http://www.sinarharapan.co.id/berita/0904/14/nus05.html
Dokumen Mencurigakan Polisi Tangkap KM Minamas dan KM Camar Laut Pontianak - Kapal Patroli Lumba-lumba 603, Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap kapal nelayan KM Minamas 7 dan KM Camar Laut 3 berbendara Indonesia di Perairan Laut Cina Selatan di sekitar Pulau Natuna, 3 April 2009. Kapolda Kalbar Brigjen Pol Erwin Lumban Tobing kepada wartawan, Senin (13/4), menjelaskan, kedua kapal ditangkap karena dokumen administrasi perizinan dan peralatan tangkap tidak sinkron dengan kondisi fisik kapal. KM Minamas merupakan eks kapal Por Sakthavee 18, dilengkapi dokumen satu bundel, 35 buku pelaut, satu set alat tangkap dan ikan basah hasil tangkapan 1.000 kilogram, diawaki 39 anak buah kapal, meliputi delapan warga negara Thailand, 27 warga negara Kamboja, dan empat warga Indonesia. KM Camar Laut merupakan eks Sinsombat 18, dilengkapi dokumen satu bundel, 32 buku pelaut, satu set alat tangkap dan ikan basa hasil tangkapan 6.00 kilogram, diawaki 36 orang, mencakup tiga warga negara Thailand, 29 warga Kamboja dan empat warga Indonesia. Sebagian besar warga asing yang ditangkap tidak dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah. Kapal ditangkap karena tidak dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sebagaimana digariskan UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Menurut Erwin, KM Minamas, milik Tiau Tjen alias Halim, dari PT Pulau Mas Moro Mulia, Jalan Gelugur Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Hasil pemeriksaan terhadap nakhoda, ternyata kapal milik Laaid Yaemsa Ard, beralamat nomor 554/1 Moo 2, Paknampran Amphoe Pranburt Prachuab Khirikhan, Provinsi Pattani, Thailand. KM Camar Laut milik PT Viesta Indo Prima, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan 326, Binjai, Sumatera Utara, penanggung jawab Ricky Laurus. Hasil investigasi dengan anak buah kapal, ternyata pemilik sahnya bernama Suraphon dari Provinsi Pattani, Thailand. Berlayar dari Thailand sejak Maret 2009. "Flying Document" Sekitar empat bulan lalu, kasus serupa terjadi di wilayah hukum Polda Maluku. Sebuah kapal berbendera Indonesia ditangkap di pelabuhan Ambon. Kapal itu mengalami kerusakan mesin di sebelah timur Pulau Wetar. Lalu, kapal itu ditarik ke Pulau Ambon. Kapten kapal mengatakan, kapal tersebut bertujuan ke Pelabuhan Muara Baru. Namun, polisi curiga kapal tersebut akan berganti dokumen sebelum sampai di Muara Baru Jakarta. Pergantian dokumen ini lazim disebut flying document. "Tujuannya bukan lagi Muara Baru, melainkan ke Thailand. Agar tidak ditangkap pihak Thailand, mereka mengganti benderanya dengan bendera Thailand. Dari Thailand, kapal itu akan membawa barang elektronik dan kembali ke Indonesia. Bisa dibayangkan berapa kerugian negara akibat praktik flying document. Sudah mencuri ikan, menyelundupkan barang pula. Itu baru dari satu kapal," kata seorang perwira menengah Polda Maluku yang enggan disebutkan namanya. Kapten kapal itu sempat menakut-nakuti petugas dengan mengatakan bahwa kapal tersebut milik seorang politikus dan pengusaha terkenal. Polda Maluku lantas menghubungi Mabes Polri. Mabes Polri memerintahkan Polda Maluku untuk melanjutkan penyidikan, tidak peduli kapal itu milik siapa. [Non-text portions of this message have been removed]

