Mabes Polri Panggil Kompas dan Sindo
Hakim MK: Gajah di Pelupuk Mata Tak Kelihatan
MK diobrak-abrik, KPK diobrak-abrik, ini media juga diobrak-abrik," kata Akil
Mochtar.
Jum'at, 20 November 2009, 09:10 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
Rekaman Pembicaraan Anggodo - Yuliana
BERITA KORUPSI TERKAIT
Hakim Konstitusi: Polisi Berlebihan
150 Wartawan Akan Datangi Mabes Polri
Alasan Mabes Batalkan Pemanggilan Kompas
Kompas: Polisi Telepon, Tak Perlu Datang
Kompas dan Sindo Siap Penuhi Panggilan Polisi
web tools
VIVAnews - Pemanggilan sejumlah media massa oleh polisi terkait pemberitaan
rekaman Anggodo Widjojo dinilai berlebihan. Berdasarkan rekaman itu, seharusnya
polisi menjadikan Anggodo sebagai tersangka, bukan memanggil media massa yang
memuat transkrip rekaman itu.
Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Akil Mochtar ketika dihubungi
VIVAnews di Jakarta, Jumat 20 November 2009. "Gajah di pelupuk mata tidak
kelihatan, semut di seberang lautan malah kelihatan," kata Akil.
Menurut dia, polisi jangan mau dibodohi oleh seorang Anggodo.Dia mempertanyakan
kenapa Anggodonya malah tidak diapa-apakan, justru lembaga lain yang dijadikan
korban. "Anggodo malah tidak apa-apa, yang lain diobrak-abrik. MK
diobrak-abrik, KPK diobrak-abrik, ini media juga diobrak-abrik," kata dia.
Akil mengatakan hendaknya polisi bertindak tegas terhadap Anggodo dengan
menetapkan dia sebagai tersangka. Karena telah terdapat bukti yang cukup. "Dia
dalam rekaman mau melakukan penyuapan dan dia sudah mengakui. Lalu apa lagi,"
ujar dia.
Sebagaimana diketahui, hari ini polisi memanggil dua media massa, Harian Kompas
dan Seputar Indonesia terkait pemberitaan rekaman Anggodo di persidangan
Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat panggilan Redaksi Kompas yang diterima VIVAnews, Kamis 19 November
2009, rujukan kesatu adanya laporan polisi. Laporan pertama dengan No. Pol.:
LP/631/X/2009/Bareskrim tanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan telah terjadi
tindak pidana Penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik dan fitnah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo 310 KUHP jo 311 KUHP.
Rujukan kedua adalah Laporan Polisi dengan No. Pol. : LP/637/XI/2009/Bareskrim
tanggal 2 November 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana
Penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat (2) UU No 18 Tahun 2003 tentang
Advokat jo Pasal 47 UURl No.II Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi
Elektronik).
Namun belakangan, polisi membatalkan pemanggilan terhadap wartawan Kompas dan
Seputar Indonesia itu.• VIVAnews
[Non-text portions of this message have been removed]