National Summit 2009:
Cara Si Pelayan Modal Melapangkan Jalan bagi Sang Tuan Penjajah
oleh : Ata Bin Udi--Kader KPRM-PRD dan Koordinator Divisi Penyatuan Organisasi
Komite Persiapan- Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (KP-PPBI)--
Menyingkirkan Rakyat
Pada tanggal 29-31 Oktober, 2009, berlangsung sebuah ajang konsolidasi
sekaligus panggung politik (kampanye pencitraan) dari rezim SBY–Boediono, yang
juga melibatkan para pengusaha, para kepala daerah, anggota DPR, kaum
intelektual dan akademisi dalam memastikan berjalannya program ekonomi rezim
SBY–Boediono selama periode efektif 2010-2014, yang dikenal sebagi forum
National Summit (Pertemuan Tingkat Tinggi Nasional). Dari forum tersebut
terlihat jelas, demi mencapai apa yang sudah ditargetkan untuk periode ke-2
pemerintahan SBY, segala kebutuhan infra sturktur yang diperlukan harus
terjamin, sehingga mulai dari level peraturan (supra struktur), baik yang sudah
maupun yang belum ada, akan disesuaikan dan atau akan dibuat sebagai alat
legitimasi (pembenaran) untuk menyingkirkan segala hambatan yang akan jadi
topangan demi berjalan mulusnya progarm pembanguan ekonomi veri rezim
SBY-Boediono. Salah satu contohnya adalah rekomendasi National Summit 2009
dibidang ketenagakerjaan yang akan mendorong revisi atas Undang–Undang
Ketenagakerjaan sebagai rekomendasi bidang hukum serta revisi dalam aturan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UU No. 2 tahun 2004/PPHI) dan
Undang– Undang JAMSOSTEK (rekomendasi di bidang kesra). Itu semua dilakukan
dalam rangka menghilangkan hambatan atau yang sering diistilahkan—baik oleh
media maupun pernyataan para pejabat—sebagai “debottolnecking” (mengilangkan
sumbatan/hambatan). Pertanyaannnya, apa yang dimaksud dengan hambatan tersebut?
Atau lebih konkrit lagi, apa misalnya yang mengahambat dari segi Undang–Undang
Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang terhadap rencana program ekonomi
pemerintahan SBY–Boediono?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, terutama bagi kaum buruh, bukan hal yang
sulit. Terdapat sederatan fakta sejarah yang tak mudah hilang dari ingatan kaum
buruh. Di antaranya, pada Tahun 2006, ratusan ribu kaum buruh di seluruh
Indonesia turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan atas rencana pemerintah
(pada waktu itu SBY–JK) yang akan merevisi UUK 13/2003 yang, di antaranya, akan
menghilangkan pesangon dan menambah lama masa kontrak. Pada saat itu, alasan
dari pemerintah dan para pengusaha juga kurang lebih bernada sama dengan di
National Summit, bahwa ketentuan tentang pesangon dan pembatasan masa kontrak
(paling lama 2 tahun) sebagai hambatan ekonomi (investasi). Artinya, sebuah
aturan yang dilihat dari posisi kaum buruh sebagai hak normatif (pesangon
sebagai imbalan ketika di-PHK), dianggap sebaliknya bagi pemerintah dan kaum
modal sebagai biaya (cost) yang merugikan, oleh karena itu harus dihilangkan
atau setidaknya dibuat semurah-murahnya
walaupun, pada saat bersamaan, berarti melucuti hak-hak dasar rakyat terutama
dalam hal kesejahteraan. Biarlah jutaan buruh yang tercerabut dari pekerjaannya
akibat PHK jadi semakin miskin dan tidak jelas nasibnya akibat tak punya bekal
sama sekali. Biarlah dengan semurah-murahnya atau bahkan dengan tanpa uang
pesangon akan semakin mudah dan berani kaum modal menyingkirkan kaum buruh dari
pekerjaannya.
Dari rekomendasi yang dihasilkan dari National Summit 2009, bukan hanya yang
berkaitan dan atau yang akan berdampak bagi kaum buruh saja, tetapi terhadap
seluruh kelompok rakyat (kaum tani, kaum miskin kota, dan yang lainnya) dalam
segala aspek kehidupannya. Indikasinya juga dapat dilihat dari penyesuaian
regulasi, yakni di bidang pertanahan, khusunya menyangkut penyediaan tanah
untuk pembangunan: Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum dan Pembangunan, yang berpotensi besar menjadi landasan bagi penggusuran
dan atau perampasan tanah atau lahan–lahan (pemukiman maupun usaha) milik
rakyat yang, sebelum keluarnya aturan tersebut, juga sudah terjadi secara
massive. Lebih mendasar lagi, ancaman terhadap demokrasi juga bisa tampak dari
National Summit dengan rekomendasi di bidang keamanan yang disisipkan lewat
pintu (dalih) penanggulangan bahaya terorisme. Sebagai mana kita ketahui
bersama, bahwa alasan pencegahan dan atau
penanggulangan bahaya terorisme sering berbenturan atau sering dijadikan
bandul yang diauyunkan secara bersamaan menabrak hak-hak demokrasi dan politik
rakyat, seperti intervensi aparat kemanan (polisi, tentara, dan lainnya) yang
semakin dalam dalam berbagai aspek kehidupan rakyat, pengetatan hak-hak
berserikat bagi kaum buruh, dan lain sebagainya yang, muaranya, dapat menjadi
legitimasi bagi tindakan refresi terhadap gerakan rakyat.
Sehingga, terbaca jelas logika di balik istilah menghilangkan hambatan
pembangunan ekonomi bagi rezim SBY-Boediono adalah: apa yang menguntungkan bagi
pemerintah & kaum modal sama dengan pemiskinan dan penderitaan bagi rakyat.
Maka, sebagaimana judul dalam dokumen resmi yang dikeluarkan KADIN (Kamar
Dagang & Industri), yakni “Road Map” atau “Peta Arah” Pembangunan Ekonomi
Indonesia 2009–2014, bagi rakyat Indonesia dapat diartikan sebagai PETA JALAN
PENYINGKIRAN RAKYAT.
National Summit dan Kepentingan Modal Internasional
Krisis kapitalisme telah mendorong kaum modal untuk lebih mencengkramkan
kendalinya atas negara—negara berkembang seperti Indonesia, yang memiliki
sumber daya alam yang kaya dan beraneka ragam serta jumlah penduduk yang
banyak, sebagai lahan yang menggiurkan bagi kaum modal. Di Indonesia tersedia
sumber–sumber (resources) yang dibutuhkan bagi kaum modal untuk setidaknya
menambal kondisi krisis yang terjadi saat ini, yaitu : sumber bahan mentah dan
tenaga kerja murah sekaligus pasar yang potensial. Hal tersebut didukung oleh
watak penguasa yang jejak rekamnya mulai dari rejim Soeharto hingga rejim SBY
sekarang karakter kebijakan ekonomi politiknya sama sekali tidak bisa
dilepaskan dari kepentingan modal internasional yang di-dikte-kan melalui
lembaga-lembaga keuangan dan “bantuan” internasional seperti IMF, WTO dan World
Bank.
Salah satu momentum cengkraman yang semakin dalam dari kekuatan modal
internasional terhadap perekonomian Indonesia bisa dilihat pada saat krisis
ekonomi 1997, di mana pada waktu itu Indonesia terjerembab dalam lilitan utang
luar negeri lembaga-lembaga “bantuan’ dan keuangan internasional (terutama IMF,
Bank Dunia) yang jatuh tempo, sehingga pemerintah Indonesia pada saat itu, yang
dipimpin oleh Soeharto, terpaksa harus menandatangani Letter of Intens (LOI)
danStructural Adjustment Program (SAP) sebagai bentuk penerimaan atas
resep-resep penyelesaian krisis sekaligus track pengelolaan ekonomi Indonesia
sesuai dengan kepentingan kaum modal. Hingga, kemudian, segala apsek
pembangunan dan pengelolaan ekonomi Indonesia terintergrasi dan dalan
kerangkeng kepentingan kaum modal, di antaranya di bidang perdagangan terikat
dalam aturan main perdagangan bebas (baik yang bersigat multilateral, regional
maupun maupun bilateral) sebagaimana dibuat WTO, yang
menyebabkan pasar dalam negeri kebanjiran produk-produk dari negeri-negeri
industri maju atau China dan India karena ada pembebasan tarif dan mematikan
produk komoditi dalam negeri. Salah satunya adalah Perjanjian atau kesepakatan
perdagangan bebas ASEAN-China yang efektif berlaku per januari 2010, yang akan
diikuti oleh perjanjian sejenis dengan negeri-negeri industri maju lainnya.
Di bidang eksplorasi sumber daya alam, juga demikian, bahkan sudah berlangsung
puluhan tahun terutama sejak rejim Soeharto, yakni penyerahan eksplorasi
sumber–sumber minyak, batu bara, emas, dan lain-lainnya, dalam kontrak karya
yang jauh lebih banyak menguntungkan korporasi asing. Demikian juga penjualan
BUMN-BUMN strategis (privatisasi) kepada pihak asing. Itu semua sebagai cara
kaum modal untuk memastikan akumulasi kekayaannya di Indonesia sekaligus jalan
keluar dari krisis kapitalisme dengan memonopoli sumber–sumber bahan mentah dan
penguasaan pasar.
Dalam proses semakin menancapkan kontrolnya atas ekonomi Indonesia, kaum modal
juga menginginkan situasi yang kondusif terutama so’al ketersediaan infra
struktur dan keamanan untuk semakin memapankan kontrolnya baik terhadap akses
ekonomi yang lebih dalam maupun kontrol terhadap politik. Aspek kemanan bagi
kaum modal tentu saja salah satunya aman dari perlawanan-perlawanan rakyat yang
dapat mengancam gerak modal—yang memiliki dialektika dengan penghisapan
terhadap rakyat miskin dan dapat memicu perlawanan dari massa rakyat. Oleh
karena itu, sebagi pelayan modal yang patuh, pemerintahan Indonesia di bawah
rezim SBY, terus meluaskan struktur cengkraman kaum modal dari hulu hingga
hilir, termasuk penyediaan infra setruktur dan penyerahan proyek-proyeknya
kepada modal asing. Maka ajang–ajang seperti National Summit dan
kebijakan–kebijakan yang dihasilkannya tak lain sebagi tanda bukti kepatuhan
dalam melayani kepentingan modal sekaligus basis bagi
penindasan terhadap rakyat.
Sikap Gerakan Rakyat.
Bagi rakyat Indonesia sudah jelas dan sudah dapat merasakan dampak dari
kebijakan-kebijakan rezim pelayan modal–SBY–Boediono: perampasan tanah,
penggusuran pemukiman dan lahan ekonomi, PHK Massal, Upah Murah, penindasan
hak-hak politik dan demokrasi, diskriminasi perlakuan hukum terhadap
orang–orang miskin semakin terus belangsung dan massive, bahkan semakin
dimapankan dalam bentuk produk peraturan dan perundangan sebagaimana yang akan
dihasilkan atas rekomendasi National Summit 2009.
Respon-respon perlawanan rakyat terhadap kebijakan rezim SBY dari yang moderat
sampai yang radikal hampir setiap hari marak, baik yang belum terkonsolidasi
maupun yang sudah terkonsolidasi dalam wadah–wadah organisasi dan persatuan.
Menjelang akhir tahun 2009 dan awal tahun 2010 saja misalnya ribuan buruh di
Jabodetabek, Jawa Barat dan Jawa Timur melakukan aksi–aksi massa dengan issu
penolakan upah murah dan pemberlakukan perdagangan bebas ASEAN–China. Sementara
pada tanggal 5 Januari, 2010, organisasi serikat buruh yang tergabunga dalam
Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Bekasi melakukan Aksi penolakan hasil-hasil
National Summit.
Memang sejauh ini perlawanan–perlawanan rakyat masih fragmentatif dan tercerai
berai (tidak terintegrasi secara maksimal baik secara ideologi, poilitk dan
organisasi—terutama terhadap tugas-tugas kepeloporan gerakan saat ini), namun
justru di situlah tugas organisasi gerakan bagaimana menyusun dan menyiapkan
strategi dan taktik guna mengolah fragmen-fragmen tersebut.
--
Posting oleh Persatuan Buruh Militan ke KP-PPBI pada 2/02/2010 10:16:00 PM
[Non-text portions of this message have been removed]