http://www.pos-kupang.com/index.php?speak=i&content=file_detail&jenis=14&idnya=20374&detailnya=1
UU BHP: Ke Mana Arah Perahu?
Oleh Dr Gregor Neonbasu
Ketua YAPENKAR yang menangani UNIKA Widya Mandira Kupang, Direktur Puslit
Manse Nsae
BAGAI perahu sedang hanyut di lautan bebas, akan seperti itu jugakah
dunia pendidikan kita pasca diterapkannya UU BHP? Memang, selama ini UU BHP
mendulang kritik, protes, walau tidak tertinggal juga dukungan yang meluas.
Pos Kupang menurunkan judul "UU BHP Segera Disosialisasikan di NTT"
(Kamis 5/2 2009: 10) dengan menyampaikan itikad tulus Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga (PPO) Propinsi NTT Ir Thobias Ully, M.Si.
Terlepas dari usaha menelaah niat baik petinggi dunia pendidikan di
propinsi ini, izinkan saya memberi komentar mengenai eksistensi dan substansi
UU BHP yang sedang dilanda banyak kemelut.
Cacat Ideologis
Kompas Kamis (5/2/2009) memuat sebuah refleksi kritis St. Sularto (hal
12) ketika mengutip pendapat pakar hukum UGM, Prof. Sudjito, yang menilai bahwa
beberapa produk hukum pascareformasi mengandung cacat ideologis. Termasuk UU
BHP yang menurutnya tidak selaras dengan ideologi bangsa, karena mengabaikan
kondisi riil masyarakat.
Yang disesalkan adalah lembaga pendidikan ditempatkan sejajar dengan
usaha bisnis sehingga berbagai hal sekitar lembaga pendidikan terhimpit dunia
bisnis. Realitas Nusa Tenggara Timur sesungguhnya belum pas untuk menerapkan UU
BHP, bukan saja karena pasal-pasal UU tersebut tidak secara efektif
memperhatikan sendi-sendi kehidupan sosial kawasan ini, melainkan juga karena
secara struktural proses penyusunan UU tersebut kurang perduli terhadap kondisi
kependidikan di propinsi yang belakangan ini dinilai mutu pendidikannya sangat
menurun drastis.
Hal amat haram yang sebetulnya langsung dicurigai dari pasal-pasal UU BHP
adalah memberi peluang untuk semakin menganga lebar perbedaan antara sekolah
negeri dan swasta. Padahal harus diakui bahwa pihak swasta sungguh memegang
posisi vital di dalam proses pengembangan dunia pendidikan di NTT. Misi
(Katolik) dan Zending (Protestan) sungguh berjasa di pelana meningkatkan mutu
kehidupan manusia NTT dengan dan dalam usaha pendidikan masyarakat di desa-desa.
Sebetulnya, masyarakat NTT akan sangat senang lalu berpesta pora di
mana-mana, jika pemerintah menanggung segala biaya operasional dari kegiatan di
lembaga-lembaga pendidikan tanpa terkecuali: baik negeri maupun swasta!
Masyarakat NTT akan bersuka siang dan malam, jika pemerintah ingin memberi
bantuan cuma-cuma dalam dunia pendidikan. Ayat-ayat yang seakan bertentangan
dari pasal yang sama ini mengisyaratkan bahwa akan ada semacam pendidikan
gratis, masuk sekolah tanpa harus membayar.
Jika benar, maka itu menjadi tanda yang memberi harapan bagi kondisi
ekonomi NTT seperti sekarang ini, di mana masyarakat sangat menanti uluran
tangan pemda. Lalu yang gratis itu nanti hanya sekolah negeri atau sekolah
swasta juga? Apakah akan mungkin terjadi seperti itu?
Dalam kondisi kehidupan yang pada saat kini semakin mencemaskan,
pendidikan gratis dalam bentuk apa pun tampaknya sangat sulit dilaksanakan.
Gagasan dasar UU BHP sebenarnya bagus, namun konteks kita - tidak saja NTT
melainkan Indonesia secara keseluruhan - belum mampu bertingkah setaraf itu.
Bukti lain tentang ikhwal kecenderungan UU BHP yang seakan menjebloskan
dunia pendidikan kita identik dengan usaha bisnis adalah memungut pajak pada
praktek pendididikan kita (Kompas 6/2 hal 12). Jika UU tersebut ingin berpihak
pada kepentingan masyarakat kecil, maka sepantasnya BHP tidak dikenai pajak.
Masyarakat Protes
Reaksi Mendiknas Bambang Sudibyo, "baca dulu UU-nya baru protes' (Kompas
4/2), mengisyaratkan beda persepsi antara mereka yang telah membaca pasal-pasal
UU BHP dan menolak, serta mereka yang sama sekali belum membaca produk
tersebut, namun telah menduga arahnya.
Mencermati pasal-pasal UU ini, hemat saya, pemerintah NTT dan terlebih
petinggi dunia pendidikan seharusnya terlebih meyakinkan warga masyarakat bahwa
kondisi masyarakat, terlebih suasana kependidikan di kawasan ini belum mampu
menerapkan UU BHP, yang kendati pada sisi lain sangat bermanfaat bagi
pengembangan dunia pendidikan ke hari esok yang lebih baik.
Sosialisasi harus benar-benar memahami isi pasal-pasal UU BHP. Tampaknya
hal krusial yang segera akan membelenggu pihak Depdiknas adalah alat dan medium
yang tepat untuk menyampaikan rumusan produk UU tersebut kepada masyarakat NTT.
Hanya kalau di dalam APBD - baik propinsi maupun kabupaten/kota -
terdapat dukungan dana lebih dari 50-60 % untuk dunia pendidikan, maka silahkan
teruskan usaha sosialisasi dan terapkanlah UU BHP seperti yang sekarang siap
ditanda-tangani oleh presiden.
Mestinya sangat diharapkan agar presiden menunda niat untuk membubuhkan
tanda tangannya di atas UU BHP yang sudah lolos uji argumentasi DPR RI (7/12
2008), yang hemat saya, kurang memahami kondisi riil masyarakat Indonesia saat
ini.
Sebaiknya dana pendidikan yang sekarang tersiap tidak diboroskan untuk
sosialisasi UU BHP yang masih diobrak-abrik pro dan kontra pelbagai kalangan
masyarakat konsumen.
Sebagai gantinya, yang amat mendesak dan harus dilakukan adalah refleksi
ulang atas keputusan DPR RI yang kurang merespons kondisi krusial masyarakat
Indonesia dan paradigma kehidupan di desa-desa serta beban yang sedang dipikul
pihak swasta.
Miring ke mana?
Jika dicermati dengan sungguh-sungguh, maka kondisi NTT rasanya belum pas
untuk menerapkan UU BHP. Sekolah negeri mungkin langsung bisa menerapkan produk
UU tersebut, sedangkan sekolah swasta terus terang sajalah! Pada kelompok ini,
UU BHP paling-paling bisa diterapkan segelintir lembaga pendidikan swasta yang
memiliki manajemen pendidikan yang mantap dengan sumber keuangan yang kuat.
Kita sedang bertumbuh, sehingga dinamika pendidikan kita juga sedang
bergerak, yang mungkin suatu waktu (masih lama dan tidak tahu kapan itu) UU BHP
dapat diterapkan.
Seperti terungkap dalam media selama ini mengenai tahapan waktu
sosialisasi hingga tahun 2013, maka NTT masih membutuhkan waktu untuk
menyetarakan semuanya dengan kondisi riil masyarakat.
Meski UU BHP merupakan amanah dari UU Sisdiknas No 20 thn 2003 psl 53
(ayat 1) bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan
oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum, namun yang penting dan
mendesak sekarang ini bukan harus terlaksana atau tidaknya produk UU tertentu,
melainkan apakah produk UU - yang telah disahkan DPR itu - sungguh mengabdi
atau mengabaikan kepentingan masyarakat.
Sangat disayangkan bahwa produk-produk UU kita kurang cermat mendalami
realitas sosial yang sedang tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat dan
di sela-sela kehidupan sosial yang semakin sulit dipahami.
Mungkin UU BHP harus dilihat sebagai sebuah tawaran dan bukan sebagai
imperatif kategoris yang harus diterapkan di dalam lingkungan dunia pendidikan
kita. Di seluruh Indonesia, mungkin ada propinsi yang sudah siap, ya terapkan
saja UU tersebut. Lalu propinsi lain seperti NTT, sebaiknya kita memperhatikan
yang ada dengan perlahan-lahan menyesuaikan paradigma kehidupan sosial (juga
aspek kehidupan yang lain) untuk sedapat mungkin menerapkan UU BHP yang sama.
*
[Non-text portions of this message have been removed]