Menurut matematika hukumannya Pak Satrio seharusnya pencuri ayam dibebaskan dari hukuman fisik penjara: harga ayam di pasar / 25 M Rupiah Indonesia x 10 bulan = 0,00...hari
----- Original Message ----- From: Satrio Arismunandar To: Forum Kompas ; [email protected] ; ex menwa UI 2 ; HMI Kahmi Pro Network ; ppiindia ; nasional list ; jurnalisme ; sastra pembebasan ; technomedia ; Pers Indonesia ; news Trans TV ; kampus tiga ; pantau ; AJI INDONESIA Sent: Tuesday, November 17, 2009 19:59 PM Subject: [ppiindia] Perekayasa Cicak vs Buaya hanya akan dihukum 10 bulan! ....... Catatan: Menipu Rp 25 Miliar cuma kena dua tahun. Lumayan enteng! Artinya: Jika korupsi/menerima suap/atau memberi suap Rp 10 miliar cukup dihukum = 10/25 X 2 th = kurang dari 10 bulan. Kabar baik untuk para perekayasa kasus Cicak vs Buaya, karena kalau toh kena hukuman juga bakal dihukum ringan, karena sudah ada presedennya. Oh ya.. omong-omong, seluruh rakyat Indonesia dimohon bersabar dan tetap bersikap santun. Tunjukkan bahwa kita adalah bangsa beradab yang sadar hukum! Karena Presiden SBY selaku pimpinan pemerintahan RI tertinggi dan Commander in Chief masih butuh waktu (setelah menerima rekomendasi dari Tim 8) untuk berkoordinasi dengan Wapres, Menko Polhukam, Kapolri, Jakgung, dan entah siapa lagi..... ...(mungkin dengan Panglima TNI, pimpinan BIN, KSAD, KSAL, KSAU, Ketum Partai Demokrat dan mitra koalisi di DPR, penasehat spiritual ...who knows?) untuk sanggup mengumpulkan keberanian, buat memasukkan Anggodo (yang "mencatut" nama Presiden RI ) ke bui..... ! http://www.tribun- timur.com/ read/artikel/ 58443 Menipu Rp 25 Miliar, Diganjar 2 Tahun Penjara Rabu, 18 November 2009 | 23:32 WITA Denpasar, Tribun - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Esti Yuliani (41) dalam kasus penipuan senilai Rp 25 miliar. Sidang yang dipimpin majelis hakim Nyoman Sutama itu memvonis setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Kusumayasa. Bos PT Kantor Kita Sanur itu, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Dalam amar putusannya, hakim melihat kesesuaian keterangan saksi-saksi, korban H Don Worthington, Lucky Christian Pua, dan Mark Vernon. Hakim menilai saling berkesesuaian satu dengan lainnya. Ditambah keterangan terdakwa sendiri dan alat bukti surat berupa sejumlah kwitansi yang dinilai juga cukup kuat untuk membuktikan terdakwa dinyatakan bersalah. Sama seperti sidang sebelumnya, dengan agenda pembelaan (pledoi), pada sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, terdakwa juga meminta hakim membebaskan dirinya karena merasa tidak bersalah. Terkait perbuatan terdakwa, majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya. Sehingga, terdakwa dinilai layak menjalani hukuman penjara. Sebelum menjatuhkan amar putusannya, majelis hakim juga tetap mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. "Sebagai alasan pemberat, perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah," ujar Hakim Sutama dikutip Antara. Terkait putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Esti, selain terdakwa sempat menyatakan pikir-pikir, JPU juga memberikan pernyataan sama. Hal itu dilakukan JPU setelah menilai putusan hakim yang tidak sesuai tuntutan semula. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan. Kasus yang menggiring Esti ke kursi pesakitan berawal dari perkenalan terdakwa dengan Don Worthington melalui Mark Vernon Tuck. Saat itu, terdakwa mengaku sebagai pengacara lalu menawarkan sebidang tanah berlokasi di daerah Minggis, Karangasem untuk disewakan. Setelah melihat lokasi, korban tertarik untuk menyewa. Namun saat proses penyewaan tanah berlangsung, terdakwa kembali menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektare kepada korban. Korban yang sudah terlanjur percaya dengan terdakwa menyatakan tertarik dan secara berturut-turur mengirim sejumlah uang kepada terdakwa lewat rekening Bank Permata milik PT Kantor Kita. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.(tb) Tribun Timur, Selalu yang Pertama Ada peristiwa menarik? SMS www.tribun-timur. com di 081.625.2233 email: tribuntimurcom@ yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

