Refleksi : Cuti adalah obat terbaik, setelah cuti pasti masyarakat sudah 
melupakan masalah BC, dan tamatlah riwayatnya dalam suasana amadan dan damai.

http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/boediono-sri-mulyani-diminta-cuti/

Selasa, 05 Januari 2010 12:55 
Kasus Bank Century

Boediono-Sri Mulyani Diminta Cuti
OLEH: WEB WAROUW/



Jakarta - Ketua Pa­nitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century Idrus Marham 
me­minta Wakil Presiden (Wapres) Boediono dan Menteri Keuang­an (Menkeu) Sri 
Mul­yani menonaktifkan diri sendiri, cuti atau izin, untuk mempermudah 
pemeriksaan Pansus terkait kasus Bank Century.

     
"Mereka bisa menonaktifkan diri dengan mengundurkan diri, cuti atau minta izin, 
agar jalannya pemeriksaan Pansus terhadap mereka tidak bertele-tele menyulitkan 
Pan­sus," ujar Idrus sebelum sidang Pansus yang akan memeriksa mantan Deputi 
Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/1). 


Menurutnya, Pansus telah menyurati pemimpin DPR agar usulan tersebut 
disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Penonaktifan kedua orang 
ini selain untuk menjaga moralitas pejabat, juga bertujuan memenuhi rasa 
keadilan masyarakat terhadap kasus yang telah menyita Rp 6,7 triliun uang 
rakyat," tambahnya. 


Idrus Marham juga membantah bahwa sudah terjadi kesepakatan antara pemerintah 
dengan Pansus Angket Bank Century ini. "Memang, Pansus sudah 'masuk angin'. 
Tapi angin yang akan mempercepat proses pembongkaran kasus Bank Century. Saya 
yakin sampai saat ini kita tetap komit terhadap tuntutan masyarakat," tegasnya. 
Dia menjelaskan, Jusuf Kalla sebagai saksi juga akan dipanggil pada pekan 
ketiga Januari 2010, yang sebelumnya akan didahului dengan pemanggilan terhadap 
Sri Mulyani pada 14 Januari.  "Dari tanggal 11, kami akan melakukan pemeriksaan 
saksi-saksi utama dan ahli-ahli tentang aliran dana. Pansus juga sudah meminta 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK -red) untuk melakukan audit lanjutan terhadap 
aliran dana pada deposan-deposan besar," jelasnya. 

Partai Koalisi Dipanggil
Pada pekan kedua Februari, menurut Idrus, sudah harus ada keputusan sementara. 
"Sehingga kami dapat segera melaporkan pada sidang paripurna pada minggu ketiga 
Februari," katanya.  Secara terpisah, Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar  
menjelaskan, memang benar ada pemanggilan partai-partai koalisi oleh pemerintah 
pada saat reses untuk membicarakan masalah Bank Century dan Pansus DPR 
tersebut. "Namun, pemanggilan itu sepertinya belum berpengaruh pada Pansus. 
Kita lihat saja nanti, kalau memble berarti benar sudah masuk angin," ujarnya. 


Ia juga menegaskan, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie tetap mengarahkan 
agar Pansus konsisten membongkar kasus Bank Century. "Hari ini kita akan 
memeriksa tentang tiga bank yang tidak layak untuk dimerger karena tidak 
memenuhi syarat," lanjutnya. Belakangan ketahuan bahwa Bank CIC, salah satu 
bank yang dimerger, memiliki utang pada negara sebesar Rp 10 triliun. "Aulia 
Pohan (ketika itu Deputi Gubernur BI-red) bertanggung jawab atas merger ini. 
Apakah terencana untuk kepentingan-kepentingan politik ataukah belakangan 
digunakan saja," kata Bambang.


Pemeriksaan tersegut terkait sejumlah keganjilan yang ditemukan BPK dalam 
proses merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century. 
Selain itu, Pansus Bank Century juga akan mengonfirmasi dugaan adanya upaya 
menyelamatkan uang para deposan besar yang memiliki hubungan dekat dengan 
Istana dan Partai Demokrat dalam proses merger dan pemberian dana talangan 
kepada Bank Century.


Bambang menjelaskan, Pansus Bank Century akan mengonfrontasikan keterangan 
Aulia Pohan dengan hasil audit investigasi BPK terhadap proses merger Bank 
Century yang menemukan sejumlah keganjilan dalam proses merger. "Sebelum merger 
dilakukan telah ada tes kelayakan dan kepatutan yang gagal dilalui oleh ketiga 
bank itu. Tapi kenyataannya, proses merger tetap dilakukan. Kesannya merger ini 
dipaksakan," kata Bambang.


Proses merger dan penyelamatan Bank Century juga dinilai kental dengan upaya 
menyelamatkan uang para deposan besar yang disimpan di Bank Century. Menurut 
Bambang, sangat mungkin hal itu dilakukan untuk mengamankan sejumlah rekening 
yang dimiliki oleh BUMN, Departemen Keuangan, dan Budi Sampoerna. Sementara 
itu, Aulia Pohan dalam pemeriksaan pagi ini mengatakan, bank-bank tersebut 
bukan dimerger, tetapi ditutup.

Pertemukan Kalla dan Sri Mulyani 
Anggota Pansus Bank Century dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait menegaskan, pihak 
Pansus mungkin akan mempertemukan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan 
Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri 
Mulyani dalam satu forum yang sama untuk diperiksa dan dimintai keterangan 
seputar kehadiran Marsilam Simanjuntak dalam rapat KSSK dan pemberian dana 
talangan kepada Bank Century. Pansus akan mendengar kesaksian dan keterangan 
dari kedua tokoh itu yang memiliki pendapat berbeda terhadap satu fakta 
tersebut. 


Maruarar mengatakan, berdasarkan keterangan Ketua KSSK Sri Mulyani, kehadiran 
Marsilam Simanjuntak dalam rapat KSSK sudah dilaporkan kepada Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono, sedangkan Jusuf Kalla yang saat itu menjabat sebagai Wakil 
Presiden mengaku tidak mendapatkan laporan atas kehadiran Marsilam. Padahal, 
saat itu posisi Jusuf Kalla sangat sentral karena Presiden Yudhoyono sedang 
berkunjung ke luar negeri. 


"Marsilam jelas ada di dalam rapat KSSK. Posisi dia saat itu sebagai apa, 
disuruh siapa, itu perlu diklarifikasi. Sri Mulyani mengatakan, dirinya sudah 
konsultasikan pada Presiden, tapi Jusuf Kalla bilang dirinya tidak mendapat 
laporan itu. Jadi relevan kalau kita hadirkan bersama Sri Mulyani dan Jusuf 
Kalla untuk dikonfrontasikan," kata Maruarar di Gedung DPR, Senin (4/1). 


Terkait dengan status penolakan DPR terhadap Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang 
JPSK, Maruarar menegaskan, penolakan Perppu itu sudah jelas secara legal dan 
secara politik karena telah melalui proses rapat paripurna DPR. Hal itu juga 
sejalan dengan pendapat hasil audit investigatif BPK yang menyatakan pengucuran 
dana talangan tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, Maruarar menolak 
Jika ada yang menilai persoalan penolakan Perppu sebagai persoalan 
administratif saja. 
"DPR adalah lembaga politik. Jika ada yang menganggap penolakan Perppu sebagai 
persoalan administratif, tidak bisa seperti itu, karena ini menyangkut 
persoalan substantif," katanya.

Demokrat Menolak
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali menyatakan 
ketidaksetujuan atas keinginan Pansus Bank Century memanggil Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono. Alasannya, pemanggilan itu tidak relevan karena Ketua Dewan 
Pembina Partai Demokrat itu tidak terkait skandal dana talangan sebesar Rp 6,7 
triliun untuk bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut. 


Menyangkut kehadiran Marsilam, Anas menegaskan, tidak perlu Pansus Bank Century 
meminta keterangan Presiden Yudhoyono. "Kalau masih diperlukan, tanya Sri 
Mulyani, karena hal itu sudah dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani," 
katanya. 


Hari ini, Pansus Bank Century akan memanggil besan Presiden Yudhoyono, Aulia 
Pohan selaku mantan Deputi Gubernur BI, untuk dimintai keterangan seputar 
proses merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century. 
Setelah pemeriksaan atas proses merger dan pemberian FPJP selesai, Pansus akan 
memasuki tema berikutnya, yaitu dana talangan dan aliran dana. Terkait dua tema 
tersebut, Pansus Bank Century akan memanggil kembali Boediono selaku Gubernur 
BI waktu itu dan Menkeu pada saat itu, Sri Mulyani, pada 11-13 Januari 2010. 

Kejagung Periksa
Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (5/1) ini, akan memeriksa Robert Tantular 
dalam rangka pengusutan lebih jauh kasus Bank Century. Tetapi Kejagung masih 
menunggu konfirmasi BPK guna menjelaskan kerugian negara dalam kasus ini, kata 
Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada SH pagi ini.


Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto 
mengatakan pihaknya masih menunggu ahli hukum dan BPK untuk menjelaskan 
kerugian negara atas kasus korupsi Bank Century itu. Berkaitan dengan aset 
Century di luar negeri,  Tim Bersama Penanganan Permasalahan Bank Century telah 
meminta otoritas Swiss dan Hong Kong untuk membantu mengembalikan aset bank 
ini. 


Tim Bersama telah meminta bantuan Otoritas Swiss untuk membantu mengembalikan 
atau mencairkan aset berupa cash colateral, terkait surat berharga dalam skema 
Assets Management Agreement antara PT Bank Century dengan Telltop Holding 
Limited sebesar US$ 220.000.000. Dana itu ditempatkan pada Dresdner Bank Of 
Swizerland
Secara terpisah, Kepolisian (Polri) tidak dapat memastikan aset Bank Century 
yang berada di luar negeri konkret dan bukan aset bodong. Meski demikian, tim 
gabungan penyelamatan aset telah berhasil menyita aset Bank Century di luar 
negeri dengan total Rp 11,832 triliun, jelas Wakil Direktur II Ekonomi Khusus 
Mabes Polri Kombes Pol Heru Winarko, Senin (4/1)
"Kami belum bisa pastikan bahwa itu ada. Tapi yang jelas kami melakukan 
penyitaan. Nanti target kami adalah permanen," ujarnya seusai seminar Aspek 
Hukum Penanganan Permasalahan Bank Century. (deytri aritonang/rafael sebayang)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke