http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=12566

2009-12-21 
Manipulasi Merger "By Design"



SP/Charles Ulag

Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menjawab pertanyaan anggota Pansus Hak 
Angket mengenai proses merger Bank Century di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, 
Senin (21/12).

[JAKARTA] Manipulasi dalam persetujuan merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank 
Pikko menjadi Bank Century pada 2004, diyakini ada unsur kesengajaan. Terkait 
hal itu, muncul nama baru, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) 
Maulana Ibrahim, sebagai pihak yang diduga memanipulasi seolah-olah disposisi 
persetujuan merger berasal dari Gubernur BI waktu itu, Burhanuddin Abdullah.

Hal tersebut diungkapkan Burhanuddin Abdullah, di hadapan Pansus Hak Angket 
Kasus Bank Century, di Jakarta, Senin (21/12). Sepanjang Senin, Pansus 
memanggil para mantan anggota Dewan Gubernur BI yang terlibat dalam proses 
akuisisi CIC, Danpac, dan Pikko oleh Chinkara Capital, yang berujung pada 
merger menjadi Century. Selain Burhanuddin, mereka yang dipanggil antara lain 
Anwar Nasution, Miranda S Goeltom (keduanya mantan Deputi Gubernur Senior BI), 
serta Aulia Pohan (mantan Deputi Gubernur BI). Namun, Aulia berhalangan karena 
masalah izin dari Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok.

Burhanuddin mengakui, selama proses akuisisi hingga merger, ada laporan yang 
disampaikan Direktur Direktorat Pengawasan Bank I BI kala itu, Sabar Anton 
Tarihoran, mengenai laporan perkembangan merger. "Atas surat laporan itu, saya 
hanya memberikan paraf, tanpa ada kata-kata lain," tegasnya.

Selanjutnya, muncul surat susulan yang ditujukan kepada Anwar Nasution dan 
Aulia Pohan. "Di dalam surat itu tercantum kata-kata yang seolah-olah mengutip 
kata-kata saya, bahwa merger itu mutlak dilakukan. Belakangan Badan Pemeriksa 
Keuangan (BPK) menunjukkan kepada saya ada surat dari Maulana Ibrahim, yang 
mengutip seolah-olah disposisi bahwa merger tiga bank itu mutlak berasal dari 
saya. Ini jelas by design (disengaja)," ungkapnya.

Burhanuddin, yang kini tengah menjalani hukuman di LP Sukamiskin, Bandung, atas 
kasus aliran dana BI ke DPR melihat ada upaya faith a comply kepada Anwar 
Nasution dan Aulia Pohan, yang notabene adalah atasan Sabar Anton Tarihoran. 
"Dalam laporan BPK, Anwar Nasution mengatakan, 'Kalau bos (Gubernur BI) setuju, 
mengapa saya tidak?'," ungkap Burhanuddin.

Menurut mantan Menko Perekonomian semasa Presiden KH Abdurrahman Wahid tersebut 
menilai, ada dua hal mendasar dalam proses merger Century. Pertama, ada 
manipulasi disposisi Gubernur BI.

"Kedua, persetujuan prinsip merger dan akuisisi bukan ditentukan oleh Gubernur 
BI, tetapi diputuskan Rapat Dewan Gubernur BI. Sesuai UU, Dewan Gubernur adalah 
pengambil keputusan tertinggi," ujarnya.

Dia mengakui, skala Bank Century di industri perbankan nasional sangatlah 
kecil. Menurutnya, ada sekitar 15 bank di industri perbankan nasional yang 
menguasai 80 persen pasar. "Bank Century jauh dari skala 15 bank itu," ujarnya.

Persetujuan merger Century pada 2004 diberikan dalam rangka semangat membantu 
industri perbankan untuk berkembang. "Semangat itu yang dikedepankan saat 
menyetujui merger Century," ungkapnya.

Dia menolak jika BI dinilai teledor saat memberikan izin merger ke Century. 
Langkah itu merupakan bagian dari konsolidasi perbankan, yang tengah dilakukan 
BI.

"Kebijakan konsolidasi bank adalah kebijakan yang secara sadar agar kita 
memiliki industri bank yang kuat. Dan merger tiga bank (Pikko, CIC, dan Danpac) 
adalah bagian dari konsolidasi ini. Tetapi disayangkan merger tiga bank ini 
parah," tandasnya.


Soal Pengawasan

Disinggung soal pengawasan bank oleh BI, Burhanuddin setuju jika pengawasan 
lemah pada kasus Bank Century. "Pada kasus Century, pengawasan BI benar-benar 
lemah. Buktinya, kini Century diselamatkan, dan ternyata sarat masalah," 
katanya.

Namun, dalam konteks industri perbankan nasional, menurutnya pengawasan BI 
sudah cukup kuat. Hal itu terindikasi dari ratusan bank lain yang mampu 
bertahan dan mencetak laba cukup signifikan. 

Bukti lain, lanjut Burhanuddin, selama krisis keuangan 2008, AS telah menutup 
sedikitnya 120 bank. "Di Indonesia hanya satu bank yang ditutup, yakni Bank 
IFI. Ini bukti pengawasan BI secara industri sudah baik. Sehingga parameter 
pengawasan kuat atau lemah itu harus proporsional melihatnya," jelasnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Pansus Angket Century, Mahfudz Siddiq menjelaskan, 
pemeriksaan para mantan petinggi BI kali ini untuk mendalami proses merger tiga 
bank menjadi Bank Century, dan status pengawasan khusus yang diberikan BI 
kepada Bank Century pascamerger di masa kepemimpinan Dewan Gubernur BI periode 
2003-2008. Fokus pemeriksaan tersebut, disesuaikan dengan laporan hasil audit 
investigasi BPK terkait penyaluran dana talangan (bailout) Bank Century. 

Dari hasil laporan BPK, lanjutnya, sejak 29 Desember 2005, Bank Century 
dinyatakan sebagai bank dalam pengawasan intensif karena permasalahan 
perkreditan yang berpotensi menimbulkan masalah kesulitan keuangan dan 
membahayakan kelangsungan bank.


Sensitivitas Moral

Sementara itu, terkait imbauan banyak pihak agar Wapres Boediono dan Menkeu Sri 
Mulyani Indrawati untuk sementara nonaktif agar proses pemanggilan oleh Pansus 
Century dapat berjalan efektif, menurut pakar hukum tata negara Ryaas Rasyid, 
secara etika hal itu sebaiknya diakomodasi oleh yang bersangkutan. 

Menurutnya, dalam politik pemerintahan ada tiga pilar harus diperlukan untuk 
menopang eksistensi sebuah pemerintahan, yakni UUD 1945, UU atau hukum, dan 
etika. "Khusus untuk etika memang tidak tertulis, tetapi mengacu pada norma dan 
moralitas yang disepakati oleh bangsa ini," kata Ryaas.

Menurut Ryaas, apa yang dikatakan Presiden SBY bahwa status nonaktif tidak ada 
dalam UU, itu tidak salah. "Tetapi apakah moralitas kekuasaan memberi toleransi 
kepada pejabat yang diduga terkait sebuah kasus kejahatan? Apakah itu 
dibenarkan?" tanya dia.

Dia mencontohkan, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji dan mantan 
Wakil Jaksa Agung M Ritonga yang nonaktif sebelum diperiksa Tim 8 yang dibentuk 
Presiden SBY. Padahal, keduanya adalah pejabat teknis karier yang bukan dipilih 
rakyat, tetapi memiliki rasa sensitif terhadap pendapat publik.

"Lalu bagaimana terhadap pejabat yang asal muasalnya dipilih rakyat? Seharusnya 
lebih sensitif terhadap pendapat rakyat. Wapres dan Menkeu adalah jabatan 
politis yang seharusnya lebih sensitif. Kalau saya jadi Boediono atau Sri 
Mulyani, saya akan nonaktif dulu, demi kehormatan jabatan dan harga diri saya," 
kata dia. 

Karena itu, kata dia, yang diperlukan saat ini adalah sensitivitas moral yang 
harus diperlukan kepada para pejabat publik. [A-17/J-11/H-15/J-9/M-16]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke