Menurut saya, masalah nama boleh aja jadi satu, namun proses pembinaannya tetap dipisah, jadi kalo bentuk Dewan Ambalan ya harus 2 (putra dan putri ), tidak boleh jadi satu, karena ambalan nantinya akan membantu pembina menjalankan proses pembinaan, jadi ya tidak ada ambalan putra yang membina penegak putri begitu sebaliknya. kalau keadaaan atau situasi peserta sedikit, tetap ada pemisahan dan pembina putri nya juga mesti ada. demikian. M32d Pembina Penggalang Gudep Yogyakarta 03061
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]

