http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8500:din-syamsuddin-fatwa-kewenangan-ulama&catid=1:nasional&Itemid=54


      Din Syamsuddin: Fatwa Kewenangan Ulama        
      Thursday, 29 January 2009 07:39  
      Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan, fatwa adalah 
kewenangan ulama, karena tanggungjawab keagamaannya 
      Hidayatullah.com--Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan, 
fatwa adalah kewenangan ulama, sehingga tidak salah kalau para ulama 
mengeluarkan fatwa, karena tanggungjawab keagamaannya, apalagi kalau memang ada 
permintaan fatwa tersebut.

      Ketua Umum PP Muhammadiyah menyampaikan soal fatwa itu, ketika menghadiri 
milad (HUT) Muhammadiyah ke-99, di Palembang, Rabu (28/1), yang dihadiri 
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Alex Noerdin.

      Menurut Din, walaupun fatwa merupakan kewenangan para ulama itu, 
diharapkan perlu sikap arif dan bijaksana untuk memperhatikan suatu kondisi 
masyarakat.

      Muhammadiyah, saya kira kalau boleh saya sebutkan, berpandangan ada 
hal-hal yang tidak selalu bisa didekati dengan pendekatan fikih untuk 
menentukan halal, haram, tetapi cukup didekati dengan pendekatan akhlak dan 
dakwah, dengan mengajak dan menyerukan masyarakat, katanya seperti dilansir 
Antara.

      Bukan tiba-tiba

      Sementara itu Ketua MUI Pusat Prof Dr Yunahar Ilyas Lc mengatakan 
munculnya fatwa haram terhadap rokok bukan sesuatu yang tiba-tiba, tetapi 
karena ada pertanyaan dari masyarakat tentang hal itu kepada Majelis Ulama 
Indonesia (MUI).

      Kalau tidak ingin muncul fatwa, masyarakat jangan bertanya tentang hukum 
segala sesuatu ke MUI, katanya saat memberi pengajian di Masjid Agung 
Manunggal, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kemarin.

      Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta ini 
mengatakanfatwa tentang rokok muncul karena ada pertanyaan dari Kak Seto dan 
beberapa orang dari WHO (organisasi kesehatan dunia), bahkan disertai sejumlah 
wartawan yang berkunjung ke MUI dengan membawa ribuan hasil penelitian tentang 
bahaya merokok bagi kesehatan.

      Sedangkan fatwa haram bagi golput (golongan putih) muncul karena ada 
pertanyaan dari Ketua MPR RI Dr Hidayat Nur Wahid. Jadi, fatwa MUI ini tidak 
muncul tiba-tiba atau hasil dari lamunan, ucapnya.

      Yunahar menjelaskan dalam Islam dikenal tiga hal, yakni aqidah, fiqih dan 
akhlak. Aqidah berada pada ranah hitam putih, benar salah, semisal beriman atau 
kafir, tauhid atau musrik dan sebagainya, sehingga tidak ada setengah tauhid 
atau setengah kafir.

      Sedangkan akhlak, menurut dia berkaitan dengan baik atau buruk. Adapun 
fiqih berkaitan dengan boleh dan tidak untuk lima hal yakni halal haram, sunah 
makruh dan mubah, katanya. Ia mengatakan MUI bertugas untuk menentukan sesuatu 
apakah haram atau halal, makruh sunah atau mubah. Karena ada pertanyaan tentang 
hukumnya merokok, MUI harus menjawabnya, katanya.

      Untuk fatwa merokok dan golput, kata dia setelah melalui proses yang 
mendalam dengan melibatkan MUI dari seluruh Indonesia ditambah 
organisasi-organisasi Islam yang diwakili sekitar 750 orang, 550 orang di 
antaranya ulama, diputuskan bahwa merokok hampir haram di atas makruh.

      Begitu pula bagi anak-anak dan remaja, wanita hamil dan anggota MUI, 
serta merokok di tempat umum, hukumnya haram.

      Merokok di tempat umum seperti di masjid, kantor, sekolah, rumah sakit, 
di bus, kereta api dan tempat umum lainnya haram karena merugikan orang banyak, 
katanya.

      Yunahar Ilyas mengatakan dirinya prihatin karena banyak pihak yang 
menilai di Indonesia merupakan surganya bagi perokok. Iklan rokok bertebaran di 
mana-mana, bahkan iklan ini banyak dijumpai di kota pendidikan seperti 
Yogyakarta, katanya.

      Menurut dia, di banyak negara perokok benar-benar dikucilkan, merokok 
hanya boleh di ruang tertentu. Bahkan di Amerika membeli rokok harus 
menunjukkan identitas diri, tidak sembarang orang dilayani, katanya.

      Untuk perbandingan, kata dia MUI juga mengeluarkan fatwa tentang yoga. 
Yoga sebagai ritual agama tertentu, bagi muslim haram. Demikian pula yoga untuk 
olahraga jika disertai dengan ucapan ritual agama, hukumnya haram, katanya.

      Namun, kata Yunahar, apabila yoga murni untuk olahraga, hukumnya halal. 
[ant/plt/www.hidayatullah.com]
     
  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke