Salam,

Mereka yang berusia 50 tahun ke atas dan tinggal di kota-kota besar di Jawa, 
khususnya di Jakarta, menjelang jatuhnya Orde Lama, di tahun 1960-67an,  pernah 
mengalami razia celana ketat/sempit dan rambut gondrong.

Dalam merazia anak-anak muda yang memakai celana sempit, pada masa itu, aparat 
di masa itu membawa botol. Jika botol tak bisa masuk ke lubang celana bagian 
bawah, maka disobek dan diguntinglahlah celana itu. 

Demikian halnya bila mendapati anak-anak berrambut gondrong maka akan digunting 
di tempat.

Trend celana sempit dan rambut gondrong tak terpisahkan dari generasi bunga 
dengan icon The Beatle dan John Lennon, yang pengaruhnya meresap ke Tanah Air. 
Kelompok Koeswojo Bersaudara (Koes Brothers)merasai penjara Glogok karena 
musiknya yang "kebitel-bitelan" itu. 

Kisah itu kemudian dikenangkan sebagai peristiwa memalukan. Sebagaimana Klux 
Klux Klan yang memalukan Amerika dan Nazi yang memalukan Jerman. 

Ternyata kini ada sekelompok penguasa primitif yang hendaknya mengulangnya. 

Kata cendekiawan, orang Indonesia memang cenderung sakit amnesia sejarah. 
Sejarah tak mengajarkan apa-apa, sehingga tanpa rasa malu dan begitu dungu, 
mengulangi kebodohan yang sama. 



Dimas.  


Polisi membawa --- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote:
>
> Refleksi :  Mungkin  alternatif solusi terbaik bagi rezim NKRI di Jakrata 
> yang di pimpinan SBY & konco-konconya ialah dari pada bermain "lempar batu 
> sembunyi tangan" agar dibuat undang-undang mewajibkan kaum wanita memakai 
> burkha bila berada di luar rumah seperti halnya di Afghanistan. Masalahnya 
> selesai tanpa banyak cincong,  dan cita-cita SBY & co pun bisa cepat 
> terlaksana.
> 
> http://www.kompas.com/read/xml/2009/10/29/10505888
> 
> Wanita Dilarang Bercelana Jins di Aceh Barat
>  
> Nordstrom, People
> Gambar 1.
>  Kamis, 29 Oktober 2009 | 10:50 WIB
> MEULABOH, KOMPAS.com - Aturan baru akan diberlakukan di Kabupaten Aceh Barat 
> oleh Bupati Aceh Barat Ramli MS. Mulai Januari 2010, perempuan muslim di Aceh 
> Barat dilarang keras memakai celana ketat dan celana jins. 
> 
> Penggunaan celana dibolehkan dengan syarat ketat, yakni harus lebar dan 
> menutupi mata kaki. Celana juga bisa digunakan sebagai dalaman rok panjang 
> yang lebar. 
> 
> Jika melanggar, maka pelaku harus mengganti celana yang dipakainya dengan rok 
> yang disediakan khusus oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Sementara, 
> celana yang mereka pakai akan digunting. 
> 
> Menurut informasi, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyiapkan 7.000 rok 
> pengganti dalam berbagai ukuran. Operasi anticelana akan dipusatkan di 
> Meulaboh. 
> 
> Sanksi tegas juga akan diberlakukan pada kaum lelaki yang mengenakan celana 
> pendek, yang memperlihatkan auratnya. Namun, aturan tersebut tak berlaku bagi 
> pemeluk agama lain. Kebijakan baru yang dikeluarkan Bupati jadi isu 
> kontroversial di Aceh Barat.
> 
> Cut Mariana (32), warga Meulaboh, menilai aneh larangan memakai celana itu. 
> "Mengatur boleh tidaknya memakai celana bukan urusan bupati, masih banyak 
> masalah-masalah yang harus diatur, misalnya dana yang tidak beres 
> penggunaannya. Ngapain mikir masalah perempuan memakai rok," kata Mariana. 
> 
> Mariana juga mempertanyakan dana pengadaan 7.000 rok. "Dari mana dananya? 
> APBD? Daripada untuk menyediakan rok, lebih baik untuk fakir miskin," tambah 
> dia. 
> 
> Sementara itu, mahasiswi di Meulaboh, Asmaul Husna (23), berpendapat bahwa 
> kebijakan itu sangat menyulitkan perempuan. "Misalnya kalau naik motor, jika 
> dipaksakan memakai rok panjang, risiko kecelakaan lebih besar dibanding 
> memakai celana," kata dia. 
> 
> Menurut dia, ajaran Islam tidak mempersulit umatnya. "Ini kebijakan yang 
> aneh, kenapa harus diatur seperti ini. Makin dikekang justru makin banyak 
> yang melanggar," tambah dia. 
> 
> Sementara itu, Bupati Aceh Barat Ramli belum bisa dimintai konfirmasi. (vns)
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke