Menurut saya, masalah nama boleh aja jadi satu, namun proses  pembinaannya 
tetap dipisah, jadi kalo bentuk Dewan Ambalan ya harus 2  (putra dan putri ), 
tidak boleh jadi satu, karena ambalan nantinya akan membantu pembina 
menjalankan proses pembinaan, jadi ya tidak ada ambalan putra yang membina 
penegak putri  begitu sebaliknya.
  kalau keadaaan  atau situasi peserta sedikit, tetap ada pemisahan dan pembina 
putri nya juga mesti ada.
   demikian.
   
  M32d
  Pembina Penggalang Gudep Yogyakarta 03061
   
   

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke