Bung Sunny, di Indonesia ada peraturan mengenai pembuangan 
limbah rumah sakit. Kalau limbah yang dianggap infectious 
atau tercemar, harus dibakar. Limbah yang berupa benda 
tajam (jarum suntik, dsb) harus dihancurkan/ditumpulkan 
sebelum dibuang ke tempat sampah supaya tidak melukai 
petugas pengumpul sampah. Limbah tajam seperti itu juga 
termasuk yang harus dibakar.
Limbah lain diperlakukan sebagai sampah biasa. limbah cair 
tiak boleh langsung ke sungai.
KM

----Original Message----
From: [email protected]
Date: 22/07/2010 4:06 
To: <[email protected]>
Subj: Re: [ppiindia] Kopi Luwak Tunggu Fatwa MUI

Pak KM yth.,

Benar juga mengenai telur. Terimakasih.

Saya ada pertanyaan bukan mengenai haram halal, tetapi 
mengenai limbah rumah sakit. Apakah di Indonesia ada 
peraturan pemerintah yang mengaharuskan tidak boleh dibuang 
sembarangan? Jadi misalnya air kotoran dari rumah sakit 
harus dibersih  sebelum di lepaskan ke sungai atau ke laut?

Sebelum dan sesuahnya banyak terimakasih untuk keterangan 
Limbah.

Sunny



  ----- Original Message ----- 
  From: [email protected] 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, July 21, 2010 10:31 PM
  Subject: Re: [ppiindia] Kopi Luwak Tunggu Fatwa MUI


    
  Kotoran hewan atau manusia adalah najis yang kalau 
  dibersihkan menjadi hilang najisnya. Kalau kopi luwak 
  diharamkan karena keluar bersama kotoran luwak, maka 
telur 
  ayam, telur bebek, telur burung pun jadi haram karena 
ia 
  juga tercemar kotoran ketika keluar dari dubur hewan. 
Juga 
  daging ayam bisa haram karena ayam kampung suka makan 
  kotoran manusia.
  Mengapa MUI mengurusi kopi luwak saja? Karena harganya 
  yang mahal? Dari dulu kopi luwak sudah terkenal dan 
disukai 
  orang, termasuk mungkin para kiai. Ap[akah hal ini 
tidak 
  memperkuat tuduhan bahwa MUI membisniskan sertifikat 
halal?
  KM

  ----Original Message----
  From: [email protected]
  Date: 21/07/2010 20:31 
  To: <<Undisclosed-Recipient:>, <>>
  Subj: [ppiindia] Kopi Luwak Tunggu Fatwa MUI

  http://www.gatra.com/artikel.php?id=139910

  Masalah Kehalalan
  Kopi Luwak Tunggu Fatwa MUI

  Bandung , 20 Juli 2010 13:42
  Dinas Perkebunan Jawa Barat menunggu hasil pleno 
terkait 
  fatwa haram kopi luwak, yang tengah dibahas Majelis 
Ulama 
  Indonesia (MUI) Pusat.

  Kepala Bagian Pemasaran Perkebunan Dinas Perkebunan 
Jawa 
  Barat Indrajit S, di Bandung, Selasa (20/7), mengatakan 
  jika saat ini untuk produksi kopi Luwak yang ada di 
Jawa 
  Barat hanya sekitar 15-20 kilogram, di perkebunan 
seluas 
  3.000 hektare.

  "Untuk di Jawa Barat yang dibina oleh Dinas Perkebunan 
  Jawa Barat hanya ada dua petani luwak, yakni di 
Kabupaten 
  Sumedang dan Pangalengan Kabupaten Bandung, serta ada 
dua 
  jenis yang dibina dan masih liar hewan ternaknya," 
tutur 
  Indrajit.

  Untuk luwak yang dibina dalam pemasarannya, yakni satu 
  kilogramnya sekitar Rp 1 juta, sedangkan luwak yang 
liar 
  yakni bisa sampai sekitar Rp 5 juta per kilogramnya.

  "Untuk fatwa haram yang saat ini sedang dibahas di MUI, 
  kita masih menunggu hasilnya, guna sosialisasi ke 
petani 
  luwak yang kita bina, agar tidak salah paham dalam 
  memandang fatwa haram tersebut," jelas Indrajit.

  Sosialisasi ini terkait adanya pengajuan haram atas 
kopi 
  luwak yang diajukan oleh PTPN ke MUI, karena hal ini 
  menjadi masalah nasional, jadi sedang dibahas di MUI 
pusat.

  Untuk produksi kopi luwak di Kota Bandung, hingga kini 
  jumlahnya masih minim yakni sekitar 5-10% produksi per 
  tahunnya. "Produksi di Jawa Barat masih sedikit, karena 
  kita baru membina dua petani binaan yang ada di Jawa 
Barat, 
  sehingga produksi dan permintaannya pun belum begitu 
  banyak," tutur Indrajit. [TMA, Ant] 

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]




Kirim email ke