Refleksi : Kalau nabi sulaiman zaman bahula tidak terkait dengan salah satu 
pihak, makahnya bisa dibagi dua bayinya, tetapi nabi sulaiman NKRI  mungkin 
saja ada keberpihakannya maka oleh karena itu seperti kata orang : "mau dibuang 
rasa sayang, mau diambil taruhnya di mana". 

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=11934

2009-11-19 
Konflik SBY


Sarlito Wirawan Sarwono 



Ada dua label yang diberikan oleh masyarakat kepada SBY, yaitu "Hati-hati" dan 
"Ragu-ragu". Sebetulnya, makna kedua istilah itu sama, yaitu sebisa mungkin 
hindari risiko yang tak perlu, cari safe-nya atau safety player. Walaupun 
begitu, tetap ada perbedaan antara kedua istilah ini. Hati-hati selalu berakhir 
dengan keputusan (yang bisa salah atau betul) yang dibuat oleh orang yang 
bersangkutan sendiri, sementara ragu-ragu biasanya tidak kunjung ada keputusan. 
Kalaupun ada, sangat lama dan sering bukan dibuatnya sendiri, melainkan karena 
dorongan atau pengaruh faktor luar. 

Soal salah-benarnya sebuah keputusan adalah relatif. Biasanya, pihak yang 
dikalahkan atau dirugikan oleh sebuah keputusan akan menganggap keputusan itu 
salah atau tidak adil, tidak konstitusional, bertentangan dengan hati nurani, 
dan sebagainya. Sebaliknya, yang dimenangkan atau diuntungkan akan menganggap 
keputusan itu paling benar, paling adil, dan paling sesuai dengan hati nurani. 
Karena itu, di Indonesia tidak ada pengadilan yang adil. Jangankan lagi putusan 
pengadilan negeri, putusan Mahkamah Agung pun ditolak dan diunjuk rasa oleh 
pihak-pihak yang dikalahkan. Ujung-ujungnya, media massa yang paling senang, 
karena bisa menyajikan tontonan yang bisa meningkatkan rating, walaupun 
tontonan seperti itu bukan tuntunan yang baik buat pemirsa.

*

Alkisah, Nabi Sulaiman yang terkenal paling adil itu, pernah juga kebingungan 
ketika menghadapi dua ibu yang mengklaim diri masing-masing sebagai ibu kandung 
seorang bayi. Karena kedua ibu itu ngotot tidak mau mengalah, maka Nabi 
Sulaiman mengambil sebilah pedang dan mengangkat bayi itu tinggi-tinggi, seraya 
bersabda: "Baiklah kalau begitu akan aku belah saja bayi ini dan memberikannya 
kepada kalian, masing-masing mendapat separuh". 

Mendengar titah Nabi Sulaiman, salah seorang ibu menjerit sambil berkata, 
"Jangan... itu bukan bayiku. Itu bayi ibu itu, serahkan saja bayi itu padanya, 
ya Nabi". Maka Nabi Sulaiman pun menyerahkan si bayi kepada ibu yang menjerit 
itu, karena ibu yang tidak tega anaknya dibelah itulah ibu yang sesungguhnya.

Di dalam psikologi, situasi yang dihadapi SBY ketika menghadapi isu tentang 
Bibit-Chandra, sebetulnya sama saja dengan kasus bayi Nabi Sulaiman. Seorang 
psikolog sosial, Kurt Lewin, menamakannya situasi konflik. Konflik itu tentu 
saja tidak terjadi di lapangan, seperti tawuran antardesa, antarsekolah, 
antaragama, atau antarsuku, melainkan konflik yang terjadi di dalam benak atau 
jiwa (orang Malaysia menamakannya: minda) seseorang.

Konflik terjadi jika ada dua hal yang sama-sama bernilai positif (disebut 
approach-approach conflict) sama-sama negatif (avoidance-avoidance conflict) 
atau satu hal yang bernilai positif dan negatif sekaligus (approach-avoidance 
conflict). Konflik Nabi Sulaiman tergolong yang pertama, disebut 
approach-approach conflict, atau konflik positif-positif. Kedua ibu itu 
sama-sama positif buat baginda nabi. Konflik terjadi, karena kalau bayi itu 
diberikan kepada ibu yang satu, maka ibu yang lain tidak akan mendapatnya dan 
juga sebaliknya. 

Sebaliknya, yang dihadapi oleh SBY adalah avoidance-avoidance conflict, yaitu 
apa pun yang dilakukannya, dampaknya negatif. Dia laksanakan rekomendasi TPF 
berarti dia mengintervensi hukum. Suatu dosa tak berampun karena bisa menjadi 
preseden yang tidak baik, bahkan merusak tatanan negara. Kalau 
penguasa-penguasa di masa depan mengulangi contoh dari SBY, lama-lama NKRI 
bukan lagi negara hukum, melainkan menjadi negara interupsi. Tetapi, kalau dia 
tak laksanakan, juga gawat. Publik yang sudah terlanjur panas, karena dikipasi 
oleh media massa dan pernyataan-pernyataan TPF sendiri yang kontroversial, bisa 
mengamuk, akan terjadi people's power, dan situasi jadi liar tak terkendali 
(lawannya kondisi ideal: aman-terkendali).

Sementara itu, Kapolri dan Jaksa Agung, ketika harus menyikapi SBY, terjepit 
dalam situasi approach-avoidance conflict. Di satu sisi SBY adalah atasan yang 
harus ditaati, jadi bernilai positif, di sisi lain SBY sudah dicap ragu-ragu 
oleh masyarakat, yang konotasinya negatif. Jadi maju kena, mundur kena.


*

Festinger, tokoh psikososial lain, mengatakan, salah satu implikasi dari 
konflik adalah disonansi kognitif, ada ketidakseimbangan dalam kesadaran alias 
bingung. Cara keluar dari kebingungan adalah dengan meminta pendapat orang 
lain, mengubah pikiran sendiri (yang positif dinegatifkan atau yang negatif 
dipositifkan), atau mengubah perilaku sesuai dengan pemikirannya sendiri itu.

Rupanya, SBY, sebagai orang yang hati-hati, taat asas, tidak mau gegabah, tidak 
mau buru-buru mengubah pikiran, apalagi menentukan perilaku yang berikutnya 
(ikut atau tidak ikut rekomendasi TPF atau meleparkan bola kembali ke pihak 
lain lagi, seperti meminta MPR untuk mengubah konstitusi, atau mendirikan Dewan 
Pertimbangan Agung lagi, seperti diamanatkan oleh UUD 1945 versi asli). Karena 
itu, dia minta pendapat orang lain, yang dinamakannya Tim Pencari Fakta (TPF 
atau Tim 8) yang menurut pendapatnya independen.

Celakanya, anggota-anggota TPF, yang secara individual boleh jadi (artinya: 
belum tentu) independen, ketika sudah masuk jadi anggota TPF, kehilangan 
identitas diri, termasuk integritas dirinya, dan larut dalam gelombang minda 
kelompok (group mind), yang menurut psikolog Gustave Le Bon, selalu bersifat 
irasional, emosional, impulsif, kekanak-kanakan, dan destruktif. Contoh minda 
kelompok yang tipikal dan radikal adalah bonek yang menyerang semua barang dan 
orang, termasuk yang tidak ada urusannya sama sekali dengan kekalahan 
kesebelasan favoritnya. Padahal, di luar kelompoknya, oknum-oknum bonek itu 
mungkin ada yang ketua OSIS, siswa yang rajin belajar, atau anak yang berbakti 
pada orangtua.

Jadi, ujung-ujungnya, keputusan memang harus kembali ke SBY. Dia harus memilih, 
menjadikan Republik Indonesia ke depan sebagai negara hukum atau negara 
interupsi. Untuk itu, SBY harus kembali dan fokus ke masalah pokoknya, yaitu 
kasus Bibit-Chandra, jangan terbawa oleh emosi publik yang dipengaruhi oleh 
minda kelompoknya. Minda publik, yang sudah dipanasi oleh media massa, selalu 
ingin bicara tentang isu KPK vs Polri, padahal isu awalnya adalah kasus 
Bibit-Chandra. Kalau akhirnya Bibit-Chandra (salah satu atau keduanya) nanti 
dibebaskan oleh pengadilan, maka masalahnya selesai, tuntas... tas! Tidak ada 
lagi yang bisa dipersalahkan. Tetapi, kalau kasus ini dihentikan, karena ikut 
rekomendaasi TPF, jika di kemudian hari terbukti (mudah-mudahan jangan) bahwa 
Bibit-Chandra memang bersalah, maka publik akan marah lagi, dan kemarahan itu 
akan di-"goreng" lagi oleh media massa, sehingga menjadi tontonan panas lagi, 
tetapi kali ini yang jadi sasaran adalah TPF, atau mungkin Presiden SBY 
sendiri. Kalau ini yang terjadi, Republik Indonesia boleh jadi akan kiamat. 
Mungkin sebelum 2012. 

Penulis adalah Guru Besar Psikologi, Dekan Fakultas Psikologi Universitas 
Persada Indonesia


--------------------------------------------------------------------------------


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke