Dewan Kehormatan KPU: Nurpati Kasus Besar
            Arfi Bambani Amri, Aries Setiawan
        Jum'at, 16 Juli 2010, 17:32 WIB


                        
                
                 VIVAnews -
Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum menganggap kasus Andi Nurpati
Baharuddin yang keluar KPU untuk masuk Partai Demokrat sebagai kasus
besar. Karena itulah, Ketua Dewan Kehormatan Jimly Asshiddiqie
menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat
membahas ini.

"Kasus ini besar. Jadi, penting untuk semua pihak
menyatakan untuk memperbaiki kita bukan hanya butuh rule of law, kita
juga harus mengedepankan law of ethics," kata Jimly ditemui usai
menjenguk aktivis Indonesia Corruption Watch yang kena bacok, Tama S
Langkun. Penegakan law of ethics itu, kata Jimly, menentukan kualitas demokrasi.

Ke
depan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap, kasus seperti
Andi Nurpati ini tidak terulang lagi. Jimly meminta parlemen
menambahkan sanksi dalam Undang-undang Penyelenggara Pemilu untuk kasus
yang sama. "Kalau tidak ada sanksi dijatuhkan, kasus serupa jatuh
lagi," katanya.

"Di Maluku Utara, ada anggota KPU jadi calon
bupati sudah beberapa bulan sebelumnya," kata Jimly. "Lantas karena ada
kasus ini, dia baru lapor. Ini kan yang tak benar," katanya.

Karena itu, Jimly menyatakan bersedia hadir dipanggil Komisi II DPR membahas 
kasus Andi Nurpati ini. "Tunggu saja," ujarnya.

Dalam
rapat Rabu kemarin, Komisi II sepakat menunda rapat untuk menghadirkan
Dewan Kehormatan KPU. "Kasus Andi Nurpati belum selesai. Dewan
Kehormatan KPU harus dihadirkan di sini untuk menjelaskan mekanisme
pemberhentian yang bersangkutan. Saya belum bisa terima keputusan Dewan
Kehormatan KPU," kata anggota Komisi II dari Golkar, Agun Gunandjar,
dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan KPU di Gedung DPR RI,
Senayan, Jakarta, Rabu 14 Juli 2010. (umi)




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke