Kawans,
Mohon dicek ulang kebenaran berita ini. 
 
 
MUI kembali merilis fatwa bahwa minuman non-alkohol (0%) seperti Bintang Zero, 
dan Green Sand itu haram. Produsen minuman tersebut yang sudah susah payah 
membuat minuman alcohol-free itu tentu saja kalang kabut. Berikut laporannya:
 
Sudah saatnya konsumen muslim mulai sadar halal serta senantiasa meningkatkan 
kepeduliannya terhadap apa yang akan dikonsumsi. Jika tidak kita akan selalu 
menjadi bulan-2an iklan. Tentu saja kesadaran ini harus didukung dengan usaha 
untuk menambah wawasan dan informasi tentang produk halal.
 
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika , Majelis Ulama Indonesia 
telah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa produk yang mengklaim bahwa 
produk Green sands, bintang zero kandungan alkoholnya adalah nol persen. 
Bagaimana hasil uji yang telah kami lakukan? 
 
Definisi dan proses pembuatan minuman beralkohol
 
Minuman keras atau khmar adalah produk yang dihasilkan melalui proses 
fermentasi dengan menggunakan khamir (ragi sacharomyces cereviciae), pada bahan 
yang yang mengandung pati atau mengandung gula tinggi. Proses fermentasi adalah 
proses yang sudah dikenal sejak berabad tahun yang lalu.
 
Pada zaman kehidupan Rasulullah saw , beliau melarang para sahabat untuk 
mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika sari buah 
tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih). Berdasarkan penelitian para 
pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari 
tersebut, maka kandungan alcohol (ethanolnya sudah lebih dari 1 persen).
 
Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal 
kandungan alcohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai 
pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen. Bagi konsumen muslim, minuman yang 
merupakan hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram 
untuk dikonsumsi. 
 
Minuman keras atau sering disebut dengan minuman beralkohol tersebut diproduksi 
dari setiap bahan yang mengandung karbohidrat (pati) seperti biji-bijian, 
umbi-umbian , atau pun tanaman palma (seperti legen, kurma). Adapun alcohol 
yang sering disebut sebagai konsen dari minuman keras ini sebenarnya adalah 
senyawa ethanol (ethyl alcohol) suatu jenis alcohol yang paling popular 
digunakan dalam industri. 
 
Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol 
dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alcohol 1-5 % 
misalnya bir. Golongan B dengan kadar alcohol 5-20 % misalnya anggur dan 
Golongan C dengan kadar alcohol 20-55 % misalnya whisky dan brandy. Adapun 
prosesproduksi fermentasi karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1) 
pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi etanol.
Destilasi adalah pemisahan ethanol dari cairan fermentasi. Adapun bahan-bahan 
yang mengandung gula tinggi, maka tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang 
berbeda dengan bahan yang berasal dari pati dan selulosa yang memerlukan 
penambahan asam (perlakuan kimia) maupun proses enzimatis (penambahan enzym) 
untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan-bahan 
untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti gandum dan cereal lainnya, 
maka bahan tersebut harus direndam dalam air (soaking) hingga berkecambah , 
direbus, diproses menjadi mash dan dipanaskan. Disamping penggunaan 
mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga 
seperti masalah aerasi, pH, suhu dan lain-lain.
 
Pemeriksaan halal, pemeriksaan proses.
 
Dapat dipastikan tidak adanya kandungan alcohol yang terdeteksi pada produk 
green sand dan zero bintang serta green sand fiesta bukan berarti kedua minuman 
tersebut menjadi halal hukumnya. Tidak terdeteksinya alcohol pada alat yang 
kami gunakan bisa jadi dikarenakan limit deteksi alat yang kami miliki lebih 
tinggi dari kandungan alcohol yang mungkin ada dalam kedua minuman tersebut. 
Adapun alat yang kami gunakan memiliki limit deteksi 0,1% atau 1 ppm. Sehingga 
jika hasil pengukuran kemudian didapatkan tidak terdeteksi, maka bukan berarti 
produk tersebut tidak mengandung alcohol. Boleh jadi kandungan alcoholnya 
dibawah 0.1 persen.
 
Alasan lain adalah keterangan dari pihak industri minuman tersebut yang 
mengatakan bahwa green sand prosesnya adalah sama sebagaimana produk  bir 
mereka yang lain,hanya pada proses berikutnya ada tahap penghilangan alcohol. 
Sedangkan untuk kasus zero bintang keluaran PT Multi Bintang Indonesia, produk 
minuman tersebut menurut keterangan pihak perusahaan, tidak melewati tahap 
fermentasi. Tetapi produk Zero Bintang tersebut diciptakan rasanya seperti bir, 
tanpa melalui proses fermentasi.
 
Untuk kasus kedua produk tersebut, maka berdasarkan Fatwa MUI produk  Green 
Sand dan Bintang Zero adalah haram. Untuk kasus Green Sand, proses yang 
terlibat sama sekali tidak berbeda dengan pembuatan bir, dimana pada  tahap 
akhir ada usaha untuk menghilangkan alcohol. Hukum keharaman produk ini mengacu 
pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003 . 
 
Sedangkan untuk kasus Bintang Zero, adanya proses pengimitasian terhadap barang 
haram sehingga akan  mengajarkan konsumen muslim untuk menyukai sesuatu yang 
haram. 
Ketidak bolehan mengkonsumsinya mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003: 

"Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan  
rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan". 
 
Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk menyukai sesuatu yang 
haram,  sebagaimana disampaikan oleh ketua komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin: 

Al washilatu  ilal haram haramun
 
Artinya: 
segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram. 
 
So, inilah perbedaan kita sebagai orang muslim, memiliki jati diri untuk tidak 
ikut-ikutan pada suatu yang mendatangkan ketidak baikan.
 
http://www.halalmui.or.id/?module=article&sub=article&act=view&id=64
 


Ungkapkan opini Anda di: http://mediacare.blogspot.com
                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Yahoo! Search presents - Jib Jab's 'Second Term'

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke