http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=11937
2009-11-20 Segera Cabut Izin HPH Mamberamo Alas Mandiri [JAYAPURA] Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Papua Barat Abraham O Atururi sampai saat ini tetap melarang ekspor ataupun pengiriman kayu bulat antarpulau di Indonesia. Pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Bersama Gubernur Papua dan Papua Barat No 163/2007 dan No 16/2007 tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu, yang ditandatangani 18 September 2007. Oleh karena itu, PT Mamberamo Alas Mandiri harus menghentikan ekspor kayu bulat ataupun mengantarpulaukannya ke Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan Mamberamo Alas Mandiri sebagai pemilik hak pengelolaan hutan (HPH) harus memproses sampai pada tingkatan kayu jadi, kemudian dikirim ke luar Provinsi Papua dan Papua Barat. Juru Bicara Gubernur Papua Mathias Rafra mengemukakan hal itu kepada SP, Jumat (20/11) di Jayapura menanggapi adanya ekspor dan pengiriman kayu bulat oleh PT Mamberamo Alas Mandiri dari Trimuris dan Bakusa, Kabupaten Mamberamo, Papua ke Daway, Kabupaten Yapen Waropen, dan Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat serta ekspor ke Zebu, Filipina Selatan. Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal daerah pemilihan Papua Yorrys Raweyai (SP, 16/11) yang mengikuti Ekspedisi Menguak Misteri Sungai Mamberamo bersama TV One tanggal 17 sampai 22 September 2009, meminta Pemerintah Provinsi Papua segera menghentikan pengiriman ekspor kayu bulat dan pembalakan liar yang dilakukan PT Mamberamo Alas Mandiri di sepanjang Sungai Mamberamo, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Melarang Kedua gubernur, kata Mathias Rafra, tetap melarang ekspor kayu log keluar Tanah Papua. Sebab yang dikirim harus sudah kayu olahan setengah jadi ataupun berbentuk kayu lapis. Jika PT Mamberamo Alas Mandiri tak mendirikan pabrik pengolahan, berarti izin usahanya segera dipertimbangkan bersama masyarakat adat agar dicabut. "Apalagi perusahaan tidak membawa manfaat bagi rakyat setempat serta merusak lingkungan di kawasan Mamberamo yang menjadi cagar alam," ujarnya. Gubernur Suebu menyesalkan sikap masyarakat adat pemilik hak ulayat yang selama ini menipu pemerintah daerah, kemudian atas kerja sama dengan perusahaan melakukan pembalakan liar sekaligus pengiriman kayu bulat keluar daerah ataupun ekspor. "Ini harus diberantas, kita minta Kepolisian Daerah Papua untuk menyelidikinya, termasuk PT Mamberamo Alas Mandiri," ujar Suebu yang diungkapkan Rafra. Sikap Gubernur itu, tambahnya, sesuai Pasal 2 dari kesepakatan bersama dengan Gubernur Papua Barat, yakni setiap pemegang hak pengelolaan hutan (HPH) wajib memiliki industri primer pengolahan hasil hutan kayu di Papua atau bekerja sama dengan pemegang industri primer hasil hutan kayu di Papua Sedangkan, Pasal 3 Ayat (1) menegaskan, setiap hasil hutan yang diproduksi dari wilayah Papua wajib diolah seluruhnya di wilayah Papua. Dalam Pasal 4 ditegaskan, peredaran hasil hutan berupa kayu bulat/log hanya diperkenankan untuk kebutuhan di dalam Papua. "Jadi kalau PT Mamberamo Alas Mandiri tak memenuhi persyaratan dari kesepakatan bersama kemungkin besar Izin akan dicabut," tandasnya. Ketua Umum Dewan Adat Papua Forkorus Yoboisembut di Jayapura, Kamis (19/11) menegaskan, bila PT Mamberamo Alas Mandiri tidak memenuhi Surat Kesepakatan Bersama Gubernur Papua dan Papua Barat 18 November 2008, segera saja dicabut izin sebagai pengelola HPH di Mamberamo. [154/W-8] [Non-text portions of this message have been removed]

