http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010010701374212

      Kamis, 7 Januari 2010 
     

      UTAMA 
     
     
     

SKANDAL PERBANKAN: Tiga Mantan Pejabat BI tak Tahu Merger Century 


      JAKARTA (Lampost): Panitia Khusus Angket Century menghadirkan tiga saksi 
sekaligus secara panel dalam pemeriksaan, Rabu (6-1). Mereka adalah mantan 
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengaturan, Perizinan, dan 
Informasi, Maman Soemantri; mantan Deputi Gubernur BI bidang Kebijakan 
Statistik Moneter, Maulana Ibrahim; dan mantan Kepala Biro Gubernur/Direktur 
Pengawasan Bank I Rusli Simanjuntak.

      Ketiga mantan pejabat BI dengan posisi yang amat strategis tersebut 
mengaku tidak mengetahui proses merger Bank Century yang merupakan penggabungan 
tiga bank, yakni Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC.

      "Izin akuisisi setahu saya disetujui Gubernur (BI), tapi saya tidak tahu 
apakah dilakukan secara pasti berdasarkan peraturan," kata Maman.

      Dia menegaskan proses merger bank merupakan tugas bidang pengawasan. 
Ketika diangkat menjadi deputi gubernur BI pada Januari 2001, dia membidangi 
tugas perizinan dan informasi perbankan.

      Menanggapi pertanyaan anggota Panitia Angket, Maman mengatakan keputusan 
merger sudah ada sebelum dia menjabat. Dia menambahkan proses perizinan di BI 
ada di dua bidang, yakni Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan serta 
Direktorat Pengawasan. Sedangkan perizinan untuk proses merger Bank Century 
berasal dari Direktorat Pengawasan.

      Maulana menambahkan tugasnya selama berada di BI adalah menangani sistem 
pembayaran dan secara teknis proses merger berada dalam bidang pengawasan. "Itu 
bukan tugas kami. Adapun catatan yang kami terima mengenai merger, yaitu 
catatan pada 16 April 2004 berisi pembahasan mengenai merger dan itu 
satu-satunya dokumen yang kami terima dari pengawasan," ujarnya.

      Rusli juga menegaskan proses merger telah terjadi sebelum dia menjabat. 
"Merger telah dilakukan sebelum saya menjabat pada 2005," ujarnya.

      Anggota Pansus menyimpulkan terjadinya pembiaran dalam proses merger Bank 
Century. "Proses serta prinsip akuisisi dan merger Bank Century tidak dilakukan 
dengan dasar data keuangan yang memadai," kata Melchias Marcus Mekeng dari FPG.

      Penilaian serupa juga dikemukakan anggota Pansus lainnya dari FPDIP 
Hendrawan Supratikno. n MI/U-1
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke