http://www.sinarharapan.co.id/cetak-sinar/berita/read/tki-pahlawan-tanpa-tanda-jasa/
Selasa, 02 Pebruari 2010 13:16
TKI, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
OLEH: HERU GUNTORO
Jakarta - Sebutan pahlawan devisa bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sepantasnya
bisa digantikan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Bagaimana tidak? Hampir
setiap tahunnya pemerintah mengirimkan TKI ke luar negeri, diperas tenaganya di
sana, dan setibanya di Bumi Pertiwi, ditipu pula oleh orang (calo) yang mengaku
sebagai saudara setanah air yang ingin mengeruk keuntungan sesaat.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
memperkirakan, devisa yang disumbangkan TKI pada tahun 2008 sebesar Rp 130
triliun atau US$ 13 miliar. Devisa senilai itu adalah yang tertinggi setelah
devisa migas yang sebesar Rp 180 triliun.Walaupun telah menghasilkan triliunan
rupiah, dalam kenyataanya mereka tidak dapat menerima yang sepantasnya yang
mereka telah hasilkan.
Bujuk rayu untuk bekerja di luar negeri yang memimpikan mengubah nasib
seseorang ternyata masih menjadi peluru yang ampuh untuk dimentahkan oleh
segelintiran orang yang tidak bertanggung jawab kepada masyarakat pedesaan.
Para TKI yang mengadu nasib keluar negeri memang ada yang berhasil, tetapi
lebih banyak mereka yang tidak beruntung, bahkan harus bertarung nyawa untuk
kelangsungan hidup.
Lembaga advokasi Migrant Care memperkirakan, jumlah tenaga kerja Indonesia di
luar negeri yang meninggal sepanjang 2009 mencapai 1.100 orang. Sekitar 68
persen dari mereka meninggal di Malaysia, disusul Arab Saudi sebanyak 20
persen. Penyebab kematian mereka cukup variatif, seperti penganiayaan,
kecelakaan kerja, dan situasi kerja buruk.
TKI Bermasalah
Pekan lalu, Rabu (20/1), pemerintah telah memulangkan 425 TKI bermasalah dari
beberapa negara Timur Tengah ke Tanah Air. Data dari Kementerian Luar Negeri
(Kemenlu), total jumlah TKI yang dipulangkan mencapai 2.126 orang, pada kurun
waktu 27 Oktober 2009 sampai 20 Januari 2010.
Menteri Tenaga Kerja (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, TKI tersebut
bermasalah, antara lain karena habis masa izin tinggal serta tidak mampu
mendapatkan gaji yang dibayar. "Sebanyak 80 persen TKI yang bermasalah ini
karena tidak terbayarkan gajinya oleh majikan," ungkapnya. Sisanya, yaitu 10
persen, karena pelecehan seksual, dan 10 persen lainnya karena penganiayaan
oleh majikannya.
Kemenlu berjanji akan mengupayakan gaji yang belum dibayarkan kepada TKI
bermasalah di Timur Tengah yang telah dipulangkan ke Indonesia. "Kita upayakan
dipenuhi hak-haknya. Bila majikan tidak mau bertangung jawab, KBRI KJRI akan
lakukan proses hukum dengan melaporkan ke polisi," ujar Direktur Perlindungan
WNI dan Badan Hukum Indonesia Teguh Wardoyo.
Penyebab TKI bermasalah, imbuh Muhaimin, antara lain karena tidak baiknya
kesiapan pemberangkatan, tidak lengkapnya administrasi, serta kurangnya
kesiapan mental dan pelatihan oleh perusahaan penyalur TKI.
Muhaimin baru-baru ini mengakui bahwa permasalahan yang sering kali menimpa
para TKI di luar negeri disebabkan oleh persoalan-persoalan di dalam negeri,
sebelum keberangkatan TKI.
"Memang perlu diadakan perbaikan dari dalam negeri mulai dari persiapan
dokumentasi keberangkatan. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah adanya
pemalsuan identitas, umur, dan perizinan yang pada akhirnya bisa mengakibatkan
terjadinya perdagangan manusia," katanya.
Salah satu upaya untuk mencegah hal itu, sebelum berangkat para TKI wajib
menjalankan pelatihan dasar minimal selama 200 jam sebagai persiapan agar dapat
bekerja dengan baik di luar negeri.
Dia menambahkan, pemerintah juga akan tegas menindak perusahaan penyalur TKI
yang melakukan pelanggaran dan cenderung melakukan pemudahan administrasi
serta peraturan
Infrastruktur Perlindungan TKI
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta
pemerintah menyiapkan infrastruktur perlindungan TKI di semua negara tujuan
TKI. Menurut Koordinator Tim Tujuh Komnas Perempuan Ninik Rahayu di Jakarta,
Jumat (29/1), pihaknya sudah merekomendasikan pembentukan layanan terpadu,
termasuk rumah aman dengan fasilitas memadai di negara-negara tujuan TKI.
Rumah aman bagi TKI, katanya, sebaiknya, ditempatkan di lokasi-lokasi strategis
di negara tujuan supaya mudah dijangkau pekerja migran Indonesia di sana. Ia
mengatakan, penyiapan infrastruktur perlindungan TKI harus dilakukan dengan
mempertimbangkan proporsi antara jumlah pekerja migran dan staf atase
perburuhan yang ada di Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RI di negara tujuan
TKI.
Selain itu, ratifikasi konvensi internasional tahun 1990 itu, menurut dia, akan
menjadi acuan bagi perbaikan peraturan perundangan nasional terkait pekerja
migran secara utuh berlandaskan standar hak asasi manusia internasional.
Sebagai penghasil devisa terbesar kedua setelah migas, sudah selayaknya
pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan TKI sehingga para
TKI tidak hanya dihargai dengan memberikan julukan "Pahlawan Devisa", tetapi
juga harus diberikan perlindungan dan ditingkatkan kesejahteraannya.
Sudah saatnya pemerintah memberikan perlindungan kepada para TKI tersebut
dengan "menjemput bola", yaitu dengan melakukan pendataan para TKI secara
periodik dan memantau para TKI tersebut. Mekanisme pemantauan tersebut dapat
disesuaikan dengan kondisi dan situasi wilayah para tenaga kerja, bukan
menghentikan pengiriman TKI karena selain tidak menyelesaikan masalah,
kebijakan tersebut justru akan merugikan calon TKI dan PJTKI.
Akan lebih ideal lagi seandainya bangsa ini meningkatkan perekonomian nasional
karena jika di dalam negeri perekonomiannya lebih baik, tentu rakyat Indonesia
tidak akan memilih kerja di luar negeri untuk mencari penghidupan yang layak. n
[Non-text portions of this message have been removed]