Negara bukan barang dagangan, jadi tidak relevan berbicara untung rugi.

2009/3/15 Sunny <[email protected]>

>   Harus bisa dibuktikan apa untungnya bernegara kesatuan NKRI?
>
> ----- Original Message -----
> From: Sandy Dwiyono
> To: [email protected] <nasional-list%40yahoogroups.com> ;
> [email protected] <ppiindia%40yahoogroups.com>
> Sent: Sunday, March 15, 2009 11:10 AM
> Subject: [ppiindia] Presiden Mesti Batalkan UUD Hasil Amendemen
>
> Segala bentuk usaha yang mengarahkan NKRI ke dalam bentuk federalisme
> parlementer harus digagalkan.
>
> ----------------------------------------------------------
>
>
> http://www.antara.co.id/arc/2009/3/15/presiden-mesti-batalkan-uud-hasil-amendemen/
>
> *Presiden Mesti Batalkan UUD Hasil Amendemen*
>
> *Jakarta* (ANTARA) - *Presiden RI* diimbau *membatalkan UUD hasil perubahan
> atau amandemen I-IV* dengan mengeluarkan *Dekrit Presiden* karena UUD hasil
> amandemen telah menimbulkan krisis konstitusi.
>
> "*Kepala Negara* berdasarkan sumpah jabatan presiden *pasal 9 konstitusi*,
> atas nama rakyat berhak mengeluarkan dekrit presiden pembatalan UUD hasil
> amandemen sehingga otomatis konstitusi proklamasi/UUD 1945 tetap berlaku,"
> kata *Amin Aryoso*, mantan anggota MPR-DPR RI 1999-2004 di Jakarta,
> Minggu..
>
> Jika presiden tidak bersedia mengatasi krisis konstitusi, Amin menyarankan
> perlu diselenggarakan Musyawarah Nasional Rakyat Indonesia yang terdiri
> para
> wakil rakyat, kekuatan politik, partai-partai yang setuju dengan Pancasila
> dan UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, NKRI dan Bhineka
> Tunggal Ika.
>
> Selain itu, peserta juga termasuk wakil golongan fungsional antara lain
> guru, petani, buruh, cendekiawan, ulama, pemuda, wanita, wartawan,
> budayawan, TNI Sapta Margais dan Polri Tri Bratais.
>
> Sedangkan penyelenggara munas adalah unsur-unsur pemerintah, rakyat,
> kekuatan politik, TNI Sapta Margais dan Polri Tri Bratis, dan waktu
> penyelenggaraan munas ditetapkan kemudian.
>
> Amin berpendapat, sila-sila Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 ditinggalkan
> oleh konstitusi reformasi UUD 2002 hasil amandemen, sehingga perubahan UUD
> 1945 tersebut melanggar prosedur hukum, tidak sesuai dengan format hukum
> yang semestinya, karena tidak dimasukkan dalam Lembaran Negara.
>
> Selain itu, substansi UUD 2002 hasil amandemen bertentangan dengan
> Pembukaan
> dan Batang Tubuh UUD 2002 itu sendiri, tanpa penjelasan, karena penjelasan
> pada UUD 1945 dicabut.
>
> Di samping itu, pemerintah di dalam UUD 2002 tidak lagi mempunyai GBHN.
> Kabinet presidensil beraromakan parlementer, padahal Indonesia memerlukan
> pemerintah yang kuat, yang harus didukung oleh DPR, dengan cara gotong
> royong, katanya.
>
> Proses UUD 2002 hasil amendemen itu sendiri, menurutnya, merupakan hasil
> campur tangan asing NDI/AS dan kepanjangan tangannya yang menyusup pada PAH
> I MPR 1999-2004, yang membahas amandemen. Mereka menongkrongi pembahasan
> amandemen UUD 1945 tersebut di dalam rapat-rapat PAH I MPR, tambahnya.
>
> Akibat krisis konstitusi, terjadi antara lain gejolak-gejolak politik,
> ekonomi, pendidikan dan kebudayaan. Juga, menimbulkan praktik money
> politic,
> korupsi di tingkat legislatif, eksekutif dan yudikatif, pengangguiran dan
> kemiskinan akibat kenaikan harga-harga kebutuhan sehari-hari, kata Amin.
> (*)
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke