Yang penting bagaimana membuat undang2 yang mewajibkan seorang lelaki wajib 
bertanggung jawab penuh terhadap anak biologisnya dan isterinya baik dari dari 
hasil  pernikahan siri (illegal) maupun legal

--- On Thu, 18/2/10, Satrio Arismunandar <[email protected]> wrote:


From: Satrio Arismunandar <[email protected]>
Subject: [ppiindia] PKS: Nikah Siri Pengalihan Isu! (dari kasus Century & 
pengelolaan haji)
To: "news Trans TV" <[email protected]>, "kampus tiga" 
<[email protected]>, [email protected], "Forum Kompas" 
<[email protected]>, "ppiindia" <[email protected]>, 
"nasional list" <[email protected]>, "sastra pembebasan" 
<[email protected]>, "Pers Indonesia" 
<[email protected]>, "HMI Kahmi Pro Network" 
<[email protected]>, "ex menwa UI 2" 
<[email protected]>, "jurnalisme" <[email protected]>, 
"pantau" <[email protected]>, "Syiar Islam" 
<[email protected]>
Date: Thursday, 18 February, 2010, 15:19


  



PKS: Nikah Siri Pengalihan Isu!
Rabu, 17 Februari 2010 | 18:28 WIB

 
Shutterstock

TERKAIT:

Vidi Aldiano Dukung Sanksi Nikah Siri 
Anang Hermansyah: Nikah Siri Tergantung Niatnya 
JE Sahetapy: Nikah Siri, Pemerintah Jangan Lancang 
Nikah Siri: Perempuan Lebih Banyak Rugi 
JE Sahetapy: Nikah Siri Dipidanakan, HAM Terlanggar 

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah seorang anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai 
Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis MA menanggapi isu pernikahan siri 
yang kini sedang berembus kencang. Dikatakan, isu ini sebagai usaha untuk 
mengalihkan perhatian masyarakat terhadap permasalahan Century dan Pengelolaan 
Haji.

"Isu penikahan siri tidak menjadi agenda pembahasan DPR RI pada masa sidang 
tahun ini dan saya yakin hal ini merupakan pengalihan isu. Tahun ini saja 
pembahasan, tidak dijadwalkan. Ini muatannya feminisme," ujar Iskan di DPR, 
Rabu (17/2/2010).

Menanggapi nikah siri yang dijadikan sebagai alasan meningkatnya perceraian, 
menurut Iskan, terlalu dibuat-buat. "Data yang disampaikan Ditjen Bimas Islam 
pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VIII menyebutkan bahwa 
faktor utama perceraian meningkat karena adanya perselingkuhan dan didukung 
dari infotaintment serta penayangan program-program TV yang vulgar," ujarnya. 

Anggota legislatif yang fokus pada permasalahan agama dan sosial menambahkan, 
nikah siri dijadikan pilihan karena prosedur administrasi yang dianggap 
mempersulit pasangan calon suami istri.

Jika muatan RUU nikah siri untuk melindungi hak perempuan, Iskan mengimbau 
agar  undang-undang yang melindungi anak dan perempuan yang telah ada harus 
dioptimalkan karena undang-undang ini dianggap sudah mampu melindungi hak-hak 
mereka. Tanpa perlu lagi dibuat undang-undang baru mengenai nikah siri. 

"Sedikit bercanda mungkin saja isu ini merupakan tekanan dari atasan," ujar 
Iskan merujuk pada pengharaman poligami di Mesir.

[Non-text portions of this message have been removed]









      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke