http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=11937

2009-11-20 
Segera Cabut Izin HPH Mamberamo Alas Mandiri



[JAYAPURA] Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Papua Barat Abraham O Atururi 
sampai saat ini tetap melarang ekspor ataupun pengiriman kayu bulat antarpulau 
di Indonesia. Pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Bersama Gubernur Papua 
dan Papua Barat No 163/2007 dan No 16/2007 tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu, 
yang ditandatangani 18 September 2007.

Oleh karena itu, PT Mamberamo Alas Mandiri harus menghentikan ekspor kayu bulat 
ataupun mengantarpulaukannya ke Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan Mamberamo Alas 
Mandiri sebagai pemilik hak pengelolaan hutan (HPH) harus memproses sampai pada 
tingkatan kayu jadi, kemudian dikirim ke luar Provinsi Papua dan Papua Barat.

Juru Bicara Gubernur Papua Mathias Rafra mengemukakan hal itu kepada SP, Jumat 
(20/11) di Jayapura menanggapi adanya ekspor dan pengiriman kayu bulat oleh PT 
Mamberamo Alas Mandiri dari Trimuris dan Bakusa, Kabupaten Mamberamo, Papua ke 
Daway, Kabupaten Yapen Waropen, dan Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat 
serta ekspor ke Zebu, Filipina Selatan. 

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal daerah pemilihan Papua Yorrys 
Raweyai (SP, 16/11) yang mengikuti Ekspedisi Menguak Misteri Sungai Mamberamo 
bersama TV One tanggal 17 sampai 22 September 2009, meminta Pemerintah Provinsi 
Papua segera menghentikan pengiriman ekspor kayu bulat dan pembalakan liar yang 
dilakukan PT Mamberamo Alas Mandiri di sepanjang Sungai Mamberamo, Kabupaten 
Mamberamo Raya, Papua.


Melarang

Kedua gubernur, kata Mathias Rafra, tetap melarang ekspor kayu log keluar Tanah 
Papua. Sebab yang dikirim harus sudah kayu olahan setengah jadi ataupun 
berbentuk kayu lapis. Jika PT Mamberamo Alas Mandiri tak mendirikan pabrik 
pengolahan, berarti izin usahanya segera dipertimbangkan bersama masyarakat 
adat agar dicabut. "Apalagi perusahaan tidak membawa manfaat bagi rakyat 
setempat serta merusak lingkungan di kawasan Mamberamo yang menjadi cagar 
alam," ujarnya.

Gubernur Suebu menyesalkan sikap masyarakat adat pemilik hak ulayat yang selama 
ini menipu pemerintah daerah, kemudian atas kerja sama dengan perusahaan 
melakukan pembalakan liar sekaligus pengiriman kayu bulat keluar daerah ataupun 
ekspor. "Ini harus diberantas, kita minta Kepolisian Daerah Papua untuk 
menyelidikinya, termasuk PT Mamberamo Alas Mandiri," ujar Suebu yang 
diungkapkan Rafra.

Sikap Gubernur itu, tambahnya, sesuai Pasal 2 dari kesepakatan bersama dengan 
Gubernur Papua Barat, yakni setiap pemegang hak pengelolaan hutan (HPH) wajib 
memiliki industri primer pengolahan hasil hutan kayu di Papua atau bekerja sama 
dengan pemegang industri primer hasil hutan kayu di Papua

Sedangkan, Pasal 3 Ayat (1) menegaskan, setiap hasil hutan yang diproduksi dari 
wilayah Papua wajib diolah seluruhnya di wilayah Papua. Dalam Pasal 4 
ditegaskan, peredaran hasil hutan berupa kayu bulat/log hanya diperkenankan 
untuk kebutuhan di dalam Papua.

"Jadi kalau PT Mamberamo Alas Mandiri tak memenuhi persyaratan dari kesepakatan 
bersama kemungkin besar Izin akan dicabut," tandasnya.

Ketua Umum Dewan Adat Papua Forkorus Yoboisembut di Jayapura, Kamis (19/11) 
menegaskan, bila PT Mamberamo Alas Mandiri tidak memenuhi Surat Kesepakatan 
Bersama Gubernur Papua dan Papua Barat 18 November 2008, segera saja dicabut 
izin sebagai pengelola HPH di Mamberamo. [154/W-8]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke