Mohon maaf kalau tulisan saya ini menyinggung perasaan anda, tapi demi Allah 
saya memang tidak tahu dari mana asal muasalnya sehingga peraturan soal 
pernikahan yang berlaku saat ini bagi warganegara Indonesia yang beragama 
Islam menjadi seperti itu. Siapa penciptanya sehingga melibatkan penghulu dan 
saksi/wali seperti dalam hukum Islam saja laiknya. Apakah itu bukan hukum Islam 
yang dimasukkan kedalam hukum positif di Republik ini? Kok sampai ada ungkapan 
"dari dari hasil  pernikahan siri (illegal) maupun legal"

Apakah hukum tentang Pornografi dan pornoaksi (yang didukung kenceng oleh Rhoma 
Irama) bukan juga suatu usaha untuk memasukkan hukum Islam kedalam hukum 
positif RI.



Masjhudulhaq Salim 




________________________________
From: Ahmad Syukri <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thu, February 18, 2010 5:23:36 PM
Subject: Re: [ppiindia] PKS: Nikah Siri Pengalihan Isu! (dari kasus Century & 
pengelolaan haji)

  
Yang penting bagaimana membuat undang2 yang mewajibkan seorang lelaki wajib 
bertanggung jawab penuh terhadap anak biologisnya dan isterinya baik dari dari 
hasil  pernikahan siri (illegal) maupun legal


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke