http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=12855

2010-01-05 
Bupati Terbitkan Surat Penghentian Ibadah




Kasus HKBP Philadelphia

[BEKASI] Bupati Bekasi melalui surat Nomor 300/695/Kesbangpollinmas/09 
tertanggal 31 Desember 2009, mengeluarkan Surat Penghentian Kegiatan 
Pembangunan dan Kegiatan Ibadah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) 
Philadelphia, Desa Jajelan Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. 

"Kami meminta dihentikan kegiatan pembangunan Gereja HKBP Philadelphia yang 
terletak di RT 1 RW 9 Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun. Dan tidak 
memanfaatkan bangunan gedung untuk kegiatan ibadah, sebelum dilakukan 
pemrosesan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian 
bunyi surat Bupati Bekasi H Sa'duddin yang ditembuskan kepada Ketua DPRD 
Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri 
Cikarang, Komandan Kodim, Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kepala Kantor 
Departemen Agama Kabupaten Bekasi, Camat Tambun, Kepala Desa Jejalen Jaya, dan 
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bekasi.

Seperti diketahui, warga masyarakat Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Utara, saat 
hari Natal, Jumat (25/12) lalu mendatangi HKBP Philadelphia di RT 9 RW 9 Tambun 
Utara guna memprotes pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di tempat itu yang 
tengah berjalan. Sambil membawa beduk, poster, dan pengeras suara, mereka 
menghentikan kebaktian Natal yang diikuti 279 umat karena menilai tempat yang 
digunakan belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Akibatnya, kegiatan 
ibadah Natal pun terganggu. 

Kemudian, pada kebaktian Tahun Baru 2010 yang dilaksanakan Jumat (1/1) lalu, 
ibadah umat HKBP Philadelphia Tambun tidak dapat dilakukan dan dipindahkan ke 
Kantor Kepala Desa Jejalen. Pengamanan kegiatan ibadah tahun baru di kantor 
kepala desa dijaga aparat dari Polres Metro Kabupaten Bekasi dan Kodim Bekasi. 

"Kami hanya bertugas mengamankan dan mengawal kegiatan ibadah. Kebijakan 
penghentian kegiatan pembangunan dan kegiatan ibadah sepenuhnya menjadi 
wewenang Bupati Bekasi bukan kami," ujar Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes 
Herry Wibowo. 

Dalam surat yang diterbitkan Bupati Bekasi tersebut disebutkan yang menjadi 
dasar terbitnya surat itu adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 
Tahun 1990 tentang IMB. Selain itu, dalam rapat pembahasan pada Selasa (29/12) 
yang dihadiri unsur Muspida Kabupaten Bekasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah di 
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terkait, unsur Muspika Kecamatan 
Tambun dan Unsur Aparat Desa Jejalen Jaya disepakati penerbitan surat tersebut. 


Mendapat Kecaman

Sementara itu, Panitia Pembangunan Gereja HKBP Philadelphia Tigor Tampubolon 
mengakui, pendirian gereja memang belum mendapatkan izin resmi dari Pemerintah 
Kabupaten Bekasi. "Meski begitu, kami telah mengantongi izin dari sejumlah 
warga dan kepala desa, karenanya kami berani mengadakan ibadah Natal di tempat 
ini," ujarnya. Sedikitnya 279 jemaat datang dalam ibadah Natal itu. Mereka 
melakukan ibadah di lokasi yang masih berwujud bedeng karena tidak mempunyai 
tempat lagi yang memungkinkan. 

Hal senada dikatakan Aktivis kerukunan umat beragama Kabupaten Bekasi Rahmad 
Abdullah yang menilai surat penghentian Bupati sangat tidak arif dalam 
memecahkan masalah kerukunan umat beragama di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, 
definisi yang jelas tentang "tempat ibadah" yang membawa konsekuensi perlu izin 
atau tidak masih perlu diformulasi secara tepat di Kabupaten Bekasi. Hal itu 
penting karena tiap-tiap pemeluk mempunyai ukuran sendiri mengenai tempat 
ibadah. Ada tempat ibadah yang formal dan resmi seperti masjid, gereja, dan 
vihara.

Namun, tambahnya, ada tempat ibadah yang tidak formal dan tidak tetap, seperti 
rumah yang dipakai untuk kebaktian dan aktivitas keagamaan lainnya (Kristen) 
atau rumah yang dijadikan tempat pengajian rutin dengan mengumpulkan massa 
(Islam). 

"Hal demikian sering menimbulkan kesalahpahaman di antara pemeluk agama, 
sehingga perlu dilihat secara jernih. Tempat ibadah jenis pertama memang perlu 
izin secara khusus, namun tempat ibadah jenis kedua, menurut saya, tidak perlu 
izin," katanya.

Pemerintah harus konsekuen menerapkan aturan pendirian tempat ibadah yang tetap 
dan formal untuk semua pemeluk agama. Hal itu penting karena selama ini muncul 
kecurigaan, kalangan mayoritas bebas mendirikan tempat ibadah, sementara 
kalangan minoritas cenderung dipersulit dengan berbagai alasan.

Bahkan, kalangan mayoritas bisa "mengontrol" tempat ibadah kalangan minoritas. 
Sikap konsekuen ini penting untuk menghindari otoritarianisme satu agama atas 
agama yang lain. [E-5]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke