Yang penting bagaimana membuat undang2 yang mewajibkan seorang lelaki wajib bertanggung jawab penuh terhadap anak biologisnya dan isterinya baik dari dari hasil pernikahan siri (illegal) maupun legal
--- On Thu, 18/2/10, Satrio Arismunandar <[email protected]> wrote: From: Satrio Arismunandar <[email protected]> Subject: [ppiindia] PKS: Nikah Siri Pengalihan Isu! (dari kasus Century & pengelolaan haji) To: "news Trans TV" <[email protected]>, "kampus tiga" <[email protected]>, [email protected], "Forum Kompas" <[email protected]>, "ppiindia" <[email protected]>, "nasional list" <[email protected]>, "sastra pembebasan" <[email protected]>, "Pers Indonesia" <[email protected]>, "HMI Kahmi Pro Network" <[email protected]>, "ex menwa UI 2" <[email protected]>, "jurnalisme" <[email protected]>, "pantau" <[email protected]>, "Syiar Islam" <[email protected]> Date: Thursday, 18 February, 2010, 15:19 PKS: Nikah Siri Pengalihan Isu! Rabu, 17 Februari 2010 | 18:28 WIB Shutterstock TERKAIT: Vidi Aldiano Dukung Sanksi Nikah Siri Anang Hermansyah: Nikah Siri Tergantung Niatnya JE Sahetapy: Nikah Siri, Pemerintah Jangan Lancang Nikah Siri: Perempuan Lebih Banyak Rugi JE Sahetapy: Nikah Siri Dipidanakan, HAM Terlanggar JAKARTA, KOMPAS.com — Salah seorang anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis MA menanggapi isu pernikahan siri yang kini sedang berembus kencang. Dikatakan, isu ini sebagai usaha untuk mengalihkan perhatian masyarakat terhadap permasalahan Century dan Pengelolaan Haji. "Isu penikahan siri tidak menjadi agenda pembahasan DPR RI pada masa sidang tahun ini dan saya yakin hal ini merupakan pengalihan isu. Tahun ini saja pembahasan, tidak dijadwalkan. Ini muatannya feminisme," ujar Iskan di DPR, Rabu (17/2/2010). Menanggapi nikah siri yang dijadikan sebagai alasan meningkatnya perceraian, menurut Iskan, terlalu dibuat-buat. "Data yang disampaikan Ditjen Bimas Islam pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VIII menyebutkan bahwa faktor utama perceraian meningkat karena adanya perselingkuhan dan didukung dari infotaintment serta penayangan program-program TV yang vulgar," ujarnya. Anggota legislatif yang fokus pada permasalahan agama dan sosial menambahkan, nikah siri dijadikan pilihan karena prosedur administrasi yang dianggap mempersulit pasangan calon suami istri. Jika muatan RUU nikah siri untuk melindungi hak perempuan, Iskan mengimbau agar undang-undang yang melindungi anak dan perempuan yang telah ada harus dioptimalkan karena undang-undang ini dianggap sudah mampu melindungi hak-hak mereka. Tanpa perlu lagi dibuat undang-undang baru mengenai nikah siri. "Sedikit bercanda mungkin saja isu ini merupakan tekanan dari atasan," ujar Iskan merujuk pada pengharaman poligami di Mesir. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

