http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=35436:antasari-penyidikan-banyak-pembelokan-fakta&catid=3:nasional&Itemid=128
Antasari: Penyidikan Banyak Pembelokan Fakta
Jakarta, (Analisa)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar,
menyatakan penyidikan Polri terhadap dirinya dalam dugaan pembunuhan Direktur
PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, banyak pembelokan fakta.
"Kenyataannya banyak pembelokan fakta (penyidikan oleh Polri)," katanya
dalam persidangan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, menjadi terdakwa dalam pembunuhan
Direktur PT PRB, Nasruddin Zulkarnaen. Selain itu, Kombes Pol Wiliardi Wizar,
Sigit Hermawan Lo, dan Jerry Hermawan Lo, turut menjadi pesakitan bersama lima
eksekutor lainnya.
Antasari menyatakan pembelokan fakta itu terkait dengan rekonstruksi
penyerahan amplop berisi foto Nasruddin yang dilakukan di Jalan Adipati Unus,
Jakarta Selatan yang merupakan kediaman Sigit Haryo Wibisono. "Yang menyerahkan
foto ke Wiliardi Wizar adalah Sigit Haryo," katanya.
Hal itu membantah apa yang dikatakan saksi verbalisan dari penyidik
Polri, Kompol Iwan Setiawan bahwa penyerahan amplop berisi foto itu dilakukan
Antasari Azhar kepada Wiliardi Wizar.
Seperti diketahui, dalam BAP disebutkan adanya pertemuan antara Sigit
Haryo Wibisono, Antasari Azhar dan Wiliardi Wizar di Jalan Adipati Unus,
Jaksel. Antasari menyebutkan rekonstruksi merupakan hal yang signifikan hingga
dirinya tidak mau melakukan rekonstruksi penyerahan foto tersebut. "Waktu itu,
keberatan saya (melakukan rekonstruksi), faktanya tidak ada penyerahan amplop
itu," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Antasari Azhar, mempertanyakan keterangan
saksi verbalisan dari penyidik Polri banyak yang rancu dan bertentangan dengan
berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada.
"Ini ada keganjilan dan semakin memperkuat adanya rekayasa," kata anggota
tim kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, dalam sidang lanjutan mantan
ketua KPK, Antasari Azhar, di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Kuasa hukum mempertanyakan mengenai foto rekonstruksi penyerahan amplop
yang berisi foto Nasruddin di Jalan Adipati Unus atau di kediaman terdakwa
lainnya, Sigit Haryo Wibisono, yang tidak ada di dalam BAP Sigit Haryo
Wibisono. "Tidak ada fotonya (rekonstruksi penyerahan amplop) dalam BAP,"
katanya dalam sidang yang dipimpin hakim Herry Swantoro.
Saksi verbalisan, Kompol Arief Setiawan beralasan tidak ada foto itu
karena terdakwa Antasari Azhar tidak bersedia melakukan rekonstruksi. "Karena
Antasari Azhar tidak bersedia (melakukan rekonstruksi)," katanya. (Ant)
[Non-text portions of this message have been removed]