khan melanggar HAM :)
moso' yg bengak-bengok agar ajaran sesat ga blh dilarang krn mlanggar HAM, diem 
sribu bhs ktika ada muslimah yg ingin menjalankan seruan agamanya utk 
berjilbab. Dah ktauan khan siape Tuhannye orang yg mndukung ajaran sesat ntu, 
Tuhannye mereka ya SETAN! hehe
heran, jebolan pesantren & unversitas islam ternama koq nyembah SETAN ya

Batasi Jilbab, Dua RS Langgar Hukum  

BEKASI
-- Aturan seragam dinas yang ditetapkan Rumah Sakit Mitra Keluarga
Bekasi, Jawa Barat, dan Rumah Sakit Mitra Internasional (RSMI)
Jatinegara, Jakarta Timur, telah menghambat karyawatinya untuk
berjilbab. Komnas HAM menilai, pelarangan atau penghambatan terhadap
karyawati untuk berjilbab sebagai bentuk diskriminasi yang dapat
dijatuhi sanksi berat.

RS Mitra Keluarga Group telah
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 012A/SK/Div RSMK/XII-2008 yang
melarang seluruh karyawati dan dokter wanita Muslim berjilbab
menggunakan seragam dinas bertangan panjang. Keputusan itu dianggap
karyawati berjilbab di kedua RS itu sangat memberatkan. Larangan
mengenakan tangan panjang sama artinya dengan tak menghormati jilbab.

Ketua
Komnas HAM, Ifdhal Kasim, menilai, kebijakan perusahaan seperti itu
tergolong tindakan diskriminatif. Melarang atau menghambat seorang
Muslimah berjilbab, kata dia, bertentangan dengan  Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang  Kebebasan Beragama dan UU Nomor 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

''Itu sudah
melanggar UU No 39 Tahun 1999. Mereka yang melanggar UU ini bisa
dijerat pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar,'' tegas
Ifdhal kepada <I>Republika<I>, Kamis (22/1). Menurutnya,
salah satu bentuk kebebasan beragama yang diatur dalam UU itu, antara
lain kebebasan mengekspresikan keyakinannya pada publik. 

Berjilbab
bagi seorang Muslimah merupakan wujud kebebasan mengekspresikan
keyakinan. Ifdhal menegaskan, semua warga negara bebas mengekspresikan
iman mereka, asal tidak mengganggu ketertiban umum. Menurut Ifhdal,
meski kata agama tak tercantum dalam UU No 40 Tahun 2008, ''agama''
dapat diinterpretasikan termasuk ke dalam penjabaran kata ''etnis''. 

''Sebab,
dalam bangsa ini pengelompokan agama cenderung terjadi berdasar
etnis,'' cetusnya. Menurut dia, sejumlah negara termasuk di Eropa sudah
lama menghapuskan larangan ekspresi beragama. Ifdhal mencontohkan,
Prancis yang semula melarang jilbab, kini telah memperbolehkan. ''Jika
negara masih belum mampu menjamin kebebasan beragama, ini suatu tanda
kemunduran.''

Komnas HAM mendesak agar pemerintah bersikap lebih
aktif, terlebih pelarangan jilbab terus terjadi. Negara berkewajiban
memfasilitasi dan memudahkan warga negara untuk menjalankan
keyakinannya,'' ungkapnya. Menurut dia, Menteri Hukum dan HAM perlu
mengambil sikap terhadap kasus-kasus seperti ini. ''Sebenarnya kalau
yang bermasalah rumah sakit, memang kaitannya dengan menteri kesehatan.
Tapi, sesuai tupoksi, yang harus bertindak lebih dahulu menteri hukum
dan HAM,'' ungkapnya.

Dalam keputusan yang telah ditetapkan RS
Mitra Keluarga Group itu tercantum aturan yang mewajibkan dokter umum
dan spesialis wanita harus menggunakan kemeja lengan pendek dengan jas
putih lengan pendek. Karyawati yang bekerja di unit pelayanan medik
harus mengenakan blus lengan pendek, seperti seragam dinas tanpa
tambahan manset. 

Aturan itu berlaku untuk semua karyawati,
termasuk Muslimah yang ingin berjilbab. Manajemen RS Mitra Keluarga
Bekasi telah memerintahkan seluruh karyawannya untuk menandatangani
surat pernyataan patuh  terhadap aturan itu. Surat pernyataan itu, juga
mencantumkan aturan yang mengharuskan karyawan siap mengundurkan diri
tanpa syarat jika tak memenuhi semua peraturan.

Seorang
karyawati RS Mitra Keluarga mengaku tak dapat menerima aturan itu.
Menurut karyawati yang tak mau disebut identitasnya, sangat tak mungkin
berjilbab dengan baju lengan pendek. Keputusan diskriminatif  yang
mulai berlaku sejak Januari itu telah membuat Ketua Komisi D DPRD Kota
Bekasi, Heri Koswara, berang. ''RS Mitra Keluarga telah menganggap
remeh mayoritas kaum Muslim di Bekasi,'' cetusnya. Pihaknya berjanji
akan kembali memanggil manajemen RS Mitra Keluarga. ''Mereka harus
datang dan menjelaskannya kepada dewan.''

Sementara itu, Wakil
Presiden RS Mitra Keluarga Group, Francinita Nati, yang menandatangani
SK tersebut menolak berkomentar saat dihubungi Republika. Sikap bungkam juga 
dipilih Manajer HRD RS Mitra Keluarga Bekasi, E Setyodewi.  c87/c88



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke