Refleksi : Cuti adalah obat terbaik, setelah cuti pasti masyarakat sudah melupakan masalah BC, dan tamatlah riwayatnya dalam suasana amadan dan damai.
http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/boediono-sri-mulyani-diminta-cuti/ Selasa, 05 Januari 2010 12:55 Kasus Bank Century Boediono-Sri Mulyani Diminta Cuti OLEH: WEB WAROUW/ Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century Idrus Marham meminta Wakil Presiden (Wapres) Boediono dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menonaktifkan diri sendiri, cuti atau izin, untuk mempermudah pemeriksaan Pansus terkait kasus Bank Century. "Mereka bisa menonaktifkan diri dengan mengundurkan diri, cuti atau minta izin, agar jalannya pemeriksaan Pansus terhadap mereka tidak bertele-tele menyulitkan Pansus," ujar Idrus sebelum sidang Pansus yang akan memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/1). Menurutnya, Pansus telah menyurati pemimpin DPR agar usulan tersebut disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Penonaktifan kedua orang ini selain untuk menjaga moralitas pejabat, juga bertujuan memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap kasus yang telah menyita Rp 6,7 triliun uang rakyat," tambahnya. Idrus Marham juga membantah bahwa sudah terjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Pansus Angket Bank Century ini. "Memang, Pansus sudah 'masuk angin'. Tapi angin yang akan mempercepat proses pembongkaran kasus Bank Century. Saya yakin sampai saat ini kita tetap komit terhadap tuntutan masyarakat," tegasnya. Dia menjelaskan, Jusuf Kalla sebagai saksi juga akan dipanggil pada pekan ketiga Januari 2010, yang sebelumnya akan didahului dengan pemanggilan terhadap Sri Mulyani pada 14 Januari. "Dari tanggal 11, kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi utama dan ahli-ahli tentang aliran dana. Pansus juga sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK -red) untuk melakukan audit lanjutan terhadap aliran dana pada deposan-deposan besar," jelasnya. Partai Koalisi Dipanggil Pada pekan kedua Februari, menurut Idrus, sudah harus ada keputusan sementara. "Sehingga kami dapat segera melaporkan pada sidang paripurna pada minggu ketiga Februari," katanya. Secara terpisah, Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar menjelaskan, memang benar ada pemanggilan partai-partai koalisi oleh pemerintah pada saat reses untuk membicarakan masalah Bank Century dan Pansus DPR tersebut. "Namun, pemanggilan itu sepertinya belum berpengaruh pada Pansus. Kita lihat saja nanti, kalau memble berarti benar sudah masuk angin," ujarnya. Ia juga menegaskan, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie tetap mengarahkan agar Pansus konsisten membongkar kasus Bank Century. "Hari ini kita akan memeriksa tentang tiga bank yang tidak layak untuk dimerger karena tidak memenuhi syarat," lanjutnya. Belakangan ketahuan bahwa Bank CIC, salah satu bank yang dimerger, memiliki utang pada negara sebesar Rp 10 triliun. "Aulia Pohan (ketika itu Deputi Gubernur BI-red) bertanggung jawab atas merger ini. Apakah terencana untuk kepentingan-kepentingan politik ataukah belakangan digunakan saja," kata Bambang. Pemeriksaan tersegut terkait sejumlah keganjilan yang ditemukan BPK dalam proses merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century. Selain itu, Pansus Bank Century juga akan mengonfirmasi dugaan adanya upaya menyelamatkan uang para deposan besar yang memiliki hubungan dekat dengan Istana dan Partai Demokrat dalam proses merger dan pemberian dana talangan kepada Bank Century. Bambang menjelaskan, Pansus Bank Century akan mengonfrontasikan keterangan Aulia Pohan dengan hasil audit investigasi BPK terhadap proses merger Bank Century yang menemukan sejumlah keganjilan dalam proses merger. "Sebelum merger dilakukan telah ada tes kelayakan dan kepatutan yang gagal dilalui oleh ketiga bank itu. Tapi kenyataannya, proses merger tetap dilakukan. Kesannya merger ini dipaksakan," kata Bambang. Proses merger dan penyelamatan Bank Century juga dinilai kental dengan upaya menyelamatkan uang para deposan besar yang disimpan di Bank Century. Menurut Bambang, sangat mungkin hal itu dilakukan untuk mengamankan sejumlah rekening yang dimiliki oleh BUMN, Departemen Keuangan, dan Budi Sampoerna. Sementara itu, Aulia Pohan dalam pemeriksaan pagi ini mengatakan, bank-bank tersebut bukan dimerger, tetapi ditutup. Pertemukan Kalla dan Sri Mulyani Anggota Pansus Bank Century dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait menegaskan, pihak Pansus mungkin akan mempertemukan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani dalam satu forum yang sama untuk diperiksa dan dimintai keterangan seputar kehadiran Marsilam Simanjuntak dalam rapat KSSK dan pemberian dana talangan kepada Bank Century. Pansus akan mendengar kesaksian dan keterangan dari kedua tokoh itu yang memiliki pendapat berbeda terhadap satu fakta tersebut. Maruarar mengatakan, berdasarkan keterangan Ketua KSSK Sri Mulyani, kehadiran Marsilam Simanjuntak dalam rapat KSSK sudah dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sedangkan Jusuf Kalla yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden mengaku tidak mendapatkan laporan atas kehadiran Marsilam. Padahal, saat itu posisi Jusuf Kalla sangat sentral karena Presiden Yudhoyono sedang berkunjung ke luar negeri. "Marsilam jelas ada di dalam rapat KSSK. Posisi dia saat itu sebagai apa, disuruh siapa, itu perlu diklarifikasi. Sri Mulyani mengatakan, dirinya sudah konsultasikan pada Presiden, tapi Jusuf Kalla bilang dirinya tidak mendapat laporan itu. Jadi relevan kalau kita hadirkan bersama Sri Mulyani dan Jusuf Kalla untuk dikonfrontasikan," kata Maruarar di Gedung DPR, Senin (4/1). Terkait dengan status penolakan DPR terhadap Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK, Maruarar menegaskan, penolakan Perppu itu sudah jelas secara legal dan secara politik karena telah melalui proses rapat paripurna DPR. Hal itu juga sejalan dengan pendapat hasil audit investigatif BPK yang menyatakan pengucuran dana talangan tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, Maruarar menolak Jika ada yang menilai persoalan penolakan Perppu sebagai persoalan administratif saja. "DPR adalah lembaga politik. Jika ada yang menganggap penolakan Perppu sebagai persoalan administratif, tidak bisa seperti itu, karena ini menyangkut persoalan substantif," katanya. Demokrat Menolak Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali menyatakan ketidaksetujuan atas keinginan Pansus Bank Century memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Alasannya, pemanggilan itu tidak relevan karena Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu tidak terkait skandal dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut. Menyangkut kehadiran Marsilam, Anas menegaskan, tidak perlu Pansus Bank Century meminta keterangan Presiden Yudhoyono. "Kalau masih diperlukan, tanya Sri Mulyani, karena hal itu sudah dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani," katanya. Hari ini, Pansus Bank Century akan memanggil besan Presiden Yudhoyono, Aulia Pohan selaku mantan Deputi Gubernur BI, untuk dimintai keterangan seputar proses merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century. Setelah pemeriksaan atas proses merger dan pemberian FPJP selesai, Pansus akan memasuki tema berikutnya, yaitu dana talangan dan aliran dana. Terkait dua tema tersebut, Pansus Bank Century akan memanggil kembali Boediono selaku Gubernur BI waktu itu dan Menkeu pada saat itu, Sri Mulyani, pada 11-13 Januari 2010. Kejagung Periksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (5/1) ini, akan memeriksa Robert Tantular dalam rangka pengusutan lebih jauh kasus Bank Century. Tetapi Kejagung masih menunggu konfirmasi BPK guna menjelaskan kerugian negara dalam kasus ini, kata Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada SH pagi ini. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto mengatakan pihaknya masih menunggu ahli hukum dan BPK untuk menjelaskan kerugian negara atas kasus korupsi Bank Century itu. Berkaitan dengan aset Century di luar negeri, Tim Bersama Penanganan Permasalahan Bank Century telah meminta otoritas Swiss dan Hong Kong untuk membantu mengembalikan aset bank ini. Tim Bersama telah meminta bantuan Otoritas Swiss untuk membantu mengembalikan atau mencairkan aset berupa cash colateral, terkait surat berharga dalam skema Assets Management Agreement antara PT Bank Century dengan Telltop Holding Limited sebesar US$ 220.000.000. Dana itu ditempatkan pada Dresdner Bank Of Swizerland Secara terpisah, Kepolisian (Polri) tidak dapat memastikan aset Bank Century yang berada di luar negeri konkret dan bukan aset bodong. Meski demikian, tim gabungan penyelamatan aset telah berhasil menyita aset Bank Century di luar negeri dengan total Rp 11,832 triliun, jelas Wakil Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Kombes Pol Heru Winarko, Senin (4/1) "Kami belum bisa pastikan bahwa itu ada. Tapi yang jelas kami melakukan penyitaan. Nanti target kami adalah permanen," ujarnya seusai seminar Aspek Hukum Penanganan Permasalahan Bank Century. (deytri aritonang/rafael sebayang) [Non-text portions of this message have been removed]

