Saudara Croissant, Saya kutip bible :
Mar 16:16 Siapa yang percaya dan dibaptis akan diselamatkan, tetapi siapa
yang tidak percaya akan DIHUKUM.
Joh 3:18 Barangsiapa percaya kepada-Nya, ia tidak akan DIHUKUM;
barangsiapa tidak percaya, ia telah berada di bawah hukuman, sebab ia tidak
percaya dalam nama Anak Tunggal Allah.
Joh 5:24 Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya barangsiapa mendengar
perkataan-Ku dan percaya kepada Dia yang mengutus Aku, ia mempunyai hidup
yang kekal dan tidak turut DIHUKUM, sebab ia sudah pindah dari dalam maut
ke dalam hidup.
Jika mau adil silahkan,
1. tafsirkan ulang ayat2 diatas, .... karean dimana2, ayat ini biang
kerusuhan di lapangan.
2. Silahkan ajukan para missionaries (pastur dan susternya ??) itu ke
pengadilan, karean pelanggaran SKB 1969...
3. Ajukan FPI ke pengadilan . Silahkan ajukan DEPAG atau PEMKOT Tangerang
ke Pengadilan karena melawan hukum dengan mempersulit ijin... silahkan
buktikan di sana....
4. Hormati para penduduk setempat dengan tidak kebut-kebutan dan hindari
fitnah seperti gereja telah dibakar, seperti awal2 berita direlease,
kemudian didaerah situ dikelilingi 9000 warga katholik, nyatanya tidak...
5. kalau kita berpikir melangar hukum dikit2 gak apa2, maka jangan salahkan
orang lain ngelanggar hukum yang katanya dikit2 juga.....
6.jangan merasa diri paling dirugikan kalau ternyata sendirinya juga dikit2
merugikan orang lain...
silahkan tindaklanjuti keenam point diatas....... adil khan....?
Salam.........
"croissantpolos" <[EMAIL PROTECTED]> on 10/29/2004 12:19:09 PM
Please respond to [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
cc:
Subject: [proletar] Re: Hasil bertapa #1 : SEDIH > lampiran
Kalo kita baca lagi cahyo, paling tidak ada 3 masalah disini.
(1) Jalan masuk.
Pihak sekolah sudah mengakui kealpaannya. Mereka buru2 membangun
jalan lagi, tapi jalan baru ini juga ditembok lagi. (Kompas, 25 Okt
04). Pada dasarnya komplain tentang jalan rusak, kebut2an, dll.
selalu dapat dibicarakan dengan normal tanpa penyerbuan. Masak sudah
12 tahun, lalu tiba2 nyerbu, tidak pakai negosiasi dulu?
(2) Pemurtadan/kristenisasi
Ada tuduhan permurtadan. Jadi mereka harus mengajukan tuntutan,
misalnya bahwa warga kami sekian orang telah murtad menjadi katolik
karena diberi supermi 3 kardus setiap hari. Nanti yg murtad itu kan
bisa diperiksa polisi. Benar atau tidak, kenapa mau, siapa yang
nyuruh, bukti2, dsb.
(3) Izin
Umat katolik ciledug sudah menunggu izin selama 12 tahun. Bayangkan
mengurus izin selama itu. Karna beribadah adalah hak azazi, jadilah
ibadah 'terselubung', 'seenaknya'. Padahal, perizinan gereja bukanlah
wewenang FPI, bukan? Sudah jelas umat minoritas tinggalnya tidak
ngumpul di satu kampung. Masak ada UU yang mengharuskan umat
minoritas hidup ngumpul? Kok kayak nazi jerman terhadap yahudi?
Balik lagi, bagaimana kita berpihak pada keadilan?
--- In [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> burus sumedi <[EMAIL PROTECTED]> on 10/26/2004 10:06:47 AM
>
>
> Assalamu'alaikum
>
> Kebetulan memang saya belum lama tinggal didaerah tersebut dan kerap
> mempertanyakan kegiatan yang mereka lakukan kepada orang sekitar ?
Kemudian
> saya tanyakan lagi apakah kegiatan tersebut memang benar2 sudah
mendapatkan
> izin ? dan diambil kesimpulan bahwa :
>
> Kegiatan Sang Timur sangat2 menggangu :
>
> Kemudian diketahui bahwa dalam izin sebagai tempat kegiatan
sekolah
> tetapi kemudian dikembangkan sebagai tempat peribadatan yang
kemudian
> dijadikan tempat pemurtadan saya pribadi tidak dapat menerima hal
> tersebut.
> Harapannya kegiatan kegamaan sang Timur hendaknya dihentikan
karena
> tidak sesuai dengan izin semula.
> Akses menuju sang timur harus melewati komplek keuangan yang
sangat
> mengganggu warga sekitar.
> Dengan mengendarai mobil dan saling kebut2an menuju sang Timur
> mengganggu sekali.
>
> Semoga kegiatan keagaamaan sang Timur dihentikan
>
>
> Warga komplek keuangan bukan berarti menghentikan / tidak boleh
melakukan
> kegiatan peribadatan, tetapi dikarenakan sangat2 mengganggu spt
disebutkan
> diatas ( mungkin lebih banyak lagi ).
>
> wassalam,
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "hilal" <[EMAIL PROTECTED]
> To: <[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Monday, October 25, 2004 7:44 PM
> subject: mohon dukungan perjuangan kami
>
>
>
> bismillahirrahmanirrahim
>
> assalamualaikum wr wb
>
> saudaraku seiman melalui surat ini, ana meminta dukungan dan doa
> antum wa antumna mengenai kasus yayasan sang timur, kecamatan
karang
> tengah - tangerang. mengenai berita di seluruh media massa baik
> elektronik maupun cetak bahwa umat muslim di karang tengah
melakukan
> makar adalah fitnah, serta pernyataan suster maria ( pimpinan
> yayasan sang timur ) adalah bohong mengenai kegiatan yayasan yang
> hanya menjalankan kegiatan pendidikan, kegiatan yang sebenarnya
> adalah:
> 1. mereka menyalahgunakan bangunan sekolah menjadi temapat misa
> minggu. padahal sekitar lokasi sangat minim dari orang nasrani,
> kebanyakan ( mayoritas ) jamaah misa justru dari desa yang lain
yang
> jaraknya jauh dari tempat misa.
> 2. mereka melakukan kegiatan kristenisasi.
> 3. mereka melakukan pembohongan kepada warga sekitar, untuk memebli
> tanah dengan alasan perluasan gedung sekolah, padahal untuk
> pembangunan gedung serba guna santa bernandet ( yang fungsinya
nanti
> untuk gereja mereka ).
>
> semoga Allah SWT menolong kita semua.Amin
> syukron
>
>
>
>
> SIARAN PERS
> WARGA KOMPLEK DEPARTEMEN KEUANGAN DAN KARANG TENGAH
> HAK ATAS JALAN DAN KETENGANGAN WARGA :
> RAPORT MERAH Sang Timur
>
>
> Karang Tengah Ciledug Tangerang, 25 Oktober 2004. Kurang lebih
selama 12
> tahun ini, kami seluruh warga Komplek Departemen Keuangan dan
Karang Tengah
> sangat bersabar menghadapi pihak Yayasan Sang Timur. Sejak awal
sebagaimana
> diketahui bersama Yayasan Sang Timur hanya akan menggunakan
fasilitas jalan
> milik Komplek Departemen Kuaangan selama 3 bulan untuk
mengangkut
> bahan-bahan material dalam pembanguna gedung sekolah,
tetapi dalam
> kenyataannya janji itu tidak pernah dipenuhi. Hingga saat ini
akses jalan
> melelui Komplek Departemen Kuangan digunakan mereka sebagai pintu
gerbang
> jalan utama menuju Yayasan Sang Timur, seolah-olah mereka yang
memiliki dan
> menguasai jalan tersebut. Padahal mereka tidak mempunyai hak
sama sekali
> atas izin tersebut.
>
> Selama 12 tahun itu, mereka MENUMPANG JALAN MILIK WARGA, mereka
juga tidak
> mempunyai itikad baik SEDIKIT PUN terhadap warga Komplek
Departemen
> Keuangan dan Karang Tengah, malah justru mengganggu
ketengangan dan
> melakukan berbagai pelanggaran diantaranya :
> 1. Kebijakan Pemerintah : SKB (Surat Keputusan Bersama)
Menteri Dalam
> Negeri dan Menteri Agama No. 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang
Pelaksanaan
> Tugas Aparat Pemerintah Dalam Menjamin Ketertiban dan
Kelancaran
> Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-
Pemeluknya.
> 2. Keputusan Menteri Agama No : 70 tahun 1978 tentang Pedoman
Penyiaran
> Agama.
> 3. Intruksi Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat No : 28 tahun 1990
tentang
> Kesadaran Kehidupan Beragama.
> 4. Advice Planning yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan
Pembangunan
> daerah No : 642/61 ?Bapp/V/96 tanggal 23 Mei 1996.
>
> PEMBANGKAN-PEMBANGKANGAN yang dilakukan oleh Sang Timur :
> 1. Atas teguran Departemen Agama Kantor Kota Tangerang terhadap
sekolah
> sang Timur ( Surat No. Kd. 258.5/BA.00/248/2004 tanggal 29
Juli 2004)
> tentang Penyalahgunaan gedung sekolah sebagai tempat kebaktian..
teguran
> tersebut berisikan agar yayasan Sang Timur menghentikan
kegiatan
> Keagamaan dengan menggunakan gedung sekolah.
> 2. Atas surat pencabutan rekomendasi Kepala Desa Karang-
tengah No:
> 192/Pem/VII/1992 tanggal 21 Juli 1992 oleh Lurah Karang
Tengah No:
> 642/71-KRT/04 tanggal 30 Agustus 2004, yang berisikan
rekomendasi
> kegiatan keagamaan umat katolik di wilayah Ciledug.
>
> DARI KEDUA SURAT DIATAS TERNYATA MEREKA TIDAK PENUHI DAN
KEGIATAN
> KEGEREJAAN TETAP BERJALAN SEBAGAIMANA BIASA.
>
> 3. Tanggal 25 Oktober 2004, yang menjadi puncak kemarahan
warga, mereka
> telah MEMBUKA TEMBOK SECARA PAKSA YANG MENUJU JALAN MASUK UTAMA
KE SANG
> TIMUR DI KOMPLEK DEPARTEMEN KEUANGAN, yang sebelumnya pada
tanggal 3
> Oktober 2004, mereka telah membuat Surat Pernyataan diatas
materai untuk
> menghentikan kegiatan peribadatan dan tidak lagi
menggunakan jalan
> Komplek Departemen Keuangan (dalam artian tidak
menjebol tembok
> tersebut). Jadi mereka telah menjadi PEMBOHONG BESAR YANG
TIDAK SESUAI
> DENGAN YANG MEREKA TULIS!!!!!!!! Mereka juga telah
MEMFITNAH WARGA
> DENGAN TUDUHAN BAERBAGAI MACAM, diantaranya :
> � Menuduh warga anti pendidikan serta melanggar UUD 1945.
> Padahal, warga sama sekali tidak pernah MENGUSIK
SEDIKIT PUN
> kegiatan pendidikan yang berjalan di Sang Timur.
Warga hanya
> meminta hak atas jalan yang dipunyai dengan
mengembalikannya ke
> dalam bentuk semula !!!!!! (DITEMBOK)
> � Menghasut warga diluar maupun di dalam Karang tengah
yang tidak
> mengetahui permasalahan sebenarnya bahwa aksi-aksi yang
dilakukan
> oleh warga merupakan kepentingan dari kelompok tertentu.
> Semua itu BOHONG BESAR. Penembokan jalan masuk melalui
Komplek
> Departemen Keuangan dan jalan Pahala merupakan MURNI
KEINGINAN
> WARGA YANG KETENANGANNYA TELAH TERGANGGU SELAMA 12 TAHUN.
> � Mereka telah menuduh warga tidak toleransi terhadap Sang
Timur.
> Jadi, selama 12 tahun mereka tidak tahu berterima
kasih dan
> seolah-olah tidak melewati jalan MILIK WARGA!!!!.
Padahal, selama
> 12 tahun itu, mereka telah menggangau kenyamanan
beribadah umat
> Islam dan melanggar UUD 1945 pasal 29 dengan
mengkristenisasikan
> sejumlah waraga dan mendirikan GEREJA TERSELUBUNG. Jadi,
dalam hal
> ini siapa yang tidak bertoleransi ?????????!!!!!
Dan perlu
> diketahui, kegiatan kebaktian setiap minggu yang
diikuti jemaat
> Kristiani Komplek Departemen keuangan di Gedung Arsip
Komplek
> Departemen Keuangan sama sekali TIDAK TERGANGGU hingga
saat ini
> !!!!!!!
>
> Bukti-bukti dan fakta-fakta diatas hanya SEBAGIAN
BESAR DARI
> PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH SANG TIMUR. Saat
ini, kami
> WARGA KOMPLEK DEPARTEMEN KEUANGAN dan KARANG TENGAH hanya ingin
MEMINTA
> HAK KAMI ATAS JALAN ITU KEMBALI DAN KENYAMANAN BERIBADAH
KAMI TIDAK
> TERGANGGU !!!!!!!!!!!!!
>
>
>
> Karang tengah, 25 Oktober 2004
>
> Hormat Kami,
>
>
>
>
>
>
>
>
> __
> IMPORTANT NOTICE:
> This email may be confidential, may be legally privileged, and is
for the intended recipient only.
> Unauthorised access, disclosure, copying, distribution, or reliance
on any of it by anyone else is prohibited and may be a criminal
offence.
> Please delete if obtained in error and email confirmation to the
sender.
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
__
This email has been scanned for Viruses and Spam. For more information
please contact your local Information Security representative.
______________________________________________________________________
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagelabs.com/email
______________________________________________________________________
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/