Catatan:
 
Menipu Rp 25 Miliar cuma kena dua tahun. Lumayan enteng!
Artinya: Jika korupsi/menerima suap/atau memberi suap Rp 10 miliar cukup 
dihukum = 10/25 X 2 th = kurang dari 10 bulan.
 
Kabar baik untuk para perekayasa kasus Cicak vs Buaya, karena kalau toh kena 
hukuman juga bakal dihukum ringan, karena sudah ada presedennya.
 
Oh ya.. omong-omong, seluruh rakyat Indonesia dimohon bersabar dan tetap 
bersikap santun. Tunjukkan bahwa kita adalah bangsa beradab yang sadar hukum! 
 
Karena Presiden SBY selaku pimpinan pemerintahan RI tertinggi dan Commander in 
Chief masih butuh waktu (setelah menerima rekomendasi dari Tim 8)  untuk 
berkoordinasi dengan Wapres, Menko Polhukam, Kapolri, Jakgung, dan entah siapa 
lagi..... 
 
...(mungkin dengan Panglima TNI, pimpinan BIN, KSAD, KSAL, KSAU, Ketum Partai 
Demokrat dan mitra koalisi di DPR, penasehat spiritual ...who knows?) untuk 
sanggup mengumpulkan keberanian, buat memasukkan Anggodo (yang "mencatut" nama 
Presiden RI ) ke bui..... !
 
 
http://www.tribun- timur.com/ read/artikel/ 58443

Menipu Rp 25 Miliar, Diganjar 2 Tahun Penjara

Rabu, 18 November 2009 | 23:32 WITA
Denpasar, Tribun - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin menjatuhkan vonis 
dua tahun penjara kepada Esti Yuliani (41) dalam kasus penipuan senilai Rp 25 
miliar. Sidang yang dipimpin majelis hakim Nyoman Sutama itu memvonis setahun 
lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Kusumayasa.

Bos PT Kantor Kita Sanur itu, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena 
terbukti melakukan tindak penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. 
Dalam amar putusannya, hakim melihat kesesuaian keterangan saksi-saksi, korban 
H Don Worthington, Lucky Christian Pua, dan Mark Vernon. Hakim menilai saling 
berkesesuaian satu dengan lainnya.

Ditambah keterangan terdakwa sendiri dan alat bukti surat berupa sejumlah 
kwitansi yang dinilai juga cukup kuat untuk membuktikan terdakwa dinyatakan 
bersalah. Sama seperti sidang sebelumnya, dengan agenda pembelaan (pledoi), 
pada sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, terdakwa juga meminta hakim 
membebaskan dirinya karena merasa tidak bersalah.

Terkait perbuatan terdakwa, majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya 
alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya. Sehingga, 
terdakwa dinilai layak menjalani hukuman penjara.

Sebelum menjatuhkan amar putusannya, majelis hakim juga tetap mempertimbangkan 
hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. "Sebagai alasan 
pemberat, perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian hingga 
miliaran rupiah," ujar Hakim Sutama dikutip Antara. Terkait putusan hakim yang 
menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Esti, selain terdakwa sempat 
menyatakan pikir-pikir, JPU juga memberikan pernyataan sama.

Hal itu dilakukan JPU setelah menilai putusan hakim yang tidak sesuai tuntutan 
semula. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun 
penjara dikurangi masa tahanan. Kasus yang menggiring Esti ke kursi pesakitan 
berawal dari perkenalan terdakwa dengan Don Worthington melalui Mark Vernon 
Tuck. Saat itu, terdakwa mengaku sebagai pengacara lalu menawarkan sebidang 
tanah berlokasi di daerah Minggis, Karangasem untuk disewakan.

Setelah melihat lokasi, korban tertarik untuk menyewa. Namun saat proses 
penyewaan tanah berlangsung, terdakwa kembali menawarkan sebidang tanah seluas 
10 hektare kepada korban. Korban yang sudah terlanjur percaya dengan terdakwa 
menyatakan tertarik dan secara berturut-turur mengirim sejumlah uang kepada 
terdakwa lewat rekening Bank Permata milik PT Kantor Kita. Akibat perbuatan 
terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.(tb)

Tribun Timur, Selalu yang Pertama 

Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur. com di 081.625.2233
email: tribuntimurcom@ yahoo.com




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke