Refleksi: Tidak mengherankan apabila terjadi suapan atau jemah haji dirugikan, 
sebab  sudah menjadi ritual pada Departemen Agama dari tahun ke tahun.  Dengan 
adanya keadaan masyarakat bukan bertambah malah bertambah buruk. Memelihara 
Depag seperti memlihara sarang penyamun bin koruptor. Koruptor menghendaki 
masyarakat (umat) menjadi bodoh, supaya kejahatan tidak mudah terungkap. 

http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=146693

[ Jum'at, 23 Juli 2010 ] 

KPK Siap Mengusut Korupsi Biaya Haji 


JAKARTA - Menyusul desakan beberapa kalangan, Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) menyatakan siap mengusut kebenaran isu dugaan suap Rp 25 miliar 
Kementerian Agama kepada anggota panitia kerja (panja) biaya penyelenggaraan 
ibadah haji (BPIH). Namun, pengusutan itu tetap menunggu laporan resmi dari 
masyarakat. 

''Apabila ada info itu (dugaan korupsi Kemenag), akan ditindaklanjuti jika 
datanya valid,'' ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi. S.P. kemarin (22/7). 

Johan menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat 
yang masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (dit dumas) KPK. Namun, berdasar 
data di Dit Dumas KPK, hingga kemarin belum ada laporan masuk soal korupsi 
Kemenag tersebut. 

Johan melanjutkan, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti untuk membawa dugaan 
korupsi tersebut ke ranah penyelidikan. ''Meski seminimal mungkin informasi 
yang didapat dan ada bukti yang kuat, pasti kita tindak lanjuti,'' tuturnya. 

Hingga kini, ungkap Johan, kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu telah 
memperhatikan hasil kajian KPK terkait adanya 48 titik rawan korupsi dalam 
penyelenggaraan haji tahun lalu. Indikatornya terlihat dari penurunan biaya 
haji tahun ini. ''Dari situ, jelas ada perhatian dan perbaikan dari sisi 
efisiensi pembiayaan penyelenggaraan haji,'' terang Johan. 

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin senada dengan Johan. 

Dia menuturkan, KPK mengapresiasi usaha Kemenag menurunkan BPIH. ''Kajian KPK 
terhadap penyelenggaraan haji dilakukan, an­tara lain, agar Kemenag melakukan 
efisien­si biaya penyelenggaraan haji,'' jelas Jasin. Penurunan BPIH, lanjut 
Jasin, menjadi bukti bahwa Kemenag mengikuti rekomendasi sesuai kajian KPK. 
Sebelumnya, Kemenag membantah adanya suap Rp 25 miliar dalam rangka pembahasan 
BPIH 2010 dengan DPR. 

Sementara itu, ICW mengungkapkan te­muan bahwa penurunan BPIH tersebut 
me­rupakan bentuk kebohongan publik. ''Itu (penurunan BPIH, Red) adalah 
kebohongan dan ketidakjujuran. Sebab, faktanya, terjadi kenaikan penggunaan 
dana bunga tabungan jamaah dibanding tahun lalu,'' tegas Koordinator Pusat Data 
dan Analisis ICW Firdaus Ilyas di kantornya kemarin (22/7).

Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR memutuskan BPIH 2010 rata-rata USD 
3.342 atau turun daripada tahun lalu USD 3.422. De­ngan perubahan kurs nilai 
tukar rupiah dari tahun lalu Rp 10.500 menjadi Rp 9.500 per USD 1, penurunan 
BPIH di 11 embarkasi bervariasi antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4,3 juta. 

Namun, Firdaus menyatakan, angka BPIH yang diputuskan pemerintah dan DPR 
terse­but terkait dengan semakin besarnya biaya tidak langsung (indirect cost) 
yang diambil dari rekening haji. Dengan BPIH USD 3.422, biaya tidak langsung 
yang ditambahkan pemerintah dalam komponen biaya tahun ini USD 507.

Biaya langsung dalam komponen BPIH yang dibayar jamaah terdiri atas biaya 
pesawat, sewa pemondokan, dan biaya hidup di Arab Saudi. Biaya tidak langsung 
terdiri atas jasa konsultan, pengacara, seragam petugas, dan pelatihan petugas. 

Berdasar data ICW, biaya tidak langsung yang ditambahkan secara otomatis dalam 
BPIH itu diambil dari jasa bunga setoran awal yang per 21 Juli 2010 mencapai Rp 
1,051 triliun. Pengambilan jasa bunga tersebut meningkat Rp 191,75 miliar dari 
yang disepakati DPR dan Kemenag pada 7 Juni 2010 sebesar Rp 859,4 miliar.

Dengan demikian, total biaya haji riil tahun ini yang di dalamnya termasuk dana 
langsung dan tidak langsung adalah USD 3.912,3. Aki­bat­nya, kata Firdaus, 
biaya haji tahun ini sebe­nar­nya membengkak dari BPIH riil tahun lalu yang 
jika ditambah dengan dana tidak langsung menjadi USD 3.769.

Menurut perhitungan ICW, biaya haji yang seharusnya ditanggung jamaah tahun ini 
ha­nyalah USD 3.585,9. ''Itu sudah memper­tim­bang­kan kenaikan avtur, selisih 
kurs dolar, dan inflasi,'' jelasnya. Karena itu, ICW mengestimasi terjadi 
potensi kerugian jamaah Rp 601,643 miliar. Angka tersebut dihitung dari selisih 
biaya haji dikurangi asumsi ICW, yakni USD 3.912,3 - USD 3.585,9 dikalikan 194 
ribu jamaah reguler.

Sekretaris Dirjen Haji dan Umrah Kemenag Abdul Ghafur Djawahir menyatakan, 
penu­runan BPIH memang ter­kait dengan dana optimalisasi tabungan haji. Dia 
mengakui penurunan tersebut terkait dengan hasil jasa bunga setoran awal yang 
dialokasikan sebagai dana tidak langsung untuk menurunkan beban anggaran yang 
harus dibayarkan jamaah haji. (ken/zul/c4/c5/dwi/agm)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke