Jumat, 18/06/2010 14:36 WIB
Kolom Didik Supriyanto
Akal-akalan
Andi Nurpati
Didik Supriyanto -
detikNews
Jakarta - Jejak Anas Urbaningrum terulang.
Anggota KPU Andi Nurpati menjadi pengurus Partai Demokrat. Memang tidak ada
larangan, tapi tindakan ini telah melangkahi makna independen. Sekadar petunjuk
tambahan, KPU tidak netral pada Pemilu 2009 lalu.
Setelah Ketua Umum
Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum mengumumkan susunan pengurus DPP PD,
Kamis
(17/6/2010), beberapa aktivis pemantau pemilu dan pengamat pemilu, geram.
Mereka
kecewa dan marah mendengar anggota KPU, Andi Nurpati, masuk dalam jajaran DPP
PD.
Para pemantau dan pengamat pemilu sudah menyimpulkan, kelemahan
menonjol dari KPU Pemilu 2009 adalah gampangnya lembaga ini diintervensi pihak
luar, baik partai politik, pemerintah, maupun organisasi masyarakat. KPU 2009
sesungguhnya tidak mandiri dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara
pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Banyak
bukti yang bisa ditunjukkan, mulai dari keterlibatan dalam penyelesaian
kekisruhan Pilkada Maluku Utara, jadwal kampanye yang disesuaikan dengan
kunjungan presiden, kedatangan Ketua KPU ke TPS Cikeas, pengubahan hasil
penghitungan suara, hingga kebijakan yang berubah-ubah dalam menangani Pilkada
Toli-toli belakangan ini.
Namun, mereka tidak mengira, bahwa
ketidakindependenan KPU tersebut dilanjutkan dalam bentuk wadag: anggota KPU
masuk dalam pengurus partai politik, seperti dilakukan Andi Nurpati. Sebab, apa
yang dilakukan oleh Anas Urbaningrum pasca-Pemilu 2004, sesungguhnya telah
menuai kritik tajam. Tentu para (calon) anggota KPU periode berikutnya telah
menyadari hal itu.
Artinya, jika dari awal menyadari bahwa dirinya tidak
mampu membendung libido politik untuk berpartai, maka seharusnya mereka tidak
perlu menjadi anggota KPU. Apalagi mempunyai pikiran menempatkan KPU sebagai
batu loncatan untuk menjadi pengurus partai (sebagimana dilakukan Anas
Urbaningrum) atau menjadi pejabat publik (sebagimana terjadi pada Hamid
Awaludin).
Dua kasus itulah yang melatarbelakangi lahirnya ketentuan
persyaratan menjadi anggota KPU sebagaimana diatur dalam UU No 22/2007. Pasal
11
huruf a menyatakan, bahwa syarat menjadi anggota KPU adalah, “bersedia tidak
menduduki jabatan di pemerintah dan BUMN dan BUMD selama masa
keanggotaan.”
Sedang Pasal 11 huruf i menyatakan, “tidak pernah menjadi
anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai
politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
yang bersangkutan.”
Memang pasal itu hanya menyaratkan (calon) anggota
KPU bukan berasal dari partai politik. Pasal itu tidak bicara, larangan anggota
KPU atau mantan anggota KPU untuk menjadi partai politik. Namun teks itu harus
dimaknai bahwa anggota KPU tidak boleh menjadi anggota partai politik baik
sebelum maupun sesudah.
Jika sebelum menjadi anggota KPU telah menjadi
anggota partai politik, maka dia tidak mungkin melepaskan dirinya dari
kepentingan partai politiknya dalam proses penyelenggaraan pemilu. Sebaliknya,
jika sesudah menjadi anggota KPU diperbolehkan menjadi anggota partai politik,
maka anggota tersebut akan cenderung membela kepentingan partai politik yang
hendak dimasukinya.
Hakekat ketentuan Pasal 11 UU No 22/2007 itulah yang
diakali oleh Andi Nurpati. Sesungguhnya dia paham hakekatnya, tetapi pura-pura
tidak paham, karena dia sadar dirinya sedang bermain politik. Sekali lagi,
inilah cara mengakali teks undang-undang, sebuah kecerdasan politisi kita yang
tiada tanding.
Kasus Andi menjadi PR buat para perancang Perubahan UU No
22/2007, bahwa persyaratan, pembatasan dan pelarangan (calon) anggota KPU
memang
harus jelas, sejelas-jelasnya, agar tidak dimainkan oleh orang-orang yang
berlagak independen, namun sesungguhnya naluri berpartainya sangat
tinggi.
* Didik Supriyanto: wartawan detikcom. Tulisan
ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pendapat
perusahaan.
(diks/nrl)
[Non-text portions of this message have been removed]