YUSUF NASIH Bantah Terima Suap Terkait Revitalisasi Pasar Baru Kota Bekasi




H. Yusuf Nasih, S.Sos,SSos, MM. Ketua DPRD Kota Bekasi.
Lika liku Kinerja Wakil Rakyat


Bekasi, dobeldobel.com

Sebagai
Ketua DPRD yang baru seumur jagung dilantik 2008 lalu tentunya Yusuf
Nasih akan mendapatkan tantangan untuk bisa mengoptimalisasi kinerja
seluruh Alat Kelengkapan Dewan yang ada di DPRD Kota Bekasi yang
sementara waktu ini tersisa kurang dari setahun.

Bang Haji Yusuf
menjelaskan bahwa dirinya dan sesama anggota yang bertugas di DPRD Kota
Bekasi akan tetap terus berusaha mengoptimalisasikan kinerja Dewan,
khususnya yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi Dewan di
bidang legislatif, anggaran dan pengawasan.

Kalau disinyalir
kinerja anggota dewan sebelumnya ia diangkat jadi Ketua Dewan tidak
begitu optimal, ia tidak sependapat kemudian dia jelaskan, "Saya pikir
pelaksanaanya sudah cukup bagus tetapi untuk lebih optimal lagi maka
kita harus bekerja penuh waktu dan disertai kerjasama yang baik dari
seluruh anggota Dewan." mengenai tidak optimalnya kinerja anggota
dewan, mungkin setelah tidak ada Ketua (maksudnya ketua DPRD, Rahmat
Effendi) atau katakanlah masih lowong, maka jarang sekali perda-perda
dihasilkan, kecuali sedikit saja. Demikian katanya menyayangkan. Namun
begitu ia berusaha mengoptimalkan dalam perubahan perda yang telah
dibuat sebelumnya.

Kemudian apa yang menjadi prioritas kerja
sang Ketua DPRD Kota Bekasi ini untuk waktu kurang dari setahun? Sang
caleg Golkar ayah dari 7 orang anak ini menambahkan, "Ya sudah jelas
mengenai perda yang sangat mendesak, yakni Perda dari Panitia
Legislasi. Jadi kita akan mencoba mengajak Panleg (Panitia Legislasi)
untuk berdiskusi, kira-kira apa yang diminta dan dibutuhkan masyarakat.

Mengenai
optimalisasi kinerja dewan dari segi anggaran dan pengawasan, Bang Haji
mengungkapkan bahwa ia menginginkan penggunaan anggaran berbasis
kinerja dalam rangka mengarah atau mengaplikasikan anggaran itu.
Kemudian kita lihat kompleksitas dan manfaatnya tetap bermoral tidak?
Karena Legislasi di Kota Bekasi ini sesuai dengan Rencana Pembangunan
Jangka MEnengah (RPJM) yang menyangkut soal Bekasi Cerdas, Bekasi Sehat
dan Bekasi Ihsan.

Jadi Yusuf melihat anggaran di tahun 2009 itu,
ia klasifikasikan ada tidaknya ke arah sana. Ia akan melihatnya karena
ingin terarah pada satu tujuan Bekasi Cerdas. Dan tentu itu ada
kaitannya dengan masalah pendidikan. Bukan cuma pendidikan gratis saja,
akan tetapi mutu pendidikan juga lebih penting. Ini yang harus
diperhatikan oleh Pemerintah. Dan ia pun mengingatkan agar program itu
bukan hanya sekadar euphoria saja, sekalipun waktunya hanya tinggal
setahun lagi, sehingga semuanya, baik anggota dewan dan pemerintah kota
harus kuat menerapkannya.

Strategi yang akan dijadikan landasan
bagi DPRD Kota Bekasi dalam melaksanakan pembangunan utama di Kota
Bekasi, terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kota Bekasi tahun 2008-2013, menurut Yusuf Nasih adalah adanya
sinkronisasi di antara semua dokumen perencanaan yang ada dan ini
sesuai dengan rekomendasi Pansus 32 DPRD Kota Bekasi. Atau apa yang
kini sedang dilakukan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan jangka Menengah
Daerah), RPJPD (Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah), Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan aturan lainnya.

Sementara mengenai
peningkatan akses dan mutu pendidikan pada Sekolah Standar nasional
(SSN) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) juga penerapan program
pendidikan gratis, jangan sampai terabaikan dan dikurangi pelayanannya
yang seharusnya diterapkan.

Masih banyaknya masyarakat kota
Bekasi arti dari kandungan visi Kota Bekasi yang Cerdas, Sehat dan
Ihsan itu, maka Bang haji mencoba menjelaskannya bahwa, "Visi Bekasi
Sehat, Cerdas dan Ihsan secara singkat dapat dijelaskan, dengan arti
Cerdas itu adalah bagaimana pemerintah dan dewan mewujudkan karakter
masyarakat Kota Bekasi yang cerdas melalui program-program wajib
belajar. Sehat adalah pemerataan perluasan akses layanan kesehatan bagi
masyarakat miskin, korban wabah penyakit, korban bencana alam, dan
meningkatkan mutu pelayana Puskesmas di kelurahan, kecamatan, RSUD
serta perluasan kesehatan ibu dan anak juga masyarakat lanjut usia, dan
mengupayakan penaggulangan gizi buruk serta mempromosikan hidup sehat
di tengah-tengah msayarakat. Sedangkan Ihsan mempunyai maksud bahwa
pembangunan Kota Bekasi dalam kurun waktu 2008-2013 akan selalu
didukung aparatur yang Good Governance dan masyarakat yang taat
disiplin, sehingga dalam kurun waktu tersebut masyarakat Kota Bekasi
bisa menjadi masyarakat yang Ihsan.

Kandungan misi yang
menyangkut apa saja yang jadi pijakan menentukan arah masyarakat Kota
bekasi di masa depan, maka H. Yusuf Nasih tambahkan bahwa misinya
adalah mengembangkan kehidupan sosial warga melalui penataan sistem
layanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial lainnya. Juga
mengembangkan kehidupan ekonomi warga melalui pengembangan wirausaha
yang produktif dan komoditi unggulan. Sewrta membangun sarana dan
prasarana Kota Bekasi yang serasi bagi kehidupan warga dan pertumbuhan
usaha. Juga menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance),
termasuk mengembangkan dan mengelola implementasi sistem perencanaan
Kota Bekasi secara optimal untuk menjaminkeserasian pengembangan
wilayah, daya dukung lingkungan dan antisipasi efek perubahan iklim
global. Yang paling utama dari itu semua adalah peningkatan kualitas
kehidupan beragama, kerukunan agama di tengah-tengah masyarakat, dengan
dinamika kehidupan perkotaan melalui penguatan ketahanan sosial,
pelestarian budaya, keimanan serta keamanan wilayah, untuk menambah
daya tarik investasi dan kerjasama antar daerah atau wilayah.

Kemudian
oiptimalisasi kinerja Dewan dari segi pengawasan yang berkesinambungan,
lelaki pemegang S2 lulusan STIE Pasundan ini merinci bahwa pengawasan
Dewan kepada publik bisa dilakukan dan itu ada hubungannya dengan
pelaksanaan yang dilindungi oleh Perda. Agar apa yang diarahkan oleh
eksekutif itu sesuai dengan perda sebagai acuannya. terutama mengenai
anggarannya, misalnya kesehatan, pendidikan, kepegawaian dan lain
sebagainya. Meskipun dalam sisa waktu yang sangat singkat, setiap
anggota Dewan bisa memberika dukungan pada pekerjaannya.

Lalu
menjawab tudingan bahwa Yusuf nasih telah menerima suap terkait dengan
rekomendasi Pimpinan DPRD Kota Bekasi atas rencana Revitalisasi Pasar
baru Kota Bekasi, ia menjawab dengan senyum, "Itu ada kaitannya dengan
Surat Walikota Bekasi yang meminta rekomendasi dari Pimpinan DPRD Kota
Bekasi terhadap rencana revitalisasi Pasar baru Kota Bekasi. Dengan
adanya surat Walikota tersebut, maka kami sebagai pimpinan DPRD perlu
melihat persoalan pembangunan atau revitalisasi itu merupakan bidang
pengawasan Komisi B. Oleh karenanya, sebelum melangkah maka kami
terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Koordinator Pembina Komisi
B, yaitu pak Dadang Asgar Noor serta dengan Ketua Komisi B, yakni pak
Yakum, terutama mengenai bagaimana menyikapi surat Walikota tersbut.

Mengingat
saat itu di DPRD Kota Bekasi sedang sangat sibuk dengan berbagai
kegiatan dan pembahasan - misalnya pembahasan APBD di Panitia Anggaran,
maupun pembahasan-pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) - sehingga
praktis semua anggota DPRD sedang bekerja dan tidak ada anggota yang
menganggur, maka kami mengambil inisisatif untuk meinta Komisi B
menindaklanjutinya dengan meneliti lebih jauh dan melakukan kunjungan
lapangan ke lokasi Pasar Baru Kota Bekasi, untuk kemudian membuat
laporan berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPRD. Hasilnya, apa yang
diharapkan dalam surat Walikota Bekasi itu pada dasarnya dapat
dilaksanakan, Selanjutnya Pimpinan DPRD membuat rekomendasi kepada
Walikota Bekasi, dengan harapan, bahwa apa yang dilaksanakan dalam
revitalisasi itu agar jangan sampai - atau tidak dibenarkan untuk -
merugikan semua pihak.

Belakangan ada sementara anggota Komisi B
yang "menyanyi" di media massa, yang menyudutkan seolah-olah Pimpinan
DPRD Kota Bekasi menerima suap atas diterbitkannya rekomendasi DPRD
terhadap rencana revitalisasi Psaar Baru Kota Bekasi itu. Jelas hal itu
perlu diluruskan - jika tidak diluruskan - dapat berakibat sangat
merugikan citra DPRD Kota Bekasi.

Bahwa dalam pembuatan
rekomendasi itu tidaklah ada biaya. Hal ini sejalan dengan acuan
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang
antara lain mengatur lembaga legislatif dan lembaga eksekutif itu
berdiri sebagai mitra sejajar, yang dalam rangka mewujudkan good
governance maka segala sesuatunya harus saling mendukung.

Setelah
kami meminta keterangan dari dari pimpinan Komisi B baru ketahuan
anggota Komisi B yang menyanyi di koran itu ternyata tidak ikut dalam
kunjungan ke Pasar baru - karena yang bersangkutan memang jarang masuk
kantor, sehingga tidak mengetahui bahwa rekomndasi Pimpinan DPRD itu
sesungguhnya berasal dari laporan dan rekomendasi dari Komisi B
sendiri. Padahal seharusnya, jika suatu kebijakan sudah diputuskan oleh
Komisi B setelah proses pembahasan secara demokratis, semestinya semua
anggota Komisi B dapat menghormati keputusan yang telah diambilnya itu.

Yusuf
Nasih selaku Ketua DPRD Kota Bekasi, meskipun sebagai Ketua Pengganti
Antar Waktu yang sisa masa jabatannya kurang dari satu tahun, tetap
bertekad untuk dapat membangun citra DPRD ke arah yang lebih baik,
sehingga oleh karenanya ia berharap agar para anggota Dewan itu dapat
selalu kompak dalam menjalankan tugas poko dan fungsinya masing-masing.

(Sidik Rizal & Zumrowi/Habsul)
http://beritacaleg.blogspot.com/2009/04/yusuf-bantah-terima-suap-terkait.html









      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke