Pak KM yth.,

Benar juga mengenai telur. Terimakasih.

Saya ada pertanyaan bukan mengenai haram halal, tetapi mengenai limbah rumah 
sakit. Apakah di Indonesia ada peraturan pemerintah yang mengaharuskan tidak 
boleh dibuang sembarangan? Jadi misalnya air kotoran dari rumah sakit harus 
dibersih  sebelum di lepaskan ke sungai atau ke laut?

Sebelum dan sesuahnya banyak terimakasih untuk keterangan Limbah.

Sunny



  ----- Original Message ----- 
  From: [email protected] 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, July 21, 2010 10:31 PM
  Subject: Re: [ppiindia] Kopi Luwak Tunggu Fatwa MUI


    
  Kotoran hewan atau manusia adalah najis yang kalau 
  dibersihkan menjadi hilang najisnya. Kalau kopi luwak 
  diharamkan karena keluar bersama kotoran luwak, maka telur 
  ayam, telur bebek, telur burung pun jadi haram karena ia 
  juga tercemar kotoran ketika keluar dari dubur hewan. Juga 
  daging ayam bisa haram karena ayam kampung suka makan 
  kotoran manusia.
  Mengapa MUI mengurusi kopi luwak saja? Karena harganya 
  yang mahal? Dari dulu kopi luwak sudah terkenal dan disukai 
  orang, termasuk mungkin para kiai. Ap[akah hal ini tidak 
  memperkuat tuduhan bahwa MUI membisniskan sertifikat halal?
  KM

  ----Original Message----
  From: [email protected]
  Date: 21/07/2010 20:31 
  To: <<Undisclosed-Recipient:>, <>>
  Subj: [ppiindia] Kopi Luwak Tunggu Fatwa MUI

  http://www.gatra.com/artikel.php?id=139910

  Masalah Kehalalan
  Kopi Luwak Tunggu Fatwa MUI

  Bandung , 20 Juli 2010 13:42
  Dinas Perkebunan Jawa Barat menunggu hasil pleno terkait 
  fatwa haram kopi luwak, yang tengah dibahas Majelis Ulama 
  Indonesia (MUI) Pusat.

  Kepala Bagian Pemasaran Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa 
  Barat Indrajit S, di Bandung, Selasa (20/7), mengatakan 
  jika saat ini untuk produksi kopi Luwak yang ada di Jawa 
  Barat hanya sekitar 15-20 kilogram, di perkebunan seluas 
  3.000 hektare.

  "Untuk di Jawa Barat yang dibina oleh Dinas Perkebunan 
  Jawa Barat hanya ada dua petani luwak, yakni di Kabupaten 
  Sumedang dan Pangalengan Kabupaten Bandung, serta ada dua 
  jenis yang dibina dan masih liar hewan ternaknya," tutur 
  Indrajit.

  Untuk luwak yang dibina dalam pemasarannya, yakni satu 
  kilogramnya sekitar Rp 1 juta, sedangkan luwak yang liar 
  yakni bisa sampai sekitar Rp 5 juta per kilogramnya.

  "Untuk fatwa haram yang saat ini sedang dibahas di MUI, 
  kita masih menunggu hasilnya, guna sosialisasi ke petani 
  luwak yang kita bina, agar tidak salah paham dalam 
  memandang fatwa haram tersebut," jelas Indrajit.

  Sosialisasi ini terkait adanya pengajuan haram atas kopi 
  luwak yang diajukan oleh PTPN ke MUI, karena hal ini 
  menjadi masalah nasional, jadi sedang dibahas di MUI pusat.

  Untuk produksi kopi luwak di Kota Bandung, hingga kini 
  jumlahnya masih minim yakni sekitar 5-10% produksi per 
  tahunnya. "Produksi di Jawa Barat masih sedikit, karena 
  kita baru membina dua petani binaan yang ada di Jawa Barat, 
  sehingga produksi dan permintaannya pun belum begitu 
  banyak," tutur Indrajit. [TMA, Ant] 

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke