http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=12855
2010-01-05 Bupati Terbitkan Surat Penghentian Ibadah Kasus HKBP Philadelphia [BEKASI] Bupati Bekasi melalui surat Nomor 300/695/Kesbangpollinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009, mengeluarkan Surat Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Philadelphia, Desa Jajelan Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. "Kami meminta dihentikan kegiatan pembangunan Gereja HKBP Philadelphia yang terletak di RT 1 RW 9 Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun. Dan tidak memanfaatkan bangunan gedung untuk kegiatan ibadah, sebelum dilakukan pemrosesan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi surat Bupati Bekasi H Sa'duddin yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Komandan Kodim, Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Bekasi, Camat Tambun, Kepala Desa Jejalen Jaya, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bekasi. Seperti diketahui, warga masyarakat Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Utara, saat hari Natal, Jumat (25/12) lalu mendatangi HKBP Philadelphia di RT 9 RW 9 Tambun Utara guna memprotes pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di tempat itu yang tengah berjalan. Sambil membawa beduk, poster, dan pengeras suara, mereka menghentikan kebaktian Natal yang diikuti 279 umat karena menilai tempat yang digunakan belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Akibatnya, kegiatan ibadah Natal pun terganggu. Kemudian, pada kebaktian Tahun Baru 2010 yang dilaksanakan Jumat (1/1) lalu, ibadah umat HKBP Philadelphia Tambun tidak dapat dilakukan dan dipindahkan ke Kantor Kepala Desa Jejalen. Pengamanan kegiatan ibadah tahun baru di kantor kepala desa dijaga aparat dari Polres Metro Kabupaten Bekasi dan Kodim Bekasi. "Kami hanya bertugas mengamankan dan mengawal kegiatan ibadah. Kebijakan penghentian kegiatan pembangunan dan kegiatan ibadah sepenuhnya menjadi wewenang Bupati Bekasi bukan kami," ujar Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Herry Wibowo. Dalam surat yang diterbitkan Bupati Bekasi tersebut disebutkan yang menjadi dasar terbitnya surat itu adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1990 tentang IMB. Selain itu, dalam rapat pembahasan pada Selasa (29/12) yang dihadiri unsur Muspida Kabupaten Bekasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terkait, unsur Muspika Kecamatan Tambun dan Unsur Aparat Desa Jejalen Jaya disepakati penerbitan surat tersebut. Mendapat Kecaman Sementara itu, Panitia Pembangunan Gereja HKBP Philadelphia Tigor Tampubolon mengakui, pendirian gereja memang belum mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. "Meski begitu, kami telah mengantongi izin dari sejumlah warga dan kepala desa, karenanya kami berani mengadakan ibadah Natal di tempat ini," ujarnya. Sedikitnya 279 jemaat datang dalam ibadah Natal itu. Mereka melakukan ibadah di lokasi yang masih berwujud bedeng karena tidak mempunyai tempat lagi yang memungkinkan. Hal senada dikatakan Aktivis kerukunan umat beragama Kabupaten Bekasi Rahmad Abdullah yang menilai surat penghentian Bupati sangat tidak arif dalam memecahkan masalah kerukunan umat beragama di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, definisi yang jelas tentang "tempat ibadah" yang membawa konsekuensi perlu izin atau tidak masih perlu diformulasi secara tepat di Kabupaten Bekasi. Hal itu penting karena tiap-tiap pemeluk mempunyai ukuran sendiri mengenai tempat ibadah. Ada tempat ibadah yang formal dan resmi seperti masjid, gereja, dan vihara. Namun, tambahnya, ada tempat ibadah yang tidak formal dan tidak tetap, seperti rumah yang dipakai untuk kebaktian dan aktivitas keagamaan lainnya (Kristen) atau rumah yang dijadikan tempat pengajian rutin dengan mengumpulkan massa (Islam). "Hal demikian sering menimbulkan kesalahpahaman di antara pemeluk agama, sehingga perlu dilihat secara jernih. Tempat ibadah jenis pertama memang perlu izin secara khusus, namun tempat ibadah jenis kedua, menurut saya, tidak perlu izin," katanya. Pemerintah harus konsekuen menerapkan aturan pendirian tempat ibadah yang tetap dan formal untuk semua pemeluk agama. Hal itu penting karena selama ini muncul kecurigaan, kalangan mayoritas bebas mendirikan tempat ibadah, sementara kalangan minoritas cenderung dipersulit dengan berbagai alasan. Bahkan, kalangan mayoritas bisa "mengontrol" tempat ibadah kalangan minoritas. Sikap konsekuen ini penting untuk menghindari otoritarianisme satu agama atas agama yang lain. [E-5] [Non-text portions of this message have been removed]

