National Summit 2009:
Cara Si Pelayan Modal Melapangkan Jalan bagi Sang Tuan Penjajah
oleh : Ata Bin Udi--Kader KPRM-PRD dan Koordinator Divisi Penyatuan Organisasi 
Komite Persiapan- Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (KP-PPBI)--



Menyingkirkan Rakyat

Pada tanggal 29-31 Oktober, 2009, berlangsung sebuah ajang konsolidasi 
sekaligus panggung politik (kampanye pencitraan) dari rezim SBY–Boediono, yang 
juga melibatkan para pengusaha, para kepala daerah, anggota DPR, kaum 
intelektual dan akademisi dalam memastikan berjalannya program ekonomi rezim 
SBY–Boediono selama periode efektif 2010-2014, yang dikenal sebagi forum 
National Summit (Pertemuan Tingkat Tinggi Nasional). Dari forum tersebut 
terlihat jelas, demi mencapai apa yang sudah ditargetkan untuk periode ke-2 
pemerintahan SBY, segala kebutuhan infra sturktur yang diperlukan harus 
terjamin, sehingga mulai dari level peraturan (supra struktur), baik yang sudah 
maupun yang belum ada, akan disesuaikan dan atau akan dibuat sebagai alat 
legitimasi (pembenaran) untuk menyingkirkan segala hambatan yang akan jadi 
topangan demi berjalan mulusnya progarm pembanguan ekonomi veri rezim 
SBY-Boediono. Salah satu contohnya adalah rekomendasi National Summit 2009
 dibidang ketenagakerjaan yang akan mendorong revisi atas Undang–Undang 
Ketenagakerjaan sebagai rekomendasi bidang hukum serta revisi dalam aturan 
penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UU No. 2 tahun 2004/PPHI) dan 
Undang– Undang JAMSOSTEK (rekomendasi di bidang kesra). Itu semua dilakukan 
dalam rangka menghilangkan hambatan atau yang sering diistilahkan—baik oleh 
media maupun pernyataan para pejabat—sebagai “debottolnecking” (mengilangkan 
sumbatan/hambatan). Pertanyaannnya, apa yang dimaksud dengan hambatan tersebut? 
Atau lebih konkrit lagi, apa misalnya yang mengahambat dari segi Undang–Undang 
Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang terhadap rencana program ekonomi 
pemerintahan SBY–Boediono?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, terutama bagi kaum buruh, bukan hal yang 
sulit. Terdapat sederatan fakta sejarah yang tak mudah hilang dari ingatan kaum 
buruh. Di antaranya, pada Tahun 2006, ratusan ribu kaum buruh di seluruh 
Indonesia turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan atas rencana pemerintah 
(pada waktu itu SBY–JK) yang akan merevisi UUK 13/2003 yang, di antaranya, akan 
menghilangkan pesangon dan menambah lama masa kontrak. Pada saat itu, alasan 
dari pemerintah dan para pengusaha juga kurang lebih bernada sama dengan di 
National Summit, bahwa ketentuan tentang pesangon dan pembatasan masa kontrak 
(paling lama 2 tahun) sebagai hambatan ekonomi (investasi). Artinya, sebuah 
aturan yang dilihat dari posisi kaum buruh sebagai hak normatif (pesangon 
sebagai imbalan ketika di-PHK), dianggap sebaliknya bagi pemerintah dan kaum 
modal sebagai biaya (cost) yang merugikan, oleh karena itu harus dihilangkan 
atau setidaknya dibuat semurah-murahnya
 walaupun, pada saat bersamaan, berarti melucuti hak-hak dasar rakyat terutama 
dalam hal kesejahteraan. Biarlah jutaan buruh yang tercerabut dari pekerjaannya 
akibat PHK jadi semakin miskin dan tidak jelas nasibnya akibat tak punya bekal 
sama sekali. Biarlah dengan semurah-murahnya atau bahkan dengan tanpa uang 
pesangon akan semakin mudah dan berani kaum modal menyingkirkan kaum buruh dari 
pekerjaannya.

