Kak Ghozi

Pembahasan ini menarik sebenarnya....ada yang bisa share mungkin benefitnya UU 
GP ?

Salam
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: ghozy <[email protected]>
Date: Fri, 19 Feb 2010 15:50:13 
To: <[email protected]>; <[email protected]>
Subject: [Pramuka] Re: [padk] RUU GP

Trims K. Paulus, gimana nih rencana BP's Day di Jakarta, mbak Nunung tanya2 tuh.

Nitip u' kakak2 yang punya akses ke Kwarnas or Komisi X DPR RI :

1. RUU ini terlalu nyontek AD/ART hasil munas, kalau disahkan ini berarti 
membungkam Munas, karena kalau munas membahas hal2 intern organisasi yang ada 
di UU dan hasilnya berbeda dengan UU, bisa2 peserta Munas ditangkap dipidanakan 
karena melanggar UU ( he he he)

2. RUU ini tidak penting sekali karena tidak pernah dianalisa apa efeknya bagi 
anggota Gerakan Pramuka yang mayoritas ada di Gugusdepan. Paling yang merasakan 
ya mempermudah para "Pengurus dan Mabi Kwartir" untuk mengeluarkan APBD "atas 
nama" Gerakan Pramuka. Hasilnya buat anggota sangat minim.

3. Kemarin ada diskusi kecil dengan salah satu pembina di Gudep saya. Beliau 
sangat prihatin dengan RUU dan perkembangannya. membawanya ke DPR-RI artinya 
membawa dan menyerahkan GP ke "ranah politik" lagi. Apalagi pada fase "hak 
inisiatif" DPR bisa menjadi celah pintu masuk pada kondisi yang mengkhawatirkan 
kemungkinan jalan bagi pendirian pandu2 lain seperti jaman sebelum era 1961.

4. Sarannya kok kalau bisa ditarik saja. masih banyak hal yang lebih penting 
untuk dikerjakan Kwarnas di Gerakan Pramuka selain RUU ini, agak malu juga baca 
di pram...@yahoogroups yang ada postingan tentang PMI yang lebih sadar bahwa UU 
tidak terlalu penting dan dikesampingkan saja, fokus pada pembenahan intern.

Salam Pramuka

ghozy




________________________________
From: Paulus Tjakrawan <[email protected]>
To: [email protected]; [email protected]
Sent: Thu, February 18, 2010 11:11:54 AM
Subject: [padk] RUU GP [2 Attachments]

  
[Attachment(s) from Paulus Tjakrawan included below]
Maaf mungkin ada yang belum mendapatkan lampirannya, maka saya ulangi 
kembali.
salam

Kakak semua, Salam Pramuka.

Terlampir adalah versi akhir dari UU Gerakan Pramuka yang kami terima
dari Komisi X DPR RI mingu lalu.

Untuk dapat dipelajari, dan jika ada masukan tentunya dapat di berikan
ke Kwartir Nasional GP atau ke Komisi X DPR RI. Didalam proses
mempertimbangkan dan mengusulkan, mohon agar dapat dipelajari sejarah
kepanduan dan kepramukaan di Tanah Air kita, kondisi saat ini dan
kondisi atau kepentingan Indonesia mendatang. (Sebagai gambaran, saat
ini kami sedang menyusun prediksi perkembangan dan kebutuhan Energi Baru
dan Terbarukan sampai tahun 2050). Untuk itu, tidak hanya faktor dalam
negeri saja namun juga kawasan dan dunia harus menjadi pertimbangan kita.

Jangan dilupakan pula bahwa DPR adalah ranah politik, maka DPR dalam
memberikan pertimbangan dan putusannya akan mempertimbangkan secara politik.

Setelah itu baru mungkin mencoba untuk menjawab pertanyaan pertama,
apakah perlu ada Undang-undang GP, dan seterusnya dan seterusnya.

Selamat mempelajarinya.

Salam
Paulus Tjakrawan

 


      

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke