http://www.tni-au.mil.id/content.asp?ContentId=4908
*Kepala Staf Angkatan Udara:* *Hukum Bukan Alat Kekuasaan* Fenomena aktual yang kita hadapi adalah semakin mengemukanya tuntutan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum, itu artinya bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat penguasa untuk melegalisir segala tindakan yang justru menyimpang dari azas kepatutan dan rasa keadilan. Upaya penegakan hukum dan Hak Azasi Manusia memang tidak mudah, hal ini tergantung bagaimana komitmen pelaksanaan personel Polisi Militer sebagai bagian masyarakat yang hidup dalam negara yang berdasarkan atas hukum secara konsisten harus mampu mematuhi rambu-rambu yang berlaku baginya, baik antara hubungan sesama prajurit maupun dengan masyarakat. Demikian Sambutan tertulis *Kepala Staf Angkatan Udara* yang dibacakan *Komandan Polisi Militer Angkatan Udara (Danpomau) Marsekal Pertama TNI Sru Astjaryo Andreas* saat berlangsungnya upacara HUT ke-62 POMAU di Mapomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (3/11). Peraturan/Undang-Undang dibuat pemerintah selalu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang saat itu, sehingga peraturan dibuat diupayakan semaksimal mungkin agar dapat mengatur dan menertibkan masalah-masalah yang bakal timbul. Selanjutnya peraturan yang ada dapat dijadikan landasan yang harus dipahami oleh penegak hukum yang mampu menopang kewibawaan dan citra penegakan hukum adalah landasan yang mampu mengembalikan citra kemurnian penegakan hukum yang menjunjung tinggi "Human Dignity", mengedepankan kehalusan budi dan nurani yang tanggap akan rasa keadilan (Sense Of Justice). Lebihlanjut Kasau mengatakan, bahwa suatu faktor penghambat dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dimana aparat penegakan hukum yang selalu dijangkiti oleh suatu kecongkakan kekuasaan adalah bahwa Arrogance Of Power selalu bersamaan dengan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse Of Power) yang dapat merusak citra penegakan hukum. Sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum, diharapkan anggota Polisi Militer dalam pekerjaannya harus bertanggungjawab dan tidak keluar dari garis prinsip legalitas maupun sewenang-wenangan. Sesuai dengan jiwa dan semangat wira waskita, prajurit Polisi Militer Angkatan Udara siap melaksanakan pengabdian kepada bangsa dan negara, maka beberapa makna yang dapat kita petik adalah bahwa sebagai personel Polisi Militer harus selalu tanggap, terampil dan waspada serta siap menghadapi tugas-tugasnya, dalam pengabdiannya kepada Angkatan Udara maupun kepada bangsa dan negara. Di usianya ke-62 (1 November 1946) ini berarti Pomau tidak lagi dianggap muda lagi, dengan tuntutan tugas yang dibebankan kepada Polisi Militer Angkatan Udara tidaklah gampang, disamping harus melaksanakan tugas-tugas yang sudah ditentukan oleh TNI juga melaksanakan amanat Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai korps, personel Polisi Militer harus dapat menjadikan contoh serta teladan yang terpuji sehingga hanya ada pada diri prajurit Polisi Militer. Untuk itu kebanggaan korps harus senantiasa ditimbulkan untuk meningkatkan kualitas diri, dengan mngedepankan kemampuan pengendalian diri (Self Correction) sehingga sebagai korps yang dihormati dan disegani. Untuk itu perlu dilaksanakan penggalakan program dan sosialisasi guna menciptakan kesadaran hukum bagi prajurit dan jadilah sebagai motivator yang baik dalam rangka mencapai tujuan pembinaan dan peningkatan sikap prajurit TNI Angkatan Udara. "Dirgahayu Polisi Militer Angkatan Udara, Wira Waskita". [Non-text portions of this message have been removed]

