Pak KM yth., Benar juga mengenai telur. Terimakasih.
Saya ada pertanyaan bukan mengenai haram halal, tetapi mengenai limbah rumah sakit. Apakah di Indonesia ada peraturan pemerintah yang mengaharuskan tidak boleh dibuang sembarangan? Jadi misalnya air kotoran dari rumah sakit harus dibersih sebelum di lepaskan ke sungai atau ke laut? Sebelum dan sesuahnya banyak terimakasih untuk keterangan Limbah. Sunny ----- Original Message ----- From: [email protected] To: [email protected] Sent: Wednesday, July 21, 2010 10:31 PM Subject: Re: [ppiindia] Kopi Luwak Tunggu Fatwa MUI Kotoran hewan atau manusia adalah najis yang kalau dibersihkan menjadi hilang najisnya. Kalau kopi luwak diharamkan karena keluar bersama kotoran luwak, maka telur ayam, telur bebek, telur burung pun jadi haram karena ia juga tercemar kotoran ketika keluar dari dubur hewan. Juga daging ayam bisa haram karena ayam kampung suka makan kotoran manusia. Mengapa MUI mengurusi kopi luwak saja? Karena harganya yang mahal? Dari dulu kopi luwak sudah terkenal dan disukai orang, termasuk mungkin para kiai. Ap[akah hal ini tidak memperkuat tuduhan bahwa MUI membisniskan sertifikat halal? KM ----Original Message---- From: [email protected] Date: 21/07/2010 20:31 To: <<Undisclosed-Recipient:>, <>> Subj: [ppiindia] Kopi Luwak Tunggu Fatwa MUI http://www.gatra.com/artikel.php?id=139910 Masalah Kehalalan Kopi Luwak Tunggu Fatwa MUI Bandung , 20 Juli 2010 13:42 Dinas Perkebunan Jawa Barat menunggu hasil pleno terkait fatwa haram kopi luwak, yang tengah dibahas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Kepala Bagian Pemasaran Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa Barat Indrajit S, di Bandung, Selasa (20/7), mengatakan jika saat ini untuk produksi kopi Luwak yang ada di Jawa Barat hanya sekitar 15-20 kilogram, di perkebunan seluas 3.000 hektare. "Untuk di Jawa Barat yang dibina oleh Dinas Perkebunan Jawa Barat hanya ada dua petani luwak, yakni di Kabupaten Sumedang dan Pangalengan Kabupaten Bandung, serta ada dua jenis yang dibina dan masih liar hewan ternaknya," tutur Indrajit. Untuk luwak yang dibina dalam pemasarannya, yakni satu kilogramnya sekitar Rp 1 juta, sedangkan luwak yang liar yakni bisa sampai sekitar Rp 5 juta per kilogramnya. "Untuk fatwa haram yang saat ini sedang dibahas di MUI, kita masih menunggu hasilnya, guna sosialisasi ke petani luwak yang kita bina, agar tidak salah paham dalam memandang fatwa haram tersebut," jelas Indrajit. Sosialisasi ini terkait adanya pengajuan haram atas kopi luwak yang diajukan oleh PTPN ke MUI, karena hal ini menjadi masalah nasional, jadi sedang dibahas di MUI pusat. Untuk produksi kopi luwak di Kota Bandung, hingga kini jumlahnya masih minim yakni sekitar 5-10% produksi per tahunnya. "Produksi di Jawa Barat masih sedikit, karena kita baru membina dua petani binaan yang ada di Jawa Barat, sehingga produksi dan permintaannya pun belum begitu banyak," tutur Indrajit. [TMA, Ant] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