Dari rekomendasi yang dihasilkan dari National Summit 2009, bukan hanya yang 
berkaitan dan atau yang akan berdampak bagi kaum buruh saja, tetapi terhadap 
seluruh kelompok rakyat (kaum tani, kaum miskin kota, dan yang lainnya) dalam 
segala aspek kehidupannya. Indikasinya juga dapat dilihat dari penyesuaian 
regulasi, yakni di bidang pertanahan, khusunya menyangkut penyediaan tanah 
untuk pembangunan: Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan 
Umum dan Pembangunan, yang berpotensi besar menjadi landasan bagi penggusuran 
dan atau perampasan tanah atau lahan–lahan (pemukiman maupun usaha) milik 
rakyat yang, sebelum keluarnya aturan tersebut, juga sudah terjadi secara 
massive. Lebih mendasar lagi, ancaman terhadap demokrasi juga bisa tampak dari 
National Summit dengan rekomendasi di bidang keamanan yang disisipkan lewat 
pintu (dalih) penanggulangan bahaya terorisme. Sebagai mana kita ketahui 
bersama, bahwa alasan pencegahan dan atau
 penanggulangan bahaya terorisme sering berbenturan atau sering dijadikan 
bandul yang diauyunkan secara bersamaan menabrak hak-hak demokrasi dan politik 
rakyat, seperti intervensi aparat kemanan (polisi, tentara, dan lainnya) yang 
semakin dalam dalam berbagai aspek kehidupan rakyat, pengetatan hak-hak 
berserikat bagi kaum buruh, dan lain sebagainya yang, muaranya, dapat menjadi 
legitimasi bagi tindakan refresi terhadap gerakan rakyat.

Sehingga, terbaca jelas logika di balik istilah menghilangkan hambatan 
pembangunan ekonomi bagi rezim SBY-Boediono adalah: apa yang menguntungkan bagi 
pemerintah & kaum modal sama dengan pemiskinan dan penderitaan bagi rakyat. 
Maka, sebagaimana judul dalam dokumen resmi yang dikeluarkan KADIN (Kamar 
Dagang & Industri), yakni “Road Map” atau “Peta Arah” Pembangunan Ekonomi 
Indonesia 2009–2014, bagi rakyat Indonesia dapat diartikan sebagai PETA JALAN 
PENYINGKIRAN RAKYAT.

National Summit dan Kepentingan Modal Internasional

Krisis kapitalisme telah mendorong kaum modal untuk lebih mencengkramkan 
kendalinya atas negara—negara berkembang seperti Indonesia, yang memiliki 
sumber daya alam yang kaya dan beraneka ragam serta jumlah penduduk yang 
banyak, sebagai lahan yang menggiurkan bagi kaum modal. Di Indonesia tersedia 
sumber–sumber (resources) yang dibutuhkan bagi kaum modal untuk setidaknya 
menambal kondisi krisis yang terjadi saat ini, yaitu : sumber bahan mentah dan 
tenaga kerja murah sekaligus pasar yang potensial. Hal tersebut didukung oleh 
watak penguasa yang jejak rekamnya mulai dari rejim Soeharto hingga rejim SBY 
sekarang karakter kebijakan ekonomi politiknya sama sekali tidak bisa 
dilepaskan dari kepentingan modal internasional yang di-dikte-kan melalui 
lembaga-lembaga keuangan dan “bantuan” internasional seperti IMF, WTO dan World 
Bank.

Salah satu momentum cengkraman yang semakin dalam dari kekuatan modal 
internasional terhadap perekonomian Indonesia bisa dilihat pada saat krisis 
ekonomi 1997, di mana pada waktu itu Indonesia terjerembab dalam lilitan utang 
luar negeri lembaga-lembaga “bantuan’ dan keuangan internasional (terutama IMF, 
Bank Dunia) yang jatuh tempo, sehingga pemerintah Indonesia pada saat itu, yang 
dipimpin oleh Soeharto, terpaksa harus menandatangani Letter of Intens (LOI) 
danStructural Adjustment Program (SAP) sebagai bentuk penerimaan atas 
resep-resep penyelesaian krisis sekaligus track pengelolaan ekonomi Indonesia 
sesuai dengan kepentingan kaum modal. Hingga, kemudian, segala apsek 
pembangunan dan pengelolaan ekonomi Indonesia terintergrasi dan dalan 
kerangkeng kepentingan kaum modal, di antaranya di bidang perdagangan terikat 
dalam aturan main perdagangan bebas (baik yang bersigat multilateral, regional 
maupun maupun bilateral) sebagaimana dibuat WTO, yang
 menyebabkan pasar dalam negeri kebanjiran produk-produk dari negeri-negeri 
industri maju atau China dan India karena ada pembebasan tarif dan mematikan 
produk komoditi dalam negeri. Salah satunya adalah Perjanjian atau kesepakatan 
perdagangan bebas ASEAN-China yang efektif berlaku per januari 2010, yang akan 
diikuti oleh perjanjian sejenis dengan negeri-negeri industri maju lainnya.

Di bidang eksplorasi sumber daya alam, juga demikian, bahkan sudah berlangsung 
puluhan tahun terutama sejak rejim Soeharto, yakni penyerahan eksplorasi 
sumber–sumber minyak, batu bara, emas, dan lain-lainnya, dalam kontrak karya 
yang jauh lebih banyak menguntungkan korporasi asing. Demikian juga penjualan 
BUMN-BUMN strategis (privatisasi) kepada pihak asing. Itu semua sebagai cara 
kaum modal untuk memastikan akumulasi kekayaannya di Indonesia sekaligus jalan 
keluar dari krisis kapitalisme dengan memonopoli sumber–sumber bahan mentah dan 
penguasaan pasar.

Dalam proses semakin menancapkan kontrolnya atas ekonomi Indonesia, kaum modal 
juga menginginkan situasi yang kondusif terutama so’al ketersediaan infra 
struktur dan keamanan untuk semakin memapankan kontrolnya baik terhadap akses 
ekonomi yang lebih dalam maupun kontrol terhadap politik. Aspek kemanan bagi 
kaum modal tentu saja salah satunya aman dari perlawanan-perlawanan rakyat yang 
dapat mengancam gerak modal—yang memiliki dialektika dengan penghisapan 
terhadap rakyat miskin dan dapat memicu perlawanan dari massa rakyat. Oleh 
karena itu, sebagi pelayan modal yang patuh, pemerintahan Indonesia di bawah 
rezim SBY, terus meluaskan struktur cengkraman kaum modal dari hulu hingga 
hilir, termasuk penyediaan infra setruktur dan penyerahan proyek-proyeknya 
kepada modal asing. Maka ajang–ajang seperti National Summit dan 
kebijakan–kebijakan yang dihasilkannya tak lain sebagi tanda bukti kepatuhan 
dalam melayani kepentingan modal sekaligus basis bagi
 penindasan terhadap rakyat.

Sikap Gerakan Rakyat.

Bagi rakyat Indonesia sudah jelas dan sudah dapat merasakan dampak dari 
kebijakan-kebijakan rezim pelayan modal–SBY–Boediono: perampasan tanah, 
penggusuran pemukiman dan lahan ekonomi, PHK Massal, Upah Murah, penindasan 
hak-hak politik dan demokrasi, diskriminasi perlakuan hukum terhadap 
orang–orang miskin semakin terus belangsung dan massive, bahkan semakin 
dimapankan dalam bentuk produk peraturan dan perundangan sebagaimana yang akan 
dihasilkan atas rekomendasi National Summit 2009.

Respon-respon perlawanan rakyat terhadap kebijakan rezim SBY dari yang moderat 
sampai yang radikal hampir setiap hari marak, baik yang belum terkonsolidasi 
maupun yang sudah terkonsolidasi dalam wadah–wadah organisasi dan persatuan. 
Menjelang akhir tahun 2009 dan awal tahun 2010 saja misalnya ribuan buruh di 
Jabodetabek, Jawa Barat dan Jawa Timur melakukan aksi–aksi massa dengan issu 
penolakan upah murah dan pemberlakukan perdagangan bebas ASEAN–China. Sementara 
pada tanggal 5 Januari, 2010, organisasi serikat buruh yang tergabunga dalam 
Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Bekasi melakukan Aksi penolakan hasil-hasil 
National Summit.

Memang sejauh ini perlawanan–perlawanan rakyat masih fragmentatif dan tercerai 
berai (tidak terintegrasi secara maksimal baik secara ideologi, poilitk dan 
organisasi—terutama terhadap tugas-tugas kepeloporan gerakan saat ini), namun 
justru di situlah tugas organisasi gerakan bagaimana menyusun dan menyiapkan 
strategi dan taktik guna mengolah fragmen-fragmen tersebut.




 


--

Posting oleh  Persatuan Buruh Militan  ke  KP-PPBI  pada  2/02/2010 10:16:00 PM


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke