Segala bentuk usaha yang mengarahkan NKRI ke dalam bentuk federalisme
parlementer harus digagalkan.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

http://www.antara.co.id/arc/2009/3/15/presiden-mesti-batalkan-uud-hasil-amendemen/

*Presiden Mesti Batalkan UUD Hasil Amendemen*


*Jakarta* (ANTARA) - *Presiden RI* diimbau *membatalkan UUD hasil perubahan
atau amandemen I-IV* dengan mengeluarkan *Dekrit Presiden* karena UUD hasil
amandemen telah menimbulkan krisis konstitusi.

"*Kepala Negara* berdasarkan sumpah jabatan presiden *pasal 9 konstitusi*,
atas nama rakyat berhak mengeluarkan dekrit presiden pembatalan UUD hasil
amandemen sehingga otomatis konstitusi proklamasi/UUD 1945 tetap berlaku,"
kata *Amin Aryoso*, mantan anggota MPR-DPR RI 1999-2004 di Jakarta, Minggu..

Jika presiden tidak bersedia mengatasi krisis konstitusi, Amin menyarankan
perlu diselenggarakan Musyawarah Nasional Rakyat Indonesia yang terdiri para
wakil rakyat, kekuatan politik, partai-partai yang setuju dengan Pancasila
dan UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, NKRI dan Bhineka
Tunggal Ika.

Selain itu, peserta juga termasuk wakil golongan fungsional antara lain
guru, petani, buruh, cendekiawan, ulama, pemuda, wanita, wartawan,
budayawan, TNI Sapta Margais dan Polri Tri Bratais.

Sedangkan penyelenggara munas adalah unsur-unsur pemerintah, rakyat,
kekuatan politik, TNI Sapta Margais dan Polri Tri Bratis, dan waktu
penyelenggaraan munas ditetapkan kemudian.

Amin berpendapat, sila-sila Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 ditinggalkan
oleh konstitusi reformasi UUD 2002 hasil amandemen, sehingga perubahan UUD
1945 tersebut melanggar prosedur hukum, tidak sesuai dengan format hukum
yang semestinya, karena tidak dimasukkan dalam Lembaran Negara.

Selain itu, substansi UUD 2002 hasil amandemen bertentangan dengan Pembukaan
dan Batang Tubuh UUD 2002 itu sendiri, tanpa penjelasan, karena penjelasan
pada UUD 1945 dicabut.

Di samping itu, pemerintah di dalam UUD 2002 tidak lagi mempunyai GBHN.
Kabinet presidensil beraromakan parlementer, padahal Indonesia memerlukan
pemerintah yang kuat, yang harus didukung oleh DPR, dengan cara gotong
royong, katanya.

Proses UUD 2002 hasil amendemen itu sendiri, menurutnya, merupakan hasil
campur tangan asing NDI/AS dan kepanjangan tangannya yang menyusup pada PAH
I MPR 1999-2004, yang membahas amandemen. Mereka menongkrongi pembahasan
amandemen UUD 1945 tersebut di dalam rapat-rapat PAH I MPR, tambahnya.

Akibat krisis konstitusi, terjadi antara lain gejolak-gejolak politik,
ekonomi, pendidikan dan kebudayaan. Juga, menimbulkan praktik money politic,
korupsi di tingkat legislatif, eksekutif dan yudikatif, pengangguiran dan
kemiskinan akibat kenaikan harga-harga kebutuhan sehari-hari, kata Amin. (*)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke