Mohon maaf kalau tulisan saya ini menyinggung perasaan anda, tapi demi Allah saya memang tidak tahu dari mana asal muasalnya sehingga peraturan soal pernikahan yang berlaku saat ini bagi warganegara Indonesia yang beragama Islam menjadi seperti itu. Siapa penciptanya sehingga melibatkan penghulu dan saksi/wali seperti dalam hukum Islam saja laiknya. Apakah itu bukan hukum Islam yang dimasukkan kedalam hukum positif di Republik ini? Kok sampai ada ungkapan "dari dari hasil pernikahan siri (illegal) maupun legal"
Apakah hukum tentang Pornografi dan pornoaksi (yang didukung kenceng oleh Rhoma Irama) bukan juga suatu usaha untuk memasukkan hukum Islam kedalam hukum positif RI. Masjhudulhaq Salim ________________________________ From: Ahmad Syukri <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thu, February 18, 2010 5:23:36 PM Subject: Re: [ppiindia] PKS: Nikah Siri Pengalihan Isu! (dari kasus Century & pengelolaan haji) Yang penting bagaimana membuat undang2 yang mewajibkan seorang lelaki wajib bertanggung jawab penuh terhadap anak biologisnya dan isterinya baik dari dari hasil pernikahan siri (illegal) maupun legal [Non-text portions of this message have been removed]

