http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8500:din-syamsuddin-fatwa-kewenangan-ulama&catid=1:nasional&Itemid=54
Din Syamsuddin: Fatwa Kewenangan Ulama
Thursday, 29 January 2009 07:39
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan, fatwa adalah
kewenangan ulama, karena tanggungjawab keagamaannya
Hidayatullah.com--Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan,
fatwa adalah kewenangan ulama, sehingga tidak salah kalau para ulama
mengeluarkan fatwa, karena tanggungjawab keagamaannya, apalagi kalau memang ada
permintaan fatwa tersebut.
Ketua Umum PP Muhammadiyah menyampaikan soal fatwa itu, ketika menghadiri
milad (HUT) Muhammadiyah ke-99, di Palembang, Rabu (28/1), yang dihadiri
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Alex Noerdin.
Menurut Din, walaupun fatwa merupakan kewenangan para ulama itu,
diharapkan perlu sikap arif dan bijaksana untuk memperhatikan suatu kondisi
masyarakat.
Muhammadiyah, saya kira kalau boleh saya sebutkan, berpandangan ada
hal-hal yang tidak selalu bisa didekati dengan pendekatan fikih untuk
menentukan halal, haram, tetapi cukup didekati dengan pendekatan akhlak dan
dakwah, dengan mengajak dan menyerukan masyarakat, katanya seperti dilansir
Antara.
Bukan tiba-tiba
Sementara itu Ketua MUI Pusat Prof Dr Yunahar Ilyas Lc mengatakan
munculnya fatwa haram terhadap rokok bukan sesuatu yang tiba-tiba, tetapi
karena ada pertanyaan dari masyarakat tentang hal itu kepada Majelis Ulama
Indonesia (MUI).
Kalau tidak ingin muncul fatwa, masyarakat jangan bertanya tentang hukum
segala sesuatu ke MUI, katanya saat memberi pengajian di Masjid Agung
Manunggal, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kemarin.
Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta ini
mengatakanfatwa tentang rokok muncul karena ada pertanyaan dari Kak Seto dan
beberapa orang dari WHO (organisasi kesehatan dunia), bahkan disertai sejumlah
wartawan yang berkunjung ke MUI dengan membawa ribuan hasil penelitian tentang
bahaya merokok bagi kesehatan.
Sedangkan fatwa haram bagi golput (golongan putih) muncul karena ada
pertanyaan dari Ketua MPR RI Dr Hidayat Nur Wahid. Jadi, fatwa MUI ini tidak
muncul tiba-tiba atau hasil dari lamunan, ucapnya.
Yunahar menjelaskan dalam Islam dikenal tiga hal, yakni aqidah, fiqih dan
akhlak. Aqidah berada pada ranah hitam putih, benar salah, semisal beriman atau
kafir, tauhid atau musrik dan sebagainya, sehingga tidak ada setengah tauhid
atau setengah kafir.
Sedangkan akhlak, menurut dia berkaitan dengan baik atau buruk. Adapun
fiqih berkaitan dengan boleh dan tidak untuk lima hal yakni halal haram, sunah
makruh dan mubah, katanya. Ia mengatakan MUI bertugas untuk menentukan sesuatu
apakah haram atau halal, makruh sunah atau mubah. Karena ada pertanyaan tentang
hukumnya merokok, MUI harus menjawabnya, katanya.
Untuk fatwa merokok dan golput, kata dia setelah melalui proses yang
mendalam dengan melibatkan MUI dari seluruh Indonesia ditambah
organisasi-organisasi Islam yang diwakili sekitar 750 orang, 550 orang di
antaranya ulama, diputuskan bahwa merokok hampir haram di atas makruh.
Begitu pula bagi anak-anak dan remaja, wanita hamil dan anggota MUI,
serta merokok di tempat umum, hukumnya haram.
Merokok di tempat umum seperti di masjid, kantor, sekolah, rumah sakit,
di bus, kereta api dan tempat umum lainnya haram karena merugikan orang banyak,
katanya.
Yunahar Ilyas mengatakan dirinya prihatin karena banyak pihak yang
menilai di Indonesia merupakan surganya bagi perokok. Iklan rokok bertebaran di
mana-mana, bahkan iklan ini banyak dijumpai di kota pendidikan seperti
Yogyakarta, katanya.
Menurut dia, di banyak negara perokok benar-benar dikucilkan, merokok
hanya boleh di ruang tertentu. Bahkan di Amerika membeli rokok harus
menunjukkan identitas diri, tidak sembarang orang dilayani, katanya.
Untuk perbandingan, kata dia MUI juga mengeluarkan fatwa tentang yoga.
Yoga sebagai ritual agama tertentu, bagi muslim haram. Demikian pula yoga untuk
olahraga jika disertai dengan ucapan ritual agama, hukumnya haram, katanya.
Namun, kata Yunahar, apabila yoga murni untuk olahraga, hukumnya halal.
[ant/plt/www.hidayatullah.com]
[Non-text portions of this message have been removed]