Dear Mas Ghozy, Kalau sedikit mau membuka hasil Munas 2003, yang kebetulan Mas Ghozy juga pesertanya he he he....salah satu rekomendasi Munas adalah agar adanya UU Gerakan Pramuka (maaf kalau bunyinya gak pas berhubung ngetiknya nggak lihat hasil). Dengan landasan itulah Kwarnas bergerak. Yang jadi pertanyaan, siapa yang jadi inisiator sehingga keluarnya rekomendasi itu...itu yang saya sampai sekarang belum tahu. Kalau tahu,enak juga bisa nanya sama sang inisiator, maksudnya apa mengeluarkan rekomendasi itu.
Ada yang tahu????? Farli From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of ghozy Sent: 20 Februari 2010 6:50 To: [email protected]; [email protected] Subject: [Pramuka] Re: [padk] RUU GP Trims K. Paulus, gimana nih rencana BP's Day di Jakarta, mbak Nunung tanya2 tuh. Nitip u' kakak2 yang punya akses ke Kwarnas or Komisi X DPR RI : 1. RUU ini terlalu nyontek AD/ART hasil munas, kalau disahkan ini berarti membungkam Munas, karena kalau munas membahas hal2 intern organisasi yang ada di UU dan hasilnya berbeda dengan UU, bisa2 peserta Munas ditangkap dipidanakan karena melanggar UU ( he he he) 2. RUU ini tidak penting sekali karena tidak pernah dianalisa apa efeknya bagi anggota Gerakan Pramuka yang mayoritas ada di Gugusdepan. Paling yang merasakan ya mempermudah para "Pengurus dan Mabi Kwartir" untuk mengeluarkan APBD "atas nama" Gerakan Pramuka. Hasilnya buat anggota sangat minim. 3. Kemarin ada diskusi kecil dengan salah satu pembina di Gudep saya. Beliau sangat prihatin dengan RUU dan perkembangannya. membawanya ke DPR-RI artinya membawa dan menyerahkan GP ke "ranah politik" lagi. Apalagi pada fase "hak inisiatif" DPR bisa menjadi celah pintu masuk pada kondisi yang mengkhawatirkan kemungkinan jalan bagi pendirian pandu2 lain seperti jaman sebelum era 1961. 4. Sarannya kok kalau bisa ditarik saja. masih banyak hal yang lebih penting untuk dikerjakan Kwarnas di Gerakan Pramuka selain RUU ini, agak malu juga baca di pram...@yahoogroups yang ada postingan tentang PMI yang lebih sadar bahwa UU tidak terlalu penting dan dikesampingkan saja, fokus pada pembenahan intern. Salam Pramuka ghozy ________________________________ From: Paulus Tjakrawan <[email protected] <mailto:paulustj%40indosat.net.id> > To: [email protected] <mailto:pramuka%40yahoogroups.com> ; [email protected] <mailto:padk%40yahoogroups.com> Sent: Thu, February 18, 2010 11:11:54 AM Subject: [padk] RUU GP [2 Attachments] [Attachment(s) from Paulus Tjakrawan included below] Maaf mungkin ada yang belum mendapatkan lampirannya, maka saya ulangi kembali. salam Kakak semua, Salam Pramuka. Terlampir adalah versi akhir dari UU Gerakan Pramuka yang kami terima dari Komisi X DPR RI mingu lalu. Untuk dapat dipelajari, dan jika ada masukan tentunya dapat di berikan ke Kwartir Nasional GP atau ke Komisi X DPR RI. Didalam proses mempertimbangkan dan mengusulkan, mohon agar dapat dipelajari sejarah kepanduan dan kepramukaan di Tanah Air kita, kondisi saat ini dan kondisi atau kepentingan Indonesia mendatang. (Sebagai gambaran, saat ini kami sedang menyusun prediksi perkembangan dan kebutuhan Energi Baru dan Terbarukan sampai tahun 2050). Untuk itu, tidak hanya faktor dalam negeri saja namun juga kawasan dan dunia harus menjadi pertimbangan kita. Jangan dilupakan pula bahwa DPR adalah ranah politik, maka DPR dalam memberikan pertimbangan dan putusannya akan mempertimbangkan secara politik. Setelah itu baru mungkin mencoba untuk menjawab pertanyaan pertama, apakah perlu ada Undang-undang GP, dan seterusnya dan seterusnya. Selamat mempelajarinya. Salam Paulus Tjakrawan [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

