Quote: ". Menurut Alvin yang mengaku didukung oleh 35 anggota Komisi VII ini, kasus transfer pricing terjadi sejak 2001 lalu. Sejak dilakukannya perjanjian antara Adaro dengan Coaltrade Services International Pte Ltd, Singapura.
Di mana penjualan batu bara berkalori tinggi milik Adaro dijual dengan harga murah ke Coaltrde, sehingga menguras keuntungan Adaro dan sangat menguntungkan Coaltrade. .." Dear Rekans, Masih ingat soal Alvin Lie, Adaro & Hak Angket yang kandas?? Waktu itu Alvin Lie dituduh (lewat tulisan Iwan Piliang) bahwa ia disuap bahkan meminta 1 Miliar kepada pihak Adaro.. Berkaca pada kasus Pimpinan KPK (Bibit & Chandra) yang dituduh menerima suap lalu berubah menjadi melakukan pemerasan dari Anggodo (padahal ada missing link - yang penting tuduh aja dulu soal bukti belakangan), adakah yang melihat kemungkinan adanya rekayasa/tudingan dari pihak lain terhadap Alvin Lie? :-) Pertanyaan selanjutnya, adakah kaitannya antara tuduhan terhadap AL dengan 'serangan balik' dari pihak yang merasa terganggu (lihat artikel di bawah untuk lebih jelasnya)? Meski mungkin saja tidak ada kaitannya dengan kasus BC, adakah yang melihat pola 'pengumpulan dana' (yang blak"an) untuk kepentingan politik terkait penempatan orang" tertentu pada perusahaan swasta bahkan BUMN?? CMIIW.. -- Wassalam, Irwan.K "Better team works could lead us to better results" http://irwank.blogspot.com http://economy.okezone.com/read/2008/05/27/21/112866/21/usut-adaro-alvin-lie-minta-gunakan-hak-angket Economy - Finance Usut Adaro, Alvin Lie Minta Gunakan Hak Angket Selasa, 27 Mei 2008 - 13:44 wib [image: text]TEXT SIZE : Sandy Adam Mahaputra - Okezone Alvin Lie (Foto: Sindo) *JAKARTA *- Sejumlah anggota Komisi VII DPR mengusulkan untuk menggunakan hak angget dalam kasus transfer pricing PT Adaro Indonesia. Pasalnya, dalam kasus transfer pricing Adaro terdapat indikasi terhadap kerugian negara. "Ini harus dibahas, supaya kita tahu sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan," kata Anggota Komisi VII DPR Alvin Lie, di kantornya, Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2008). Menurut Alvin yang mengaku didukung oleh 35 anggota Komisi VII ini, kasus transfer pricing terjadi sejak 2001 lalu. Sejak dilakukannya perjanjian antara Adaro dengan Coaltrade Services International Pte Ltd, Singapura. Di mana penjualan batu bara berkalori tinggi milik Adaro dijual dengan harga murah ke Coaltrde, sehingga menguras keuntungan Adaro dan sangat menguntungkan Coaltrade. "Ini terjadi karena Coaltrade terafiliasi dengan Adaro, negosiasi kontrak tidak dilakukan secara arms length," katanya. Alvin berharap, dengan diusulkannya hak angket ini, instansi terkait mau mengungkap dan mengusut tuntas kasus tersebut. Dan ini membuktikan kelemahan-kelemahan dalam produk hukum dan sistem administrasi dalam pemerintahan yang memungkinkan terjadinya praktek transfer pricing selama bertahun-tahun tidak terungkap. Sementara itu, rombongan yang berjumlah 35 rang diterima oleh Wakil Ketua DPR Wakil Ketua Soetardjo Soejogoeritno (Mbah Tardjo). "Kami akan serahkan di rapat pleno, kemudian akan dibawa ke Bamus, untuk dijadwalkan ke sidang paripurna," tegas Mbah Tardjo. *(hsp)* *-----* http://female.kompas.com/read/xml/2008/07/15/13330919/alvin.lie.bantah.minta.rp.1.miliar.ke.adaro Home <http://female.kompas.com/> / Nasional <http://female.kompas.com/> / Nasional <http://female.kompas.com/> Alvin Lie Bantah Minta Rp 1 miliar ke Adaro Selasa, 15/7/2008 | 13:33 WIB *JAKARTA, SELASA* - Pada tanggal 20 Juni 2008, beredar tulisan di internet bahwa anggota Komisi VII asal Fraksi PAN, Alvin Lie, mendatangi PT Adaro Energy Tbk untuk meminta uang sebesar Rp 6 miliar. Namun, dari permintaan itu, hanya diberikan Rp 1 miliar. Alvin membantah tulisan tersebut. Ia menegaskan, tak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantongnya. "Ada seseorang yang memakai nama Iwan Piliang, tapi nama lengkapnya adalah Narlis Wandi Piliang. Dalam tulisannya, antara lain katanya saya datang ke kantor Adaro menemui Teddy Rachmat, minta 6 M. Tapi akhirnya 1 M untuk diri saya sendiri. Secuil pun unsur kebenarannya tidak ada," kata Alvin di Gedung DPR, Selasa (15/7). Tulisan tersebut, kata dia, merupakan fitnah. Oleh karenanya, kemarin Alvin secara resmi telah melaporkan si pembuat tulisan ke Polda Metro Jaya. "Karena pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran tindak pidana terhadap UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan ada sanksi pidananya," ujar Alvin. Apa motifnya? "Saya enggak pusing mau motifnya apa. Siapa dia, yang jelas yang jadi korban adalah nama baik dan kehormatan saya. Modal saya masuk ke DPR adalah nama baik. Kalau itu diusik, saya akan melawan," katanya. *ING* * * *----* * * * http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/09/21333188/diduga.gelapkan.pajak.pt.adaro.dilaporkan.ke.polisi * * * * /Home <http://www.kompas.com/>/Nasional <http://nasional.kompas.com/> Diduga Gelapkan Pajak, PT Adaro Dilaporkan ke Polisi /<http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/09/21333188/diduga.gelapkan.pajak.pt.adaro.dilaporkan.ke.polisi> Artikel Terkait: - Peminat Saham PT Adaro Menurun di Hari Kedua<http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/09/19525587/peminat.saham.pt.adaro.menurun.di.hari.kedua> - Keluarkan Izin IPO Adaro, Bapepam-LK Digugat Beckkett<http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/09/07521810/keluarkan.izin.ipo.adaro.bapepam-lk.digugat.beckkett> - Saham Adaro Diserbu Ribuan Joki<http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/08/14050419/saham.adaro.diserbu.ribuan.joki> - Adaro Mulai Tawarkan Sahamnya<http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/08/10162217/adaro.mulai.tawarkan.sahamnya> - Adaro Tawarkan Saham Perdana<http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/07/08104392/adaro.tawarkan.saham.perdana> RABU, 9 JULI 2008 | 21:33 WIB JAKARTA, RABU - PT Adaro Energy Tbk, Rabu (9/7), dilaporkan Masyarakata Anti Korupsi (Maki) ke Mabes Polri dengan tuduhan telah melakukan penipuan saat melakukan penawaran saham (IPO). Disamping itu, diduga juga telah melakukan upaya penggelapan pajak. Menurut keterangan Koordinator Maki Boyamin Saiman, PT Adaro Energy saat IPO mencantumkan saham Dianlia di Adaro dan IBT sebesar 4,57 persen dan 7,14 persen. Hal ini bertentangan dengan klaim tim kuasa hukum Beckkett, Pte Ltd yang dimuat Kompas tgl 8 Juli 2008 yang menyatakan jumlah sebesar 51persen dan 40 persen. "Dengan demikian PT Adaro dapat dikategorikan dalam dugaan melakukan penipuan. Ia menyembunyikan data yang sebenarnya, sehingga investor pembeli saham dapat dirugikan ketika saham yang dibelinya tidak bernilai akibat sengketa hukum. Ini melanggar pasal 472 KUHP," kata Boyamin, Rabu (9/7). Boyamin juga menemukan data, penambahan saham sebelum dilakukan IPO, diduga fiktif. Menurut Boyamin, tidak terjadi setoran penambahan modal dalam arti material."Patut ditanyakan apakah ada pembelian misalnya mesin baru atau untuk mendapatkan konsesi lahan baru. Sepanjang tidak jelas penggunaan penambahan modal disetor, maka patut diduga fiktif," katanya. Boyamin juga menduga, penambahan saham tersebut belum mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang secara lengkap dan memenuhi persyaratan. "Untuk itu kami minta ditelusuri pengucuran kredit Bank Mandiri terhadap Adaro. Kami menduga menyalahi ketentuan yang berlaku menyangkut jaminan dan penggunaan serta sistem cicilan pembayaran hutang," jelasnya. Akal-akalan yang dilakukan PT Adaro ini diduga juga sebagai upaya untuk melakuka money laundring akibat dugaan penggelapan pajak dari praktek transfer pricing. "Mabes Polri harus segera mengusut kasus ini untuk mencegah terjadinya praktik pencucian uang," desak Boyamin. Selain melapor ke Mabes Polri, Maki juga mengirim surat bernomor 84/MAKI/VII/ 2008 ke Bapepam-LK. "Kami minta Bapepam-LK menghentikan proses IPO Adaro. Apabila hal ini diabaikan, kami akan menempuh segala prose hukum yang diperlukan," ancam Boyamin. Sugiyarto Sumber : Persda Network http://economy.okezone.com/read/2009/11/10/278/273893/jadi-menko-polhukam-djoko-mundur-dari-adaro * Economy - Saham dan Valas Jadi Menko Polhukam, Djoko Mundur dari Adaro Selasa, 10 November 2009 - 08:41 wib [image: text]TEXT SIZE : Candra Setya Santoso - Okezone Foto: Corbis *JAKARTA *- PT Adaro Energy Ybk (ADRO) menerima surat pengunduran diri atas nama Djoko Suyanto selaku komisaris independen perseroan. Pasalnya, Djoko Suyanto ditunjuk menjadi menteri koordinator politik hukum dan keamanan dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. "Pengunduran diri tersebut terkait posisinya saat ini yang telah menjadi menko polhukam di Kabinet SBY-Boediono," ujar Direktur dan Sekretaris Perusahaan ADRO Andre J Mamuaya, dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Selasa (10/11/2009). Saat ini Perseroan sedang dalam proses mencari penggantinya untuk mengisi posisi tersebut. Pada penutupan perdagangan IHSG sesi kedua kemarin, harga saham dengan kode emiten ADRO ditutup stagnan Rp1.540 per lembar sahamnya. * (css)* [Non-text portions of this message have been removed]

