Kotoran hewan atau manusia adalah najis yang kalau 
dibersihkan menjadi hilang najisnya. Kalau kopi luwak 
diharamkan karena keluar bersama kotoran luwak, maka telur 
ayam, telur bebek, telur burung pun jadi haram karena ia 
juga tercemar kotoran ketika keluar dari dubur hewan. Juga 
daging ayam bisa haram karena ayam kampung suka makan 
kotoran manusia.
Mengapa MUI mengurusi kopi luwak saja? Karena harganya 
yang mahal? Dari dulu kopi luwak sudah terkenal dan disukai 
orang, termasuk mungkin para kiai. Ap[akah hal ini tidak 
memperkuat tuduhan bahwa MUI membisniskan sertifikat halal?
KM

----Original Message----
From: [email protected]
Date: 21/07/2010 20:31 
To: <<Undisclosed-Recipient:>, <>>
Subj: [ppiindia] Kopi Luwak Tunggu Fatwa MUI

http://www.gatra.com/artikel.php?id=139910

Masalah Kehalalan
Kopi Luwak Tunggu Fatwa MUI


Bandung , 20 Juli 2010 13:42
Dinas Perkebunan Jawa Barat menunggu hasil pleno terkait 
fatwa haram kopi luwak, yang tengah dibahas Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) Pusat.

Kepala Bagian Pemasaran Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa 
Barat Indrajit S, di Bandung, Selasa (20/7), mengatakan 
jika saat ini untuk produksi kopi Luwak yang ada di Jawa 
Barat hanya sekitar 15-20 kilogram, di perkebunan seluas 
3.000 hektare.

"Untuk di Jawa Barat yang dibina oleh Dinas Perkebunan 
Jawa Barat hanya ada dua petani luwak, yakni di Kabupaten 
Sumedang dan Pangalengan Kabupaten Bandung, serta ada dua 
jenis yang dibina dan masih liar hewan ternaknya," tutur 
Indrajit.

Untuk luwak yang dibina dalam pemasarannya, yakni satu 
kilogramnya sekitar Rp 1 juta, sedangkan luwak yang liar 
yakni bisa sampai sekitar Rp 5 juta per kilogramnya.

"Untuk fatwa haram yang saat ini sedang dibahas di MUI, 
kita masih menunggu hasilnya, guna sosialisasi ke petani 
luwak yang kita bina, agar tidak salah paham dalam 
memandang fatwa haram tersebut," jelas Indrajit.

Sosialisasi ini terkait adanya pengajuan haram atas kopi 
luwak yang diajukan oleh PTPN ke MUI, karena hal ini 
menjadi masalah nasional, jadi sedang dibahas di MUI pusat.

Untuk produksi kopi luwak di Kota Bandung, hingga kini 
jumlahnya masih minim yakni sekitar 5-10% produksi per 
tahunnya. "Produksi di Jawa Barat masih sedikit, karena 
kita baru membina dua petani binaan yang ada di Jawa Barat, 
sehingga produksi dan permintaannya pun belum begitu 
banyak," tutur Indrajit. [TMA, Ant] 

[Non-text portions of this message have been removed]




Kirim email ke