http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010010701374212
Kamis, 7 Januari 2010
UTAMA
SKANDAL PERBANKAN: Tiga Mantan Pejabat BI tak Tahu Merger Century
JAKARTA (Lampost): Panitia Khusus Angket Century menghadirkan tiga saksi
sekaligus secara panel dalam pemeriksaan, Rabu (6-1). Mereka adalah mantan
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengaturan, Perizinan, dan
Informasi, Maman Soemantri; mantan Deputi Gubernur BI bidang Kebijakan
Statistik Moneter, Maulana Ibrahim; dan mantan Kepala Biro Gubernur/Direktur
Pengawasan Bank I Rusli Simanjuntak.
Ketiga mantan pejabat BI dengan posisi yang amat strategis tersebut
mengaku tidak mengetahui proses merger Bank Century yang merupakan penggabungan
tiga bank, yakni Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC.
"Izin akuisisi setahu saya disetujui Gubernur (BI), tapi saya tidak tahu
apakah dilakukan secara pasti berdasarkan peraturan," kata Maman.
Dia menegaskan proses merger bank merupakan tugas bidang pengawasan.
Ketika diangkat menjadi deputi gubernur BI pada Januari 2001, dia membidangi
tugas perizinan dan informasi perbankan.
Menanggapi pertanyaan anggota Panitia Angket, Maman mengatakan keputusan
merger sudah ada sebelum dia menjabat. Dia menambahkan proses perizinan di BI
ada di dua bidang, yakni Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan serta
Direktorat Pengawasan. Sedangkan perizinan untuk proses merger Bank Century
berasal dari Direktorat Pengawasan.
Maulana menambahkan tugasnya selama berada di BI adalah menangani sistem
pembayaran dan secara teknis proses merger berada dalam bidang pengawasan. "Itu
bukan tugas kami. Adapun catatan yang kami terima mengenai merger, yaitu
catatan pada 16 April 2004 berisi pembahasan mengenai merger dan itu
satu-satunya dokumen yang kami terima dari pengawasan," ujarnya.
Rusli juga menegaskan proses merger telah terjadi sebelum dia menjabat.
"Merger telah dilakukan sebelum saya menjabat pada 2005," ujarnya.
Anggota Pansus menyimpulkan terjadinya pembiaran dalam proses merger Bank
Century. "Proses serta prinsip akuisisi dan merger Bank Century tidak dilakukan
dengan dasar data keuangan yang memadai," kata Melchias Marcus Mekeng dari FPG.
Penilaian serupa juga dikemukakan anggota Pansus lainnya dari FPDIP
Hendrawan Supratikno. n MI/U-1
[Non-text portions of this message have been removed]