Refleksi : Kalau nabi sulaiman zaman bahula tidak terkait dengan salah satu pihak, makahnya bisa dibagi dua bayinya, tetapi nabi sulaiman NKRI mungkin saja ada keberpihakannya maka oleh karena itu seperti kata orang : "mau dibuang rasa sayang, mau diambil taruhnya di mana".
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=11934 2009-11-19 Konflik SBY Sarlito Wirawan Sarwono Ada dua label yang diberikan oleh masyarakat kepada SBY, yaitu "Hati-hati" dan "Ragu-ragu". Sebetulnya, makna kedua istilah itu sama, yaitu sebisa mungkin hindari risiko yang tak perlu, cari safe-nya atau safety player. Walaupun begitu, tetap ada perbedaan antara kedua istilah ini. Hati-hati selalu berakhir dengan keputusan (yang bisa salah atau betul) yang dibuat oleh orang yang bersangkutan sendiri, sementara ragu-ragu biasanya tidak kunjung ada keputusan. Kalaupun ada, sangat lama dan sering bukan dibuatnya sendiri, melainkan karena dorongan atau pengaruh faktor luar. Soal salah-benarnya sebuah keputusan adalah relatif. Biasanya, pihak yang dikalahkan atau dirugikan oleh sebuah keputusan akan menganggap keputusan itu salah atau tidak adil, tidak konstitusional, bertentangan dengan hati nurani, dan sebagainya. Sebaliknya, yang dimenangkan atau diuntungkan akan menganggap keputusan itu paling benar, paling adil, dan paling sesuai dengan hati nurani. Karena itu, di Indonesia tidak ada pengadilan yang adil. Jangankan lagi putusan pengadilan negeri, putusan Mahkamah Agung pun ditolak dan diunjuk rasa oleh pihak-pihak yang dikalahkan. Ujung-ujungnya, media massa yang paling senang, karena bisa menyajikan tontonan yang bisa meningkatkan rating, walaupun tontonan seperti itu bukan tuntunan yang baik buat pemirsa. * Alkisah, Nabi Sulaiman yang terkenal paling adil itu, pernah juga kebingungan ketika menghadapi dua ibu yang mengklaim diri masing-masing sebagai ibu kandung seorang bayi. Karena kedua ibu itu ngotot tidak mau mengalah, maka Nabi Sulaiman mengambil sebilah pedang dan mengangkat bayi itu tinggi-tinggi, seraya bersabda: "Baiklah kalau begitu akan aku belah saja bayi ini dan memberikannya kepada kalian, masing-masing mendapat separuh". Mendengar titah Nabi Sulaiman, salah seorang ibu menjerit sambil berkata, "Jangan... itu bukan bayiku. Itu bayi ibu itu, serahkan saja bayi itu padanya, ya Nabi". Maka Nabi Sulaiman pun menyerahkan si bayi kepada ibu yang menjerit itu, karena ibu yang tidak tega anaknya dibelah itulah ibu yang sesungguhnya. Di dalam psikologi, situasi yang dihadapi SBY ketika menghadapi isu tentang Bibit-Chandra, sebetulnya sama saja dengan kasus bayi Nabi Sulaiman. Seorang psikolog sosial, Kurt Lewin, menamakannya situasi konflik. Konflik itu tentu saja tidak terjadi di lapangan, seperti tawuran antardesa, antarsekolah, antaragama, atau antarsuku, melainkan konflik yang terjadi di dalam benak atau jiwa (orang Malaysia menamakannya: minda) seseorang. Konflik terjadi jika ada dua hal yang sama-sama bernilai positif (disebut approach-approach conflict) sama-sama negatif (avoidance-avoidance conflict) atau satu hal yang bernilai positif dan negatif sekaligus (approach-avoidance conflict). Konflik Nabi Sulaiman tergolong yang pertama, disebut approach-approach conflict, atau konflik positif-positif. Kedua ibu itu sama-sama positif buat baginda nabi. Konflik terjadi, karena kalau bayi itu diberikan kepada ibu yang satu, maka ibu yang lain tidak akan mendapatnya dan juga sebaliknya. Sebaliknya, yang dihadapi oleh SBY adalah avoidance-avoidance conflict, yaitu apa pun yang dilakukannya, dampaknya negatif. Dia laksanakan rekomendasi TPF berarti dia mengintervensi hukum. Suatu dosa tak berampun karena bisa menjadi preseden yang tidak baik, bahkan merusak tatanan negara. Kalau penguasa-penguasa di masa depan mengulangi contoh dari SBY, lama-lama NKRI bukan lagi negara hukum, melainkan menjadi negara interupsi. Tetapi, kalau dia tak laksanakan, juga gawat. Publik yang sudah terlanjur panas, karena dikipasi oleh media massa dan pernyataan-pernyataan TPF sendiri yang kontroversial, bisa mengamuk, akan terjadi people's power, dan situasi jadi liar tak terkendali (lawannya kondisi ideal: aman-terkendali). Sementara itu, Kapolri dan Jaksa Agung, ketika harus menyikapi SBY, terjepit dalam situasi approach-avoidance conflict. Di satu sisi SBY adalah atasan yang harus ditaati, jadi bernilai positif, di sisi lain SBY sudah dicap ragu-ragu oleh masyarakat, yang konotasinya negatif. Jadi maju kena, mundur kena. * Festinger, tokoh psikososial lain, mengatakan, salah satu implikasi dari konflik adalah disonansi kognitif, ada ketidakseimbangan dalam kesadaran alias bingung. Cara keluar dari kebingungan adalah dengan meminta pendapat orang lain, mengubah pikiran sendiri (yang positif dinegatifkan atau yang negatif dipositifkan), atau mengubah perilaku sesuai dengan pemikirannya sendiri itu. Rupanya, SBY, sebagai orang yang hati-hati, taat asas, tidak mau gegabah, tidak mau buru-buru mengubah pikiran, apalagi menentukan perilaku yang berikutnya (ikut atau tidak ikut rekomendasi TPF atau meleparkan bola kembali ke pihak lain lagi, seperti meminta MPR untuk mengubah konstitusi, atau mendirikan Dewan Pertimbangan Agung lagi, seperti diamanatkan oleh UUD 1945 versi asli). Karena itu, dia minta pendapat orang lain, yang dinamakannya Tim Pencari Fakta (TPF atau Tim 8) yang menurut pendapatnya independen. Celakanya, anggota-anggota TPF, yang secara individual boleh jadi (artinya: belum tentu) independen, ketika sudah masuk jadi anggota TPF, kehilangan identitas diri, termasuk integritas dirinya, dan larut dalam gelombang minda kelompok (group mind), yang menurut psikolog Gustave Le Bon, selalu bersifat irasional, emosional, impulsif, kekanak-kanakan, dan destruktif. Contoh minda kelompok yang tipikal dan radikal adalah bonek yang menyerang semua barang dan orang, termasuk yang tidak ada urusannya sama sekali dengan kekalahan kesebelasan favoritnya. Padahal, di luar kelompoknya, oknum-oknum bonek itu mungkin ada yang ketua OSIS, siswa yang rajin belajar, atau anak yang berbakti pada orangtua. Jadi, ujung-ujungnya, keputusan memang harus kembali ke SBY. Dia harus memilih, menjadikan Republik Indonesia ke depan sebagai negara hukum atau negara interupsi. Untuk itu, SBY harus kembali dan fokus ke masalah pokoknya, yaitu kasus Bibit-Chandra, jangan terbawa oleh emosi publik yang dipengaruhi oleh minda kelompoknya. Minda publik, yang sudah dipanasi oleh media massa, selalu ingin bicara tentang isu KPK vs Polri, padahal isu awalnya adalah kasus Bibit-Chandra. Kalau akhirnya Bibit-Chandra (salah satu atau keduanya) nanti dibebaskan oleh pengadilan, maka masalahnya selesai, tuntas... tas! Tidak ada lagi yang bisa dipersalahkan. Tetapi, kalau kasus ini dihentikan, karena ikut rekomendaasi TPF, jika di kemudian hari terbukti (mudah-mudahan jangan) bahwa Bibit-Chandra memang bersalah, maka publik akan marah lagi, dan kemarahan itu akan di-"goreng" lagi oleh media massa, sehingga menjadi tontonan panas lagi, tetapi kali ini yang jadi sasaran adalah TPF, atau mungkin Presiden SBY sendiri. Kalau ini yang terjadi, Republik Indonesia boleh jadi akan kiamat. Mungkin sebelum 2012. Penulis adalah Guru Besar Psikologi, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Persada Indonesia -------------------------------------------------------------------------------- [Non-text portions of this message have been removed]

