http://www.tni-au.mil.id/content.asp?ContentId=4908

*Kepala Staf Angkatan Udara:*

*Hukum Bukan Alat Kekuasaan*



Fenomena aktual yang kita hadapi adalah semakin mengemukanya tuntutan
masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum, itu artinya bahwa hukum tidak
boleh dijadikan alat penguasa untuk melegalisir segala tindakan yang justru
menyimpang dari azas kepatutan dan rasa keadilan.



Upaya penegakan hukum dan Hak Azasi Manusia memang tidak mudah, hal ini
tergantung bagaimana komitmen pelaksanaan personel Polisi Militer sebagai
bagian masyarakat yang hidup dalam negara yang berdasarkan atas hukum secara
konsisten harus mampu mematuhi rambu-rambu yang berlaku baginya, baik antara
hubungan sesama prajurit maupun dengan masyarakat.



Demikian Sambutan tertulis *Kepala Staf Angkatan Udara* yang dibacakan
*Komandan
Polisi Militer Angkatan Udara (Danpomau) Marsekal Pertama TNI Sru Astjaryo
Andreas* saat berlangsungnya upacara HUT ke-62 POMAU di Mapomau, Halim
Perdanakusuma, Jakarta Timur (3/11).



Peraturan/Undang-Undang dibuat pemerintah selalu disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat yang berkembang saat itu, sehingga peraturan dibuat
diupayakan semaksimal mungkin agar dapat mengatur dan menertibkan
masalah-masalah yang bakal timbul.  Selanjutnya peraturan yang ada dapat
dijadikan landasan yang harus dipahami oleh penegak hukum yang mampu
menopang kewibawaan dan citra penegakan hukum adalah landasan yang mampu
mengembalikan citra kemurnian penegakan hukum yang menjunjung tinggi "Human
Dignity", mengedepankan kehalusan budi dan nurani yang tanggap akan rasa
keadilan (Sense Of Justice).



Lebihlanjut Kasau mengatakan, bahwa suatu faktor penghambat dalam
melaksanakan tugas penegakan hukum dimana aparat penegakan hukum yang selalu
dijangkiti oleh suatu kecongkakan kekuasaan adalah bahwa Arrogance Of Power
selalu bersamaan dengan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse Of Power) yang dapat
merusak citra penegakan hukum.  Sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai
penegak hukum, diharapkan anggota Polisi Militer dalam pekerjaannya harus
bertanggungjawab dan tidak keluar dari garis prinsip legalitas maupun
sewenang-wenangan.



Sesuai dengan jiwa dan semangat wira waskita, prajurit Polisi Militer
Angkatan Udara siap melaksanakan pengabdian kepada bangsa dan negara, maka
beberapa makna yang dapat kita petik adalah bahwa sebagai personel Polisi
Militer harus selalu tanggap, terampil dan waspada serta siap menghadapi
tugas-tugasnya, dalam pengabdiannya kepada Angkatan Udara maupun kepada
bangsa dan negara.



Di usianya ke-62 (1 November 1946) ini berarti Pomau tidak lagi dianggap
muda lagi, dengan tuntutan tugas yang dibebankan kepada Polisi Militer
Angkatan Udara tidaklah gampang, disamping harus melaksanakan tugas-tugas
yang sudah ditentukan oleh TNI juga melaksanakan amanat Undang-Undang Negara
Kesatuan Republik Indonesia.



Sebagai korps, personel Polisi Militer harus dapat menjadikan contoh serta
teladan yang terpuji sehingga hanya ada pada diri prajurit Polisi Militer.
Untuk itu kebanggaan korps harus senantiasa ditimbulkan untuk meningkatkan
kualitas diri, dengan mngedepankan kemampuan pengendalian diri (Self
Correction) sehingga sebagai korps yang dihormati dan disegani.



Untuk itu perlu dilaksanakan penggalakan program dan sosialisasi guna
menciptakan kesadaran hukum bagi prajurit dan jadilah sebagai motivator yang
baik dalam rangka mencapai tujuan pembinaan dan peningkatan sikap prajurit
TNI Angkatan Udara.



"Dirgahayu Polisi Militer Angkatan Udara, Wira Waskita".


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke