Catatan:
Menipu Rp 25 Miliar cuma kena dua tahun. Lumayan enteng!
Artinya: Jika korupsi/menerima suap/atau memberi suap Rp 10 miliar cukup
dihukum = 10/25 X 2 th = kurang dari 10 bulan.
Kabar baik untuk para perekayasa kasus Cicak vs Buaya, karena kalau toh kena
hukuman juga bakal dihukum ringan, karena sudah ada presedennya.
Oh ya.. omong-omong, seluruh rakyat Indonesia dimohon bersabar dan tetap
bersikap santun. Tunjukkan bahwa kita adalah bangsa beradab yang sadar hukum!
Karena Presiden SBY selaku pimpinan pemerintahan RI tertinggi dan Commander in
Chief masih butuh waktu (setelah menerima rekomendasi dari Tim 8) untuk
berkoordinasi dengan Wapres, Menko Polhukam, Kapolri, Jakgung, dan entah siapa
lagi.....
...(mungkin dengan Panglima TNI, pimpinan BIN, KSAD, KSAL, KSAU, Ketum Partai
Demokrat dan mitra koalisi di DPR, penasehat spiritual ...who knows?) untuk
sanggup mengumpulkan keberanian, buat memasukkan Anggodo (yang "mencatut" nama
Presiden RI ) ke bui..... !
http://www.tribun- timur.com/ read/artikel/ 58443
Menipu Rp 25 Miliar, Diganjar 2 Tahun Penjara
Rabu, 18 November 2009 | 23:32 WITA
Denpasar, Tribun - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin menjatuhkan vonis
dua tahun penjara kepada Esti Yuliani (41) dalam kasus penipuan senilai Rp 25
miliar. Sidang yang dipimpin majelis hakim Nyoman Sutama itu memvonis setahun
lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Kusumayasa.
Bos PT Kantor Kita Sanur itu, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena
terbukti melakukan tindak penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim melihat kesesuaian keterangan saksi-saksi, korban
H Don Worthington, Lucky Christian Pua, dan Mark Vernon. Hakim menilai saling
berkesesuaian satu dengan lainnya.
Ditambah keterangan terdakwa sendiri dan alat bukti surat berupa sejumlah
kwitansi yang dinilai juga cukup kuat untuk membuktikan terdakwa dinyatakan
bersalah. Sama seperti sidang sebelumnya, dengan agenda pembelaan (pledoi),
pada sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, terdakwa juga meminta hakim
membebaskan dirinya karena merasa tidak bersalah.
Terkait perbuatan terdakwa, majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya
alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya. Sehingga,
terdakwa dinilai layak menjalani hukuman penjara.
Sebelum menjatuhkan amar putusannya, majelis hakim juga tetap mempertimbangkan
hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. "Sebagai alasan
pemberat, perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian hingga
miliaran rupiah," ujar Hakim Sutama dikutip Antara. Terkait putusan hakim yang
menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Esti, selain terdakwa sempat
menyatakan pikir-pikir, JPU juga memberikan pernyataan sama.
Hal itu dilakukan JPU setelah menilai putusan hakim yang tidak sesuai tuntutan
semula. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun
penjara dikurangi masa tahanan. Kasus yang menggiring Esti ke kursi pesakitan
berawal dari perkenalan terdakwa dengan Don Worthington melalui Mark Vernon
Tuck. Saat itu, terdakwa mengaku sebagai pengacara lalu menawarkan sebidang
tanah berlokasi di daerah Minggis, Karangasem untuk disewakan.
Setelah melihat lokasi, korban tertarik untuk menyewa. Namun saat proses
penyewaan tanah berlangsung, terdakwa kembali menawarkan sebidang tanah seluas
10 hektare kepada korban. Korban yang sudah terlanjur percaya dengan terdakwa
menyatakan tertarik dan secara berturut-turur mengirim sejumlah uang kepada
terdakwa lewat rekening Bank Permata milik PT Kantor Kita. Akibat perbuatan
terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.(tb)
Tribun Timur, Selalu yang Pertama
Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur. com di 081.625.2233
email: tribuntimurcom@ yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]