http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=35436:antasari-penyidikan-banyak-pembelokan-fakta&catid=3:nasional&Itemid=128


      Antasari: Penyidikan Banyak Pembelokan Fakta      
      Jakarta, (Analisa)

      Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, 
menyatakan penyidikan Polri terhadap dirinya dalam dugaan pembunuhan Direktur 
PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, banyak pembelokan fakta.

      "Kenyataannya banyak pembelokan fakta (penyidikan oleh Polri)," katanya 
dalam persidangan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
      Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, menjadi terdakwa dalam pembunuhan 
Direktur PT PRB, Nasruddin Zulkarnaen. Selain itu, Kombes Pol Wiliardi Wizar, 
Sigit Hermawan Lo, dan Jerry Hermawan Lo, turut menjadi pesakitan bersama lima 
eksekutor lainnya.

      Antasari menyatakan pembelokan fakta itu terkait dengan rekonstruksi 
penyerahan amplop berisi foto Nasruddin yang dilakukan di Jalan Adipati Unus, 
Jakarta Selatan yang merupakan kediaman Sigit Haryo Wibisono. "Yang menyerahkan 
foto ke Wiliardi Wizar adalah Sigit Haryo," katanya.

      Hal itu membantah apa yang dikatakan saksi verbalisan dari penyidik 
Polri, Kompol Iwan Setiawan bahwa penyerahan amplop berisi foto itu dilakukan 
Antasari Azhar kepada Wiliardi Wizar.

      Seperti diketahui, dalam BAP disebutkan adanya pertemuan antara Sigit 
Haryo Wibisono, Antasari Azhar dan Wiliardi Wizar di Jalan Adipati Unus, 
Jaksel. Antasari menyebutkan rekonstruksi merupakan hal yang signifikan hingga 
dirinya tidak mau melakukan rekonstruksi penyerahan foto tersebut. "Waktu itu, 
keberatan saya (melakukan rekonstruksi), faktanya tidak ada penyerahan amplop 
itu," katanya.

      Sebelumnya, tim kuasa hukum Antasari Azhar, mempertanyakan keterangan 
saksi verbalisan dari penyidik Polri banyak yang rancu dan bertentangan dengan 
berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada.

      "Ini ada keganjilan dan semakin memperkuat adanya rekayasa," kata anggota 
tim kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, dalam sidang lanjutan mantan 
ketua KPK, Antasari Azhar, di PN Jakarta Selatan, Kamis.

      Kuasa hukum mempertanyakan mengenai foto rekonstruksi penyerahan amplop 
yang berisi foto Nasruddin di Jalan Adipati Unus atau di kediaman terdakwa 
lainnya, Sigit Haryo Wibisono, yang tidak ada di dalam BAP Sigit Haryo 
Wibisono. "Tidak ada fotonya (rekonstruksi penyerahan amplop) dalam BAP," 
katanya dalam sidang yang dipimpin hakim Herry Swantoro.

      Saksi verbalisan, Kompol Arief Setiawan beralasan tidak ada foto itu 
karena terdakwa Antasari Azhar tidak bersedia melakukan rekonstruksi. "Karena 
Antasari Azhar tidak bersedia (melakukan rekonstruksi)," katanya. (Ant) 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke