Menonton layar televisi, dimana Wimar Witoelar bersanding kembali di sisi Sri 
Mulyani, seakan kembali membangkitkan nostalgia yang telah berlalu sepuluh 
tahunan yang telah silam.
 
Saat itu, kasus Bank Bali lagi panas-panasnya diperdebatkan di tayangan layar 
televisi, hampir setiap hari.
 
Dua ‘pendekar’, Sri Mulyani dan Wimar Witoelar, yang seringkali ditemani oleh 
Prajoto, pun tak luput, hampir setiap hari rajin menghiasi layar televisi. 
Mereka dengan vulgar dan lugas tanpa tedeng aling-aling, mengupas tuntas segala 
teori dan prasangka serta kemungkinan yang terkait dengan kasus Bank Bali ini.
 
Pendekar-pendekar itu sangat lantang menyuarakan aspirasi rakyat 
agar pemerintah membongkar tuntas kasus Bank Bali, yang saat itu diprasangkai 
oleh berbagai pihak, telah dimanfaatkan oleh rezim Presiden BJ Habibie untuk 
memenuhi kebutuhan dana kampanye politik dirinya.
 
Tak luput pula Golkar turut dihujat, karena juga ikut diprasangkai oleh 
beberapa pihak, telah keclepretan rezeki uang dari kasus Bank Bali.
 
Hasilnya, kita ketahui, reputasi Presiden BJ Habibie tercoreng moreng karena 
kasus Bank Bali ini. 
 
Tak luput pula, Golkar beserta ketua umumnya, Akbar Tanjung, yang juga mantan 
ketua umum HMI, telah berhasil sukses diseret sebagai pesakitan ke depan 
pengadilan.
 
Sepuluh tahunan kemudian, pasca kasus Bank Bali. pendekar-pendekar itu, Wimar 
Witoelar dan Sri Mulyani serta Prajoto, bersanding kembali, dalam posisi yang 
berbeda.
 
Adakah kasus Bank Century ini, pada hakikatnya hanyalah perulangan kembali 
kasus Bank Bali, dengan pelakon sejarah yang berkebalikannya ?.
 
Wallahulambishshawab.
 
*
Bali berlanjut ke Century
http://polhukam.kompasiana.com/2009/12/20/bali-berlanjut-ke-century/
*****
 
 
Seperti diketahui SBY dalam konfrensi pers di kopenhagen telah menolak imbauan 
pansus century untuk menonaktifkan diri dengan mengutip aturan 
perundang-undangan. 
 
Memang untuk pengaturan wapres nonaktif belum ada aturannya, sedangkan UU 
seorang menteri atau pejabat lainnya nonaktif sudah ada jika terindikasi 
pelanggaran pidana di atas 5 tahun.
 
Sikap ini dianggap sby mendua atau inkonsisten, hal ini bisa dibandingkan 
dengan kebijakan sby mengeluarkan Perppu Plt pengganti pimpinan KPK di kasus 
bibit-candra kemudian ditindaklanjuti mengeluarkan keppres penggantian pejabat 
pimpinan KPK. 
 
Analoginya apa perbedaan antara lembaga kementrian dengan lembaga kepresidenan 
(baca wapres) dengan lembaga KPK yang posisinya sederajat sebagai lembaga 
tinggi negara, malahan lembaga KPK lebih tinggi derajatnya dari lembaga 
kementrian.
 
Pada masa pemerintahan sby yang pertama, dahulu SBY langsung memberhentikan, 
tanpa nonaktif, Yusril Ihza Mahendra dari Mensesneg hanya karena desakan 
publik. Padahal tidak ada putusan hukum tetap bahwa Yusril bersalah sampai 
sekarang.
 
Dari perbandingan perlakuan dari ke dua kasus ini, sby dianggap selalu 
berlindung dibalik UU untuk melindungi kekuasaannya.
 
Dan jika untuk itu dan aturannya tidak ada sby kemudian mengeluarkan peraturan 
perundang-undangan yang baru dalam bentuk Perppu seperti yang terjadi pada 
kasus bibit-candra, demikian pula ia menerbitkan Perppu N0.4 tahun 2008 sebagai 
payung hukum terjadinya bailout century.
 
DPR sebagai wakil rakyat, apapun pretensi persepsi tentang DPR, adalah lembaga 
tinggi negara di mana semua produk UU itu digodok dan dibuat lalu disyahkan, 
dengan demikian imbauan nonaktif kepada semua pejabat yang terindikasi kasus 
centurygate, termasuk boediono dan sri mulyani adalah sangat layak baik secara 
hukum, UU dan moralitas karena fungsi legalitas DPR dapat menolak, merubah, dan 
membuat UU baru. Di sinilah posisi komprehensif DPR sehingga layak mengeluarkan 
imbauan tersebut.
 
Keputusan imbauan nonaktif ini juga bukan karena pretensi personal dan golongan 
atau kelompok, karena keputusan ini selain disetujui secara aklamasi oleh semua 
anggota pansus, sebelum hal ini diputuskan juga telah mendapat persetujuan 
aklamasi semua fraksi partai di DPR. Dengan demikian imbauan itu bukan imbauan 
pansus tetapi sikap DPR. menolak sikap ini berarti pembangkangan terhadap wakil 
rakyat atau aspirasi rakyat yang sudah dipilih secara syah melalui UU Pemilu.
 
Selama 50 hari masa pemerintah sby yang kedua ini, ia sudah dua kali melakukan 
pembangkangan atas kebijakan DPR; 
 
Pertama, DPR pada tanggal 4 Desember menghimbau kepada pemerintah dalam hal ini 
sby, agar perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) dengan RRC 
dan negara-negara ASEAN di tunda yang akan diberlakukan 1 januari 2009,karena 
mengingat ketidaksiapan industri dan manufaktur dalam negeri yang belum bisa 
bersaing dengan produk murah meriah RRC. 
 
Tetapi hal ini ditolak SBY dan telah menandatangani perjanjian itu. Untuk hal 
ini ke depan DPR akan mengajukan lagi hak angket.
 
Pembangkangan ke dua sby, ya itu tadi imbauan pansus_DPR tentang penonaktifan 
boediono dan sri mulyani, dampaknya pejabat lain yang terlibat di bawah, tentu 
juga akan menolak sikap itu.
 
Keputusan Pansus DPR ini juga sangat mendasar karena di dasarkan atas temuan 
BPK atas keterlibatan boediono dan sri mulyani, di mana kita ketahui temuan BPK 
ini sangat kuat karena BPK adalah juga lembaga tinggi negara sederajat DPR dan 
lembaga kepresidenan.
 
Untuk mengingatkan hasil temuan itu, kembali saya posting di bawah ini.


BPK menemukan setidaknya ada sembilan temuan pada audit investigasi terhadap 
Bank Century yang patut diduga sebagai pelanggaran. BPK menyimpulkan Bank 
Indonesia (BI) tidak memberikan data-data dan informasi lengkap kepada Menteri 
Keuangan sebelum diputuskan sebagai bank gagal berdampak sistemik. 
 
Pelanggaran kebijakan telah terjadi sejak awal yaitu pada tahun 2001 di mana 
boediono menjabat menkeu sampai tahun 2009 saat boediono menjabat gubernur BI, 
sejak menjelang proses penggabungan (merger) tiga bank menjadi Bank Century 
pada 2001 hingga Bank Century dicabut dari status SSU (dalam pengawasan 
intensif BI) oleh BI pada Agustus 2009.
 
Proses penggabungan dari tiga bank (CIC, Piko dan Dampak) menjadi Bank Century, 
telah terjadi pelanggaran, yakni pada saat akuisisi oleh sebuah lembaga 
keuangan asing bernama Cingkara yang belum mendapat persetujuan dari BI. 
 
Namun Gubernur BI saat itu membantu memuluskan proses merger Bank Century. 
Kemudian setelah dilakukan penggabungan, pengawasan yang dilakukan BI lemah, 
karena membiarkan Bank Century melakukan rekayasa-rekayasa dokumentasi.
 
Pasca penggabungan ini pada tahun 2002 saat boediono menjabat menkeu, 
berdasarkan laporan depkeu ada dana Menkeu ditransfer ke Bank CIC (salah satu 
cikal bakal BC), jumlahnya USD 24 juta. 
 
Selain itu, BPK menemukan fakta, Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan 
dengan Bank Century membuat kesepakatan perjanjian pada 1 November 2005. 
 
Dalam perjanjian tersebut Depkeu menyetujui pemindahan escrow account tersebut 
sebesar US$ 17,28 juta dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Century dan 
dibuka untuk dan atas nama Menteri Keuangan. 
 
Namun sekarang dana hibah tersebut tidak jelas nasibnya, bahkan berpotensi 
hilang, di mana saat itu mbak ani jadi menkeu.
 
Pemindahan dana hibah pemerintah dari BRI ke Bank Century ini dikatakan BPK 
telah melabrak atau melanggar aturan. 
 
Pasalnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.318/KMK.02/2004 
dinyatakan penyimpanan uang negara hanya diperkenankan pada bank-bank 
pemerintah saja, tidak diperkenankan pada bank swasta. Dengan demikian baik 
boediono dan mbak ani telah melanggar aturan ini.
 
Temuan BPK yang lain, saat boediono menjabat gubernur BI fasilitas pinjaman 
jangka pendek (FPJP) yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank Century 
melanggar aturan. 
 
Sebenarnya Bank Century tidak memenuhi syarat untuk menerima FPJP, tapi BI 
mengubah aturan FPJP dengan meringankan persyaratannya, sehingga negara 
dirugikan dengan bailout century 6,7 triliun.
 
Pertimbangan lain kenapa imbaun ini perlu, selain menyemangati dan menyalurkan 
tuntutan aspirasi publik, analognya seperti ini seorang diduga pelanggar hukum 
bisa dilakukan penahanan baik penjara maupun tahanan kota karena dikuatirkan 
tidak kooperatif dan bisa melakukan tindakan penghilangan barang bukti.
 
Okelah kita anggap sri mulyani dan boediono bisa kooperatif dengan pansus, 
tetapi apa jaminan jika kedua pejabat tinggi ini dengan wewenangnya tidak 
melakukan penghilangan atau rekayasa pembuktian ? 
 
untuk soal ini sangat niscaya untuk bisa mengontrolnya agar tidak melakukan itu.
 
Selain itu pula, apa pantas seorang wapres yang nota bene simbol kenegaraan 
harus berurusan dengan pansus karena terindikasi atau diduga melakukan 
pelanggaran hukum sesuai temuan BPK. Dari segi keprotokoleran negara saja sudah 
sangat sulit mengaturnya.
 
Mungkin kita percaya dengan kepakarannya, boediono bisa mengalahkan argumentasi 
anggota pansus saat pengusutan itu digelar, tetapi dengan kemungkinan yang sama 
boediono juga bisa dipermalukan di rapat itu, secara etis kenegaraan apa pantas 
wapres diperlakukan demikian ?
 
Konsep machiavellian mengatakan bahwa kekuasaan yang sangat dominan cenderung 
kepada manipulasi untuk melindungi status quo kekuasaan, dapat menempuh segala 
cara termasuk berlindung di balik UU dan dengan tujuan yang sama jika 
diperlukan akan mengeluarkan perppu yang baru, dengan kata itulah tirani dengan 
kedok UU.
 
Demikian pendapat saya yang lugu dan awam ini, mungkin anda punya pendapat 
lebih bijak dari saya. 
 
wallahualam.
 
*
SBY Berlindung di Balik Tirani UU
http://polhukam.kompasiana.com/2009/12/21/sby-berlindung-di-balik-uu/
*****


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke