wkaka kocak abis..moso' laki2 disuruh menyusui, emange laki2 py susu??? apa ga 
njerit tu bayi disusui ma bapake wkaka jgn2 agen2 feminis dlunye disusuin ma 
bapake jd dendam kesumat wkaka
geli ngeliat kelakuan orang yg lg kerasukan syetan :p


 ”Merombak Kurikulum Demi Kesetaraan Gender”
Oleh: Adian Husaini

Salah
satu proyek favorit dalam liberalisasi Islam adalah penyebarluasan
paham kesetaraan gender di tengah masyarakat Muslim. Proyek ini banyak
sekali mendapatkan bantuan dari negara-negara Barat. Biasanya, proyek
ini berlindung di balik jargon ”meningkatkan martabat wanita”. Sebagai
contoh, simaklah salah satu program politik luar negeri AS di Indonesia:  
”Amerika
Serikat juga memberikan pendanaan kepada berbagai organisasi Muslim dan
pesantren untuk mengangkat persamaan jender dan anak perempuan dengan
memperkuat pengertian tentang nilai-nilai tersebut di antara para
pemimpin perempuan masyarakat dan membantu demokratisasi serta
kesadaran jender di pesantren melalui pemberdayaan pemimpin pesantren
laki-laki dan perempuan.”  
(lihat:http://www.usembassyjakarta.org/bhs/Laporan/indonesia_Laporan_deplu-AS.html
Disamping AS, negara-negara Barat lainnya, seperti Kanada, Australia, dan 
sebagainya,  juga
aktif membantu pendanaan proyek-proyek gender di Indonesia. Dengan
proyek gender itulah, katanya, mereka bermaksud memajukan kaum wanita
di Indonesia. Karena dananya begitu melimpah, maka tidak mengherankan,  jika
proyek gender ini banyak mendapatkan peminat. Ada gula ada semut. Ada
uang ada proyek. Jika mau dapat uang cepat, ambil saja proyek
kesetaraan gender. 
Tidak
dapat dipungkiri, memang banyak kaum wanita yang tertinggal. Banyak
wanita yang menderita. Banyak wanita yang tertindas. Banyak wanita yang
kurang berpendidikan. Maka, wajar jika kita menduga, tuan-tuan dari
negara-negara Barat yang katanya terhormat dan menghormati tradisi umat
lain, akan menghormati ajaran dan tradisi keagamaan umat Islam. Kita
mengandaikan, mereka mengenal konsep amal jariyah. Uang ratusan milyar
rupiah mereka kucurkan untuk proyek-proyek gender, dengan tujuan
mengangkat derajat kaum wanita Indonesia. Wanita yang tidak mampu
sekolah, berikanlah beasiswa kepada mereka, tanpa harus mengubah
pandangan hidup dan keyakinan mereka terhadap agamanya. 
Ternyata, apa yang kita bayangkan tentang Tuan-tuan dari negara Barat itu tidak 
berbeda dengan kaum misionaris  yang
membagi-bagi makanan kepada kaum Muslim dengan misi perubahan agama.
Dalam soal gender, hal yang serupa juga terjadi. Sebagian kaum Muslim,
terutama yang kebagian jatah proyek gender, mengeruk keuntungan
duniawi, meskipun jelas-jelas disertai dengan misi mengubah keyakinan
dan persepsi wanita muslimah terhadap ajaran agamanya sendiri. 
Yang
dilakukan oleh para penyebar proyek gender ini adalah perusakan
pemikiran, satu bentuk orientalisme modern dan penjajahan pemikiran.
Bahkan, bisa dikatakan, misi ini jauh lebih kotor ketimbang kaum
misionaris yang secara terang-terangan membawa misi perubahan agama.
Misi gender ini juga lebih mengerikan, karena dilakukan oleh
sarjana-sarjana agama, bahkan terkadang membawa bendera organisasi atau
lembaga pendidikan Islam tertentu. 
Salah
satu lembaga yang aktif menyebarkan misi gender ini adalah UIN Yogya,
melalui lembaga Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Yogya. Dengan dukungan
dari proyek ”IAIN Indonesia Social Equity Project” (IISEP),
yang didanai oleh pemerintah Kanada, PSW UIN Yogya menerbitkan sejumlah
buku tentang proyek kesetaraan gender. Sasaran dari proyek ini bukan
hanya pada tingkat Perguruan Tinggi, tetapi juga  pendidikan
dasar dan menengah. Salah satu program lembaga ini adalah menyusun
kurikulum pendidikan yang berwawasan gender. Karena itulaah, lembaga
ini sibuk meneliti buku-buku di sekolah-sekolah dasar dan menengah yang
dinilai masih bias gender dan perlu digantikan dengan kurikulum yang
tidak bias gender. 
Tahun 2004, PSW UIN Yogya menerbitkan sebuah buku berjudul Isu-Isu Gender dalam 
Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah.  Melalui
buku ini, kita bisa melihat dengan jelas, apa sebenarnya isi kepala
para dosen dan peneliti di UIN Yogya, sehingga mereka begitu
menggebu-gebu untuk merombak kurikulum pendidikan yang dinilai masih
bias gender. 
Sebagaimana
biasa, sebelum melakukan perombakan konsep-konsep dan hukum-hukum
Islam, kaum liberal mendahuluinya dengan menempatkan posisi nash
al-Quran sebagai teks sejarah dan produk budaya. Karena itulah, tafsir
yang digunakan pun adalah hermeneutika yang berujung pada relativisme
nilai. Mengawali pembahasan tentang isu-isu gender, buku ini memaparkan
konsep relativisme Tafsir: 
”Teks-teks
keagamaan bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri dan terlepas dari
konteksnya. Oleh karena itu, ia juga tidak bisa dipahami, kecuali dalam
relasinya dengan entitas lainnya. Pada
tataran inilah pentingnya kita melihat kembali teks dan pemahaman serta
penafsirannya secara epistemologis dan hermeneutis. Bila ini sudah
dilakukan, maka penafsiran dan pemahaman ulang terhadap al-Quran dan
hadis, terasa bukan sebagai sesuatu yang tidak normal, tapi malah
sebagai keniscayaan. Mengapa menjadi niscaya, karena pola pemahaman
keagamaan itu melibatkan dimensi kreatif manusia, maka tidak ada yang
”tabu” dalam pemahaman keagamaan untuk ditelaah ulang, karena siapa
tahu jika yang selama ini kita anggap sebagai kebenaran dogma agama itu
– dalam istilah Peter L. Berger dan Luckmann – adalah sesuatu yang
bersifat socially constructed belaka.” (hal. 2)
 
Karena percaya pada relativitas pemahaman manusia, maka bagi dosen-dosen dan 
peneliti di PSW-UIN Yogya,  tidak
ada konsep atau hukum Islam yang bersifat tetap. Semua bisa berubah.
Mereka berprinsip bahwa pemahaman hukum-hukum Islam adalah produk
pemikiran para ulama yang berlatarbelakang kondisi sosial tertentu,
sehingga hukum atau pemikiran itu hanyalah suatu ”konstruk sosial”
tertentu. Mereka menolak universalitas hukum Islam. Hukum-hukum Islam
yang memberikan perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam berbagai
aspek kehidupan mereka pandang sebagai produk budaya tertentu. 
 
Di
sinilah letak kelucuan pola pikir kaum gender ini. Mereka menolak
universalitas hukum Islam, tetapi pada saat yang sama, mereka
menjadikan konsep ”kesetaraan gender” ala Barat sebagai pemahaman yang
universal, abadi, dan tidak berubah. Padahal, konsep kesetaraan gender
itu juga merupakan produk sosial dan budaya masyarakat Barat. Karena
itu, logisnya, konsep ini juga bersifat lokal, dan tidak bisa
dipaksakan kepada semua umat manusia. 
 
Masyarakat
Barat di masa Yunani Kuno dan menurut ajaran Kristen tidak menerima
konsep ”kesetaraan gender” ala Barat modern sekarang ini. Sesuai dengan
prinsip relativisme dan evolusi nilai, maka konsep wanita di Barat juga
mengalami dinamika sepanjang sejarahnya. Di zaman Yunani Kuno – cikal
bakal peradaban Barat --  misalnya, wanita terhormat
justru tidak keluar rumah, kecuali karena alasan yang sangat penting.
Nikolaos A. Vrissimtzis, dalam bukunya, Love, Sex, and Marriage in Ancient 
Greece, menulis: “Sebuah kehormatan jika wanita selalu berada di dalam rumah. 
Berada di jalan adalah sesuatu yang tidak berguna.”  Pada abad ke-6 SM, 
perkawinan dianggap sah jika memenuhi sejumlah syarat: engyesis (mahar), 
perjanjian antara calon suami dengan ayah mempelai wanita, serta ekdosis 
(penyerahan mempelai wanita kepada keluarga mempelai laki-laki). (Lihat, 
Nikolaos A. Vrissimtzis, Erotisme Yunani (Terj. oleh Shofa Ihsan), (Bekasi: 
Menara, 2006)). 
 
Tapi,
para pengusung dan pengasong paham kesetaraan gender ini seperti tidak
mau tahu. Mereka memandang hukum-hukum Islam yang membeda-bedakan
antara laki-laki dan wanita perlu ditinjau kembali, karena hal itu
termasuk dalam kategori ”bias gender”.  Seperti kaum sedang ”kerasukan” setan, 
buku Isu-Isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah ini
membongkar ajaran-ajaran Islam yang sudah final dan selama ini sudah
diterima oleh kaum Muslimin sebagai satu Ijma’ dari generasi ke
generasi. 
 
Hampir
tidak ada aspek hukum yang luput dari gugatan kaum aktivis gender dari
UIN Yogya. Dalam aspek ibadah misalnya, dipersoalkan: mengapa azan
harus dilakukan oleh laki-laki; mengapa wanita tidak boleh menjadi imam
shalat bagi laki-laki; mengapa dibedakan cara mengingatkan imam yang
salah bagi makmum laki-laki dan makmum wanita; mengapa shaf wanita
harus di belakang; mengapa imam dan khatib shalat Jumat harus laki-laki.
Masih
dalam aspek ibadah, digugat juga persoalan pembedaan jumlah kambing
aqidah bagi anak laki-laki dan wanita. Dalam masalah haji, digugat
keharusan wanita ditemani oleh mahramnya, sedangkan laki-laki tidak.
Juga, dipersoalkan pembedaan pakaian ihram bagi jamaah haji laki-laki
dan wanita. Dalam urusan rumah tangga, digugat keharusan istri untuk
meminta izin suami jika hendak keluar rumah. Dalam masalah pernikahan,
misalnya, digugat juga ketiadaan hak talak bagi wanita. ”Talak
seharusnya merupakan hak suami dan istri, artinya kalau memang suami
berbuat salah (selingkuh), istri punya hak mentalak suami.” (hal. 175).  Tak 
hanya itu, buku ini juga menggugat tugas seorang Ibu untuk menyusui dan 
mengasuh anak-anaknya. Ditulis dalam buku ini: 
”Seorang
Ibu hanya wajib melakukan hal-hal yang sifatnya kodrati seperti
mengandung dan melahirkan. Sedangkan hal-hal yang bersifat diluar
qodrati  itu dapat dilakukan oleh seorang Bapak. Seperti
mengasuh, menyusui (dapat diganti dengan botol), membimbing, merawat
dan membesarkan, memberi makan dan minum dan menjaga keselamatan
keluarga.” (hal. 42-43). 
Beginilah
cara berpikir kaum gender di lingkungan UIN Yogya. Kita bisa bertanya
kepada kaum gender itu, jika menyusui anak bukan tugas wanita, lalu
untuk apa Allah mengaruniai wanita dengan sepasang payudara?  Bukankah
sudah begitu banyak penelitian yang menyebutkan manfaat Air Susu Ibu
(ASI) bagi si bayi, bagi si ibu, dan juga bagi hubungan psikologis
antara bayi dan ibunya. Tapi, dengan alasan ’kesetaraan gender’, tugas
menyusui bagi wanita itu ditolak dan dinyatakan sebagai kewajiban
bersama antara bapak dan ibu. 
Dengan
pola pikir semacam itulah, kaum gender ini menolak syariat Islam dalam
bidang pembagian peran antara laki-laki dan wanita. Memang, dalam
konsep gender, pembagian peran mereka anggap bukan sesuatu yang kodrati
atau hal yang fithri, tetapi mereka pandang sebagai hasil konstruk
budaya. Karena itu, mereka menolak kedudukan kaum laki-laki sebagai
kepala rumah tangga dan imam shalat, hanya karena kelelakiannya. Di
dalam buku berjudul Pengantar Kajian Gender  terbitan PSW-UIN Syarif 
Hidayatullah Jakarta (2003) dikutip sejumlah definisi gender: 
”Di dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu 
konsep kultural yang berupaya
membuat perbedaan (distinctition) dalam hal peran, perilaku,
mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan
yang berkembang di dalam masyarakat. Ini senada dengan apa yang
diungkapkan oleh Hillary M. Lips dalam bukunya yang terkenal Sex and Gender: An 
Introduction sebagaimana dikutip Nasaruddin Umar (1999), gender adalah 
harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan (cultural expectations 
for women and men).” (hal. 54). 
Para
pegiat gender ini biasanya menggugat apa yang mereka sebut sebagai
budaya patriarki dalam masyarakat, sebagaimana ditulis dalam buku
terbitan PSW-UIN Jakarta: ”Di dalam budaya patriarki ini, bidang-bidang
politik, ekonomi, pendidikan, hukum, agama, dan juga di ranah domestik
senantiasa dikuasai laki-laki. Sebaliknya, pada waktu  yang
sama, perempuan terpinggirkan karena perempuan dianggap atau diputuskan
tidak layak dan tidak mampu untuk bergelut di bidang-bidang tersebut.”
(hal. 60). 
Tidaklah
berlebihan jika ada yang menelaah, bahwa paham kesetaraan gender sering
menggunakan pola pendekatan Marxisme yang menempatkan laki-laki sebagai
kaum penindas dan wanita sebagai kaum yang tertindas. Buku terbitan
PSW-UIN Yogya secara tegas berusaha memprovokasi kaum wanita agar
memiliki kebencian terhadap kaum laki-laki, sebagaimana tertulis pada
sampul belakangnya:
”Sudah
menjadi keprihatinan bersama bahwa kedudukan kaum perempuan dalam
sejarah peradaban dunia, secara umum, dan peradaban Islam, secara
khusus, telah dan sedang mengalami penindasan. Mereka tertindas oleh
sebuah rezim laki-laki: sebuah rezim yang memproduksi pandangan dan
praktik patriarkhisme dunia hingga saat ini. Rezim ini masih terus
bertahan hingga kini lantaran ia seakan-akan didukung oleh ayat-ayat
suci. Sebab itu, sebuah pembacaan yang mampu mendobrak kemapanan rezim
laki-laki ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak saat ini untuk
dilakukan.” 
Benarkah
ada rezim laki-laki yang kini menindas kaum wanita? Ungkapan itu
sangatlah berlebihan. Itu adalah fantasi kaum gender yang terasuki
perasaan kebencian.  Jika ada sejumlah kasus, dimana
laki-laki menindas wanita, itu dilakukan bukan karena kelelakiannya,
tapi karena kebejatan akhlaknya. Tidak semua laki-laki menindas wanita.
Bahkan, banyak kaum laki-laki yang sangat menghormati dan menyayangi
wanita. Bahkan, banyak pula wanita yang menindas suaminya. Banyak pula
suami yang takut pada istrinya. Banyak juga  wanita yang juga kini menjalani 
hidup bahagia dalam sistem keagamaan yang mereka anut. 
Kini,
banyak wanita bahagia dapat menyusui anaknya selama dua tahun, karena
yakin itu bagian dari ibadahnya kepada Allah. Banyak wanita yang ikhlas
menjalankan kewajiban untuk meminta izin dari suaminya ketika keluar
rumah. Toh, itu perbuatan yang baik dan menentramkan jiwa. Banyak
wanita yang ridho menyediakan minuman bagi suaminya, menjaga dan
mendidik anak-anaknya di rumah. Banyak wanita yang ridho dan tidak
merasa terzalimi karena shalat di belakang kaum laki-laki. Banyak
wanita yang ikhlas tidak diwajibkan shalat Jumat. 
Kini, atas nama paham kesetaraan gender, semua konsep itu hendak dibongkar. 
Wanita
muslimah diprovokasi, bahwa wanita tidak harus menyusui anaknya, sebab
itu bukan hal yang kodrati. Wanita diminta menuntut hak talak, menuntut
persamaan status dalam rumah tangga, dengan menolak kepemimpinan suami.
Wanita diajak untuk memberontak kepada laki-laki. Atas nama gender,
wanita menolak kewajibannya untuk mengurus rumah tangga. Sebab,
laki-laki juga punya kewajiban yang sama. 
Selama
1400 tahun lebih, umat Islam memahami, bahwa kaum laki-laki memang
diberi amanah oleh Allah untuk menjadi pemimpin rumah tangga. Suami
yang baik tentu akan menjalankan amanahnya dengan baik, sebab mereka
akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di Hari Kiamat. Semakin
banyak amanah yang diemban, semakin berat pula tanggung jawabnya di
akhirat. Perspektif akhirat inilah yang sering dilupakan oleh kaum
gender. 
Pada
akhirnya, kita melihat, paham kesetaraan gender yang kini disebarkan
secara masif oleh agen-agen feminis di lingkungan Perguruan Tinggi
Islam tampak lebih merupakan bentuk ’cultural schock’ (gegar
budaya) orang-orang kampung yang silau dengan peradaban Barat modern.
Mereka tidak berpikir panjang akan akibatnya bagi keluarga dan
masyarakat Muslim. Pada buku-buku mereka, terlihat jelas, mereka begitu rakus 
menelan konsep-konsep pemikir Barat tanpa sikap kritis. Lebih
ironis, jika paham ini disebarkan hanya untuk menjalankan proyek-proyek
Barat untuk merusak masyarakat Muslim, melalui kaum wanitanya. 
Yang kita heran: Mengapa tidak malu melakukan itu semua? [Depok, 24 November 
2008/www.hidayatullah.com]


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke