http://www.tribun-timur.com/read/artikel/21749
Pemantu Pemilu Gresik Dilarang Awasi Pemilu LAPORAN: Kompas.com Jumat, 10 April 2009 | 19:19 WITA GRESIK, TRIBUN - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gresik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemilihan umum legislatif pada Kamis (9/4) lalu. Ketua KIPP Gresik Makmun dalam siaran persnya kepada wartawan menyebutkan KIPP Gresik menganggap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Driyorejo mengebiri KIPP. Oknum Panwascam tersebut mengatakan, hanya Panwaslu yang berhak mengawasi pemilu, pihak lain dinilai ilegal dan bisa dikenai sanksi hukum. Bahkan check list pemantauan KIPP yang diminta oknum Panwascam tidak dikembalikan ke KIPP. Intinya, KPU Gresik dan Panwaslu Gresik dinilai kurang serius menjalankan tugasnya. "Akibatnya, banyak keteledoran kinerja penyelenggaraan pemilu," katanya. KIPP menyebar 18 relawan yang disebar ke tujuh daerah pemilihan di Gresik. Setiap daerah pemilihan diambil tiga sample. Di antara kejanggalan dalam pemungutan suara yang ditemukan tim relawan KIPP Gresik adalah tertukarnya surat suara DPR RI antara daerah pemilihan X (Gresik, Lamongan) dan Dapil VII (Pacitan, Ponorogo, Nganjuk, Madiun, dan Ponorogo) di TPS 03 Desa Bolo Kecamatan Ujungpangkah. Padahal, surat suara terlanjur dicontreng. Keanehan lain petugas di TPS 4 dan TPS 5 Desa Peganden Kecamatan Manyar ada yang membolehkan pemilih mencontreng lebih dari pukul 12.00, sementara yang sebagian lagi menolak.(*) Tribun Timur, Selalu yang Pertama Ada peristiwa menarik? SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233 email: [email protected] Hotline SMS untuk berlangganan koran Tribun Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266. Telepon: 0411 (8115555) [Non-text portions of this message have been removed]

