Kak,
Kalo sudah keluar undang-undang yg lebih tinggi kedudukannya dari 
peraturan pemerintah, maka PP
otomatis gugur/tidak berlaku.
Yg kakak maksud PP nomor 40, 43 dan 44 tahun 1958, digantikan oleh UU 
nomor 24 tahun 2009.
Silakan dibaca isinya dulu.
________________________

tetap merdeka wrote:
> kita udah pernah punya Kak, tahun 50-an..
>
>
>
>
> ________________________________
> From: Eka Harijanto <harija...@cbn.net.id>
> To: Milis Pramuka <pramuka@yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, September 9, 2009 8:55:04 PM
> Subject: [Pramuka] UU Nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN 
> LAMBANG NEGARA,,SERTA LAGU KEBANGSAAN
>
>   
>
> Kakak-kakak, saat ini kita telah memiliki Undang-Undang yang mengatur 
> penggunaan Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
> Dapat diunduh di www.legalitas. org
>    
>
>
>       
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>   
> ------------------------------------------------------------------------
>
>
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG - www.avg.com 
> Version: 8.5.409 / Virus Database: 270.13.91/2362 - Release Date: 09/11/09 
> 05:50:00
>
>   

Kirim email ke