Pornografi... Ali Mochtar Ngabalin, Juru Bicara Pansus RUU Pornografi Meski banyak ditentang elemen masyarakat, Juru Bicara Anggota Pansus RUU Pornografi Ali Mochtar Ngabalin berharap, RUU Pornografi segera disahkan. Menurutnya, UU ini sangat penting untuk pembinaan dan pendidikan terhadap moral masyarakat. Ngabalin menambahkan, RUU Pornografi yang saat ini dibahas di Pansus DPR sudah tersusun secara sistematis berdasarkan ketentuan-ketentuan dari perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga tidak akan terjadi multitafsir seperti yang dikhawatirkan publik selama ini. Mengomentari akan terjadinya kekacauan hukum jika RUU ini disahkan, Anggota Komisi I DPR dari fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD) ini membantahnya. Menurutnya, semua itu tidak akan terjadi karena RUU ini disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Apakah RUU Pornografi akan tetap disahkan di tengah-tengah aksi penolakan yang kian marak di berbagai daerah? Berikut penuturan Ali Mochtar Ngabalin kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin. KENAPA Anda begitu ngotot agar RUU Pornografi segera disahkan? Di sini bukan setuju atau tidak setuju terhadap RUU Pornografi tetapi lebih mementingkan pertanggungjawaban kepada masyarakat atas dibuatnya UU ini. Saya tentu berada pada posisi yang mempertanggungjawabkan kepada publik karena UU ini dirancang oleh parlemen. Kalaupun ada penolakan dari masyarakat yang tidak setuju pasti akan dipertanggungjawabkan kepada publik. Lalu mengapa pengesahan RUU Pornografi ini ditunda? Tidak ada penundaan. Dalam jadwal rapat Pansus DPR mengenai RUU Pornografi ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2008 dan berlakunya sampai 15-24 Oktober 2008. Tanggal 23 September merupakan laporan tim teknis DPR RI dan pemerintah kepada Panja. Tanggal 24 September- 8 Oktober laporan hasil panja kepada pansus yang berisi sambutan atau pendapat akhir mini fraksi- fraksi, sambutan pemerintah dan penandatanganan rancangan RUU Pornografi antara DPR dan Pemerintah. Serta tanggal 9 Oktober 2008 kemudian laporan pansus ke Bamus untuk membicarakan pada tingkat II. Bamus lalu mengagendakan pada tanggal 14 Oktober 2008 untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPR guna pengesahan RUU Pornografi. Kenapa banyak daerah yang menolak RUU Pornografi ini? Lebih ke arah seni, kita juga sudah menjelaskan kekhawatiran mereka tentang seni. Ruang untuk itu telah dialokasikan pada pasal 14 yang berbunyi, perbuatan, penyebarluasan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai-nilai, seperti seni dan budaya, adat istiadat, ritual tradisional, dan diperkuat dengan dimasukkan ke dalam ketentuan umum serta disempurnakan ke dalam penjelasan umum. Masalahnya, bangsa ini terdiri dari masyarakat majemuk yang mempunyai pandangan berbeda-beda terhadap suatu karya... Jadi, menurut saya, masyarakat Indonesia yang majemuk hampir kita tidak bisa ditemukan celah yang kira-kira bisa diprotes. Karena RUU Pornografi yang pertama mengatur tentang perbuatan yang dilarang dengan produksi, distribusi, dan penggunaan pornografi. Kedua, RUU Pornografi mengatur tentang materi seksual yang digunakan untuk pendidikan dan kesehatan. Jadi kalau perindustrian itu termasuk pada industri pornografi dan penyebarluasan penggunaan termasuk media elektronik, siapa yang bisa memprotesnya. Amerika Serikat yang begitu sangat liberal saja ada dua departemen yang mengatur tentang pornografi. Protes ini kami anggap biasa dan ini adalah sebuah proses demokrasi. Sebenarnya, apa tujuan diberlakukannya UU Pornografi tersebut? UU ini tidak lain untuk memberi kepastian hukum serta perlindungan bagi warga negara dari Pornografi. Selain itu, mencegah pornografi terutama bagi anak-anak dan perempuan serta komersialisasi seks di masyarakat. Perlindungan ini lebih ditujukan untuk pembinaan dan pendidikan terhadap moral pada masyarakat. Menurut Anda, RUU Pornografi ini ditujukan lebih mengubah mana antara moral warga negara atau pada hukum ketetapan yang berlaku? Tidak ada UU tetapi ada KUHP yang mengaturnya. Berawal dari RUU Antipornografi sehingga direvisi menjadi RUU Pornografi. Dari yang berawal 14 Bab dan 99 Pasal, setelah direvisi menjadi 8 Bab, 44 Pasal. Dalam UU juga mengatur semua tentang moral warga negara juga ketetapan hukum yang ada. Apakah di Indonesia ini akan ditetapkan suatu badan hukum yang mengawasi pornografi? Timus akan mengusulkan pasal tambahan dari forum uji publik di lapangan. Aturan berapa pasal baru ini membentuk komisi pencegahan pornografi dan pembahasannya akan dibuat suatu badan khusus berupa Badan Tim Pengawas Pornografi yang menyangkut dengan tugas dan kewajiban. Struktur keanggotaan, kedudukan, dan pentingnya lembaga ini untuk menjaga efektivitas implementasi RUU Pornografi setelah diundangkan. Jika RUU diundangkan, berarti akan ada KUHP dan UU? Tidak ada tumpang tindih karena sudah ditelaah dari pansus, timus, tim panja sehingga pihak penegak hukum dapat menindaklanjuti lebih lanjut. Apakah kekuatan hukum bagi pelanggarnya bersifat pidana atau perdata dan atau mungkin keduanya? Di uji publik berupa larangan terhadap perbuatan, menjadikan orang lain objek atau model. Pembatasan dan larangan menjadi kaitannya berupa sanksi pidana dan perdata. Sanksi pidana dapat ditujukan terhadap orang per orang atau korporasi berupa pembekuan izin usaha, perampasan kepemilikan, pencabutan izin usaha serta pencabutan status badan hukum. Apakah ada pembatasan pluralisme dalam penetapan RUU Pornografi ini? Tidak. Karena adanya ke-bhineka-an. RUU Pornografi tidak bersumber dari satu kekuatan aliran apa pun di tanah air. Jadi, bukan dari siapa-siapa atau kepentingan satu agama tertentu saja. Untuk menentukan ini, kami juga mengadakan uji publik di setiap provinsi. Selain itu, kami pun mengundang pakar dan mengundang NGO. Jadi, untuk kepentingan rakyat Indonesia, kami tidak menentukan dengan voting tetapi berdasarkan faktor kultur lingkungan dan situasi masyarakat berbudaya. mg1/mg2/mg3 ------ Rakyat Merdeka, Minggu, 28 September 2008, 01:27:50 Kalau Disahkan Sama Saja Tanam 'Bom Waktu' Zivanna Letisha Siregar, Putri Indonesia 2008 Karena gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat begitu besar, Putri Indonesia 2008 Zivanna Lethisha Siregar berharap agar UU pornografi yang sedang digodok di DPR tidak jadi disahkan. Zizi-begitu sapaan akrabnya-bilang, kalau RUU itu disahkan jadi UU, sama saja dengan menanam 'bom waktu' yang bisa menghancurkan keharmonisan kehidupan bersama dalam naungan falsafah Pancasila dan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. "Sebab akan menimbulkan tumbukan-tumbukan budaya dan menghancurkan keharmonisan," tutur perempuan cantik ini saat ditemui Rakyat Merdeka usai menjadi salah satu pembicara dalam acara pernyataan sikap penolakan RUU Pornografi oleh seniman di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Ditambahkannya, kalau RUU yang sangat peka dan masih kontroversi itu tetap diloloskan melalui voting DPR, itu sama saja lebih mementingkan angka ketimbang rasa kebersamaan. Selain itu, Zizi juga mengkhawatirkan jika RUU tersebut disahkan, alih-alih untuk pembinaan moral tapi justru akan menimbulkan keresahan dan gejolak sosial. Keresahan dan gejolak sosial seperti apa yang bakal muncul jika RUU tersebut tetap disahkan? Apa yang akan dilakukan Putri Indonesia jika RUU tersebut tetap disahkan? Berikut bincang-bincang Putri Indonesia 2008 Zivanna Letisha Siregar dengan Rakyat Merdeka seputar penolakannya terhadap RUU Pornografi. SECARA pribadi, apa Anda sepakat RUU Pornografi disahkan? Terus terang, secara pribadi saya tidak menyetujui dengan adanya pornografi. Tapi, saya jug tidak setuju kalau sampai dibentuk Undang-Undang seperti itu. Kenapa? Karena kita juga sudah punya banyak UU, ada KUHP, ada perlindungan anak, UU penyiaran. Jadi kita semua sebenarnya sudah punya jatah masing-masing tanpa harus diatur oleh UU Pornografi. Tetap saja banyak persoalan pornografi yang tidak bisa ditertibkan? Ya, kita juga bertanya apakah dengan adanya UU ini, soal pornografi akan efektif. Saya pikir belum tentu juga, semua tergantung pada pribadi masing-masing. Justru baru rancangan saja sudah banyak kontranya, apalagi kalau nanti dilaksanakan. Jadi, tetap kembali kepada individu masing-masing, pada pendidikan yang diemban individunya tersebut. Kenapa sih ngotot menolak RUU Pornografi? Secara pribadi, saya menolak UU Pornografi, karena selain pengertiannya yang bias, di sini juga ada diskriminasi gender. Selain itu, juga bisa memecah belah bangsa dan membuat resah. Dalam pasal berapa RUU ini bisa menimbulkan keresahan? Dalam Pasal 21 RUU. Di situ disebutkan: masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Nah, pasal ini memberi ruang gerak bagi masyarakat untuk main hakim sendiri dengan semua akibatnya. Artinya, kalau nanti di pameran ada lukisan yang dinilai berbau pornografi siapa saja bisa mengambil lukisan tersebut, tanpa melalui proses hukum atau oleh aparat yang berwenang. Bagaimana dengan persoalan pengertian yang masih bias? Pengertian pornografi dalam RUU itu tidak utuh. Di situ mendefinisikan pornografi sebagai materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk, gambar, sketsa, foto, tulisan, dan seterusnya yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Pengertian pornografi itu, tidak utuh sehingga tidak benar. Karena menghilangkan unsur esensial bagi materi seksualitas untuk dapat disebut sebagai pornografi. Memang harusnya bagaimana? Unsur esensial bagi pornografi adalah unsur kesengajaan. Sasarnya apa, menyatakan seperti itu? Anda coba bandingkan dengan pengertian pornografi dari kamus Bahasa Indonesia edisi 3 balai pustaka Jakarta. Di situ disebutkan bahwa pornografi adalah bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks. Jadi, pembuatan materi seksualitas terkait langsung dengan tujuan pembuatannya. Jika tidak dimaksud untuk mendorong hasrat seksualitas, maka materi seksualitas tersebut bukan pornografi. Selain itu? Banyak, tapi satu contoh lagi, kalimat melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Budaya bangsa Indonesia adalah bangsa yang pluralistis, serta beraneka ragam budayanya. Nah pengertian budaya sendiri adalah wujud kesatuan, cipta, rasa, karsa masyarakat pendukung budaya itu. Budaya suku bangsa kita yang tidak sejalan dengan budaya suku bangsa lainnya, tidak selayaknya diberi cap melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat. Kalau persoalan pornografi itu tidak diatur, idealnya bagaimana? Menurut saya kembali lagi pada individu masing-masing. Karena tidak ada negara yang hancur karena adanya pornografi. Kalau kita bicara di luar konteks agama, contoh saja kita lihat Amerika. Mereka sangat vulgar tapi tetap saja toh mereka bisa maju. Karena bukan itu persoalan utama yang harus diurusi oleh pemerintah. Ada banyak hal lain yang bisa diubah untuk pemberdayaan. Jika dikembalikan ke individunya masing-masing, artinya tidak akan ada pembatasan? Soal pembatasan, kalau misalnya orang itu well educated dia tahu mana yang baik dan mana yang tidak. Dia akan tahu di mana batasan-batasan itu dilakukan. Nah, menurut saya kalau untuk masalah budaya dan seni lebih baik itu jangan diganggu-ganggu. Karena itu sudah warisan leluhur kita. Misalnya kalau baju kemben ukurannya seperti itu ya sudah biar seperti aslinya, tidak perlu lagi diubah apalagi harus ditutup. Kalau itu dilakukan, maka nilai keseniannya akan hilang. Sebagai Putri Indonesia apa yang akan dilakukan jika RUU ini tetap disahkan? Kalau misalnya RUU ini disahkan dalam format yang masih bias, maka saya sangat menyayangkan sekali. Dan kalaupun ini disahkan. Saya sebagai Putri Indonesia bersama Yayasan Putri Indonesia akan terus meninjau pasal-pasal mana saja yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Apakah ada rencana melakukan upaya hukum, judicial review ke MK misalnya? Karena sampai saat ini belum jelas akan disahkan, ya kita juga belum melakukan apa-apa. Yang pasti, kalau masalah seni ini dibatasi. Maka seni kita akan mati dan kalah bersaing dengan dunia internasional. Sebab, tidak ada lagi kreativitas yang bisa diciptakan. Jadi, bagaimana kita bisa memasuki era globalisasi. Bagaimana kita bisa include di dalamnya kalau kita dari awal ada tembok penghalang dari negara kita sendiri. Dan ketika saya membawa nama Indonesia keluar negeri, otomatis yang saya bawa budayanya, pariwisatanya, adat istiadatnya. Dan justru itu yang terkenal dari Indonesia. Nah, apa yang akan terjadi kalau itu semua dihilangkan. Apa mungkin soal pornografi bisa diatur jika tidak ada ketentuan yang mengikat? Itu bisa diatur, makanya kembali ke individunya masing-masing. Ada pelajaran yang baik dan perhatian di rumah. Pendidikan itu kan tidak hanya didapat secara formal. Pendidikan mengenai moral dan etika tentunya akan lebih banyak didapat dari keluarga dan juga dari lingkungan. Anda menilai pengesahan UU Pornografi ini sarat unsur politiknya? Saya mencoba bersikap netral karena saya juga tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam pembahasan RUU tersebut. Jadi menurut saya, pembahasan RUU ini jangan sampai terkesan tergesa-gesa karena ingin mendapat jatah (suara) di Pemilu 2009 nanti. faz ------------------------------------ Mailing list: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ Blog: http://mediacare.blogspot.com http://www.mediacare.biz Yahoo! Groups Links

