Harus bisa dibuktikan  apa untungnya bernegara kesatuan NKRI?

  ----- Original Message ----- 
  From: Sandy Dwiyono 
  To: [email protected] ; [email protected] 
  Sent: Sunday, March 15, 2009 11:10 AM
  Subject: [ppiindia] Presiden Mesti Batalkan UUD Hasil Amendemen


  Segala bentuk usaha yang mengarahkan NKRI ke dalam bentuk federalisme
  parlementer harus digagalkan.

  ----------------------------------------------------------

  
http://www.antara.co.id/arc/2009/3/15/presiden-mesti-batalkan-uud-hasil-amendemen/

  *Presiden Mesti Batalkan UUD Hasil Amendemen*

  *Jakarta* (ANTARA) - *Presiden RI* diimbau *membatalkan UUD hasil perubahan
  atau amandemen I-IV* dengan mengeluarkan *Dekrit Presiden* karena UUD hasil
  amandemen telah menimbulkan krisis konstitusi.

  "*Kepala Negara* berdasarkan sumpah jabatan presiden *pasal 9 konstitusi*,
  atas nama rakyat berhak mengeluarkan dekrit presiden pembatalan UUD hasil
  amandemen sehingga otomatis konstitusi proklamasi/UUD 1945 tetap berlaku,"
  kata *Amin Aryoso*, mantan anggota MPR-DPR RI 1999-2004 di Jakarta, Minggu..

  Jika presiden tidak bersedia mengatasi krisis konstitusi, Amin menyarankan
  perlu diselenggarakan Musyawarah Nasional Rakyat Indonesia yang terdiri para
  wakil rakyat, kekuatan politik, partai-partai yang setuju dengan Pancasila
  dan UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, NKRI dan Bhineka
  Tunggal Ika.

  Selain itu, peserta juga termasuk wakil golongan fungsional antara lain
  guru, petani, buruh, cendekiawan, ulama, pemuda, wanita, wartawan,
  budayawan, TNI Sapta Margais dan Polri Tri Bratais.

  Sedangkan penyelenggara munas adalah unsur-unsur pemerintah, rakyat,
  kekuatan politik, TNI Sapta Margais dan Polri Tri Bratis, dan waktu
  penyelenggaraan munas ditetapkan kemudian.

  Amin berpendapat, sila-sila Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 ditinggalkan
  oleh konstitusi reformasi UUD 2002 hasil amandemen, sehingga perubahan UUD
  1945 tersebut melanggar prosedur hukum, tidak sesuai dengan format hukum
  yang semestinya, karena tidak dimasukkan dalam Lembaran Negara.

  Selain itu, substansi UUD 2002 hasil amandemen bertentangan dengan Pembukaan
  dan Batang Tubuh UUD 2002 itu sendiri, tanpa penjelasan, karena penjelasan
  pada UUD 1945 dicabut.

  Di samping itu, pemerintah di dalam UUD 2002 tidak lagi mempunyai GBHN.
  Kabinet presidensil beraromakan parlementer, padahal Indonesia memerlukan
  pemerintah yang kuat, yang harus didukung oleh DPR, dengan cara gotong
  royong, katanya.

  Proses UUD 2002 hasil amendemen itu sendiri, menurutnya, merupakan hasil
  campur tangan asing NDI/AS dan kepanjangan tangannya yang menyusup pada PAH
  I MPR 1999-2004, yang membahas amandemen. Mereka menongkrongi pembahasan
  amandemen UUD 1945 tersebut di dalam rapat-rapat PAH I MPR, tambahnya.

  Akibat krisis konstitusi, terjadi antara lain gejolak-gejolak politik,
  ekonomi, pendidikan dan kebudayaan. Juga, menimbulkan praktik money politic,
  korupsi di tingkat legislatif, eksekutif dan yudikatif, pengangguiran dan
  kemiskinan akibat kenaikan harga-harga kebutuhan sehari-hari, kata Amin. (*)

  [Non-text portions of this message have been removed]


  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke