Maaf mungkin ada yang belum mendapatkan lampirannya, maka saya ulangi 
kembali.
salam

Kakak semua, Salam Pramuka.

Terlampir adalah versi akhir dari UU Gerakan Pramuka yang kami terima
dari Komisi X DPR RI mingu lalu.

Untuk dapat dipelajari, dan jika ada masukan tentunya dapat di berikan
ke Kwartir Nasional GP atau ke Komisi X DPR RI. Didalam proses
mempertimbangkan dan mengusulkan, mohon agar dapat dipelajari sejarah
kepanduan dan kepramukaan di Tanah Air kita, kondisi saat ini dan
kondisi atau kepentingan Indonesia mendatang. (Sebagai gambaran, saat
ini kami sedang menyusun prediksi perkembangan dan kebutuhan Energi Baru
dan Terbarukan sampai tahun 2050). Untuk itu, tidak hanya faktor dalam
negeri saja namun juga kawasan dan dunia harus menjadi pertimbangan kita.

Jangan dilupakan pula bahwa DPR adalah ranah politik, maka DPR dalam
memberikan pertimbangan dan putusannya akan mempertimbangkan secara politik.

Setelah itu baru mungkin mencoba untuk menjawab pertanyaan pertama,
apakah perlu ada Undang-undang GP, dan seterusnya dan seterusnya.

Selamat mempelajarinya.

Salam
Paulus Tjakrawan


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke