http://www.sinarharapan.co.id/berita/0904/14/nus05.html

Dokumen Mencurigakan
Polisi Tangkap KM Minamas dan KM Camar Laut



Pontianak - Kapal Patroli Lumba-lumba 603, Polisi Air dan Udara (Polairud) 
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap kapal nelayan KM Minamas 7 dan KM 
Camar Laut 3 berbendara Indonesia di Perairan Laut Cina Selatan di sekitar 
Pulau Natuna, 3 April 2009.
Kapolda Kalbar Brigjen Pol Erwin Lumban Tobing kepada wartawan, Senin (13/4), 
menjelaskan, kedua kapal ditangkap karena dokumen administrasi perizinan dan 
peralatan tangkap tidak sinkron dengan kondisi fisik kapal.


KM Minamas merupakan eks kapal Por Sakthavee 18, dilengkapi dokumen satu 
bundel, 35 buku pelaut, satu set alat tangkap dan ikan basah hasil tangkapan 
1.000 kilogram, diawaki 39 anak buah kapal, meliputi delapan warga negara 
Thailand, 27 warga negara Kamboja, dan empat warga Indonesia. KM Camar Laut 
merupakan eks Sinsombat 18, dilengkapi dokumen satu bundel, 32 buku pelaut, 
satu set alat tangkap dan ikan basa hasil tangkapan 6.00 kilogram, diawaki 36 
orang, mencakup tiga warga negara Thailand, 29 warga Kamboja dan empat warga 
Indonesia. Sebagian besar warga asing yang ditangkap tidak dilengkapi dokumen 
keimigrasian yang sah. Kapal ditangkap karena tidak dilengkapi Surat Izin 
Penangkapan Ikan (SIPI), sebagaimana digariskan UU No 31 Tahun 2004 tentang 
perikanan.


Menurut Erwin, KM Minamas, milik Tiau Tjen alias Halim, dari PT Pulau Mas Moro 
Mulia, Jalan Gelugur Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Hasil pemeriksaan 
terhadap nakhoda, ternyata kapal milik Laaid Yaemsa Ard, beralamat nomor 554/1 
Moo 2, Paknampran Amphoe Pranburt Prachuab Khirikhan, Provinsi Pattani, 
Thailand. KM Camar Laut milik PT Viesta Indo Prima, beralamat di Jalan Perintis 
Kemerdekaan 326, Binjai, Sumatera Utara, penanggung jawab Ricky Laurus. Hasil 
investigasi dengan anak buah kapal, ternyata pemilik sahnya bernama Suraphon 
dari Provinsi Pattani, Thailand. Berlayar dari Thailand sejak Maret 2009. 


"Flying Document"


Sekitar empat bulan lalu, kasus serupa terjadi di wilayah hukum Polda Maluku. 
Sebuah kapal berbendera Indonesia ditangkap di pelabuhan Ambon. Kapal itu 
mengalami kerusakan mesin di sebelah timur Pulau Wetar. Lalu, kapal itu ditarik 
ke Pulau Ambon. Kapten kapal mengatakan, kapal tersebut bertujuan ke Pelabuhan 
Muara Baru. Namun, polisi curiga kapal tersebut akan berganti dokumen sebelum 
sampai di Muara Baru Jakarta. Pergantian dokumen ini lazim disebut flying 
document. 
"Tujuannya bukan lagi Muara Baru, melainkan ke Thailand. Agar tidak ditangkap 
pihak Thailand, mereka mengganti benderanya dengan bendera Thailand. Dari 
Thailand, kapal itu akan membawa barang elektronik dan kembali ke Indonesia. 
Bisa dibayangkan berapa kerugian negara akibat praktik flying document. Sudah 
mencuri ikan, menyelundupkan barang pula. Itu baru dari satu kapal," kata 
seorang perwira menengah Polda Maluku yang enggan disebutkan namanya. 
Kapten kapal itu sempat menakut-nakuti petugas dengan mengatakan bahwa kapal 
tersebut milik seorang politikus dan pengusaha terkenal. Polda Maluku lantas 
menghubungi Mabes Polri. Mabes Polri memerintahkan Polda Maluku untuk 
melanjutkan penyidikan, tidak peduli kapal itu milik siapa.



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke