http://www.harianbatampos.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=10164&PHPSESSID=632a671d10929b6251bcbaaef1394bdf



      Pelaku Utama Belum Tertangkap 
      Oleh redaksi 
            Sabtu, 04-Juni-2005, 09:16:42    
     
     
            Hari ini deadline bom Tentena
            Tenggat waktu (deadline) satu minggu yang ditetapkan Wapres Jusuf 
Kalla untuk mengusut kasus bom Tentena berakhir hari ini. Tapi, hingga kemarin, 
polisi belum berhasil menangkap E dan AT yang disebut-sebut sebagai pelaku 
utama pengeboman yang menewaskan 20 orang dan melukai 70 korban lain pada akhir 
pekan lalu itu.  
     
     
      PALU - Kini Polda Sulteng telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus 
peledakan bom di Pasar Tentena, Poso, Sulteng, tersebut. Mereka, antara lain, 
Kepala Rutan Poso Hasman, Jufri, Suratman, Tanri Firna, Abdul Kadir, Ismed, 
Sudirman, Ahmad Yani, Junaedi, Sahdin, Buhari, dan Rauf. Satu tersangka lagi 
adalah Wisnu Darise, anggota Polsek Poso Pesisir. Keterlibatan langsung mereka 
dalam aksi teror bom di Pasar Tentena itu belum dapat dipastikan. 

      Wakapolda Sulteng Kombes Sukirno kepada wartawan setelah salat Jumat 
kemarin mengatakan, penetapan keempat belas tersangka itu didasarkan pada hasil 
pemeriksaan tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda 
Sulteng. 

      Wakapolda mencontohkan Hasman yang ditetapkan sebagai tersangka karena 
pemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat 
Nomor 12 Tahun 1957. 

      Seperti diberitakan, Hasman ditangkap polisi ketika satu mobil dengan 
Tanri Firna, Jufri, dan Suratman. Saat Toyota Kijang dinasnya digeledah, polisi 
menemukan senjata api genggam jenis FN dan senjata tajam. Belakangan diketahui 
bahwa pistol tersebut merupakan inventaris yang izinnya sudah kedaluwarsa. 

      Hasman juga dipersalahkan karena keberadaan Jufri dan Suratman yang 
berstatus tahanan di dalam mobilnya. Hasman beralasan meminjam mereka untuk 
dijadikan sopir menemani perjalanannya. 

      Ada pula tersangka yang ditangkap polisi karena ditemukan memiliki bahan 
peledak. Selain itu, beberapa tersangka lain dituduh melanggar status tahanan 
mereka. Yaitu, mereka bisa keluar dari penjara, padahal statusnya sebagai 
tahanan Rutan Poso. "Apakah mereka juga sebagai pelaku peledakan bom, sekarang 
masih terus kita dalami," ujar Wakapolda. 

      Pernyataan Wakapolda itu makin menguatkan bahwa polisi belum mempunyai 
bukti dan petunjuk kuat keterlibatan para tersangka tersebut dalam kasus bom 
Tentena. 
      Menyinggung motif peledakan bom di Pasar Tentena, Wakapolda menduga kuat 
bahwa aksi itu dipicu faktor dendam. Selain itu, pengeboman tersebut dilakukan 
untuk mengalihkan perhatian terhadap pengusutan dugaan kasus korupsi dana 
jaminan hidup (jadup) dan bekal hidup (bedup) pengungsi di Poso. "Sekali lagi, 
saya katakan bahwa itu masih sebatas dugaan pihak kepolisian," ujar orang kedua 
di Mapolda Sulteng itu. 

      Hingga kini belum diketahui peranan anggota polisi Wisnu Darise dalam 
kaitannya dengan kasus bom Tentena. Dia diringkus Tim Antiteror Detasemen 88 
karena mengawal Abdul Kadir, tahanan Rutan Poso yang sudah ditetapkan polisi 
sebagai tersangka kasus bom Tentena. 
      Abdul Kadir dicurigai terlibat aksi teror bom itu. Sejumlah saksi melihat 
dia berada di sekitar Pasar Tentena sebelum bom meledak. Padahal, sebagai 
tahanan, dia harus berada di dalam Rutan Poso. Dia dipenjara karena kasus 
penyalagunaan dana jaminan hidup dan bekal hidup bagi pengungsi di Poso yang 
sedang disidangkan di pengadilan. 

      Menurut Kepala Keamanan Rutan Poso Abdul Wahid, status Abdul Kadir adalah 
tahanan Kejaksaan Negeri Poso. Sesuai surat penetapan Pengadilan Poso, dia 
berada di luar rutan sejak Jumat (20 Mei) hingga Kamis (26 Mei) lalu. Namun, 
sampai batas waktu tersebut dia tidak kembali lagi ke rutan. "Saya tidak tahu 
mengapa dia tidak pulang ke rutan. Tentunya itu sudah menjadi kewenangan kepala 
Rutan Poso," jelas Abdul Wahid kepada Radar Sulteng (Grup Jawa Pos) kemarin. 

      Wahid juga membenarkan bahwa sebagai tahanan Kejaksaan Poso yang 
dititipkan di rutan, selain mendapat penetapan dari pengadilan, Abdul Kadir 
mendapat pengawalan dari anggota Polres Poso berinisial DW. Soal ke mana 
keberadaan Abdul Kadir selama tidak berada di Rutan Poso, Wahid mengaku tidak 
tahu. Dia mengaku hanya mengetahui tahanan yang masuk dan keluar rutan. (jpnn) 
        


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke