http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/6/18/o2.htm
Usaha untuk melakukan profesionalisasi tenaga kependidikan penting dan mendesak 
untuk dilaksanakan. Masalahnya, siapakah yang paling bertanggung jawab ke arah 
sana? Jawabannya sudah jelas dan pasti, para guru itu sendiri. Para guru 
semestinya bisa memberikan jawaban yang rasional dan ilmiah ketika mereka 
dituntut untuk tampil profesional.



RUU dan Sertifikasi Guru, Mengembalikan Identitas Profesi?
Oleh I Nengah Laba

TERGERAK oleh amanat UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, pemerintah terus berproses 
untuk membangkitkan sekaligus berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. 
Proses ini ditandai dengan merekonstruksi kebijakan yang sudah ada ataupun 
membangun konsep kebijakan baru. Kebijakan dimaksud diwujudkan dalam bentuk 
berbagai perubahan sistem (baca: pola kerja persekolahan) dan melalui upaya 
peningkatan kompetensi serta profesionalisme guru dengan rencana melakukan 
sertifikasi. Komitmen politik untuk melakukan sertifikasi guru yang rencananya 
dilakukan oleh badan independen bentukan pemerintah bersama masyarakat tidak 
lain bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di tanah air. Komitmen ini 
dibarengi dengan dibahasnya RUU Guru pada rapat paripurna DPR pada hari Selasa, 
17 Mei di Jakarta. Beberapa pokok pikiran RUU Guru dan Dosen yang dibahas pada 
rapat paripurna tersebut adalah penegasan status guru bantu; penegasan terhadap 
penghormatan dan penghargaan guru; jaminan keselamatan guru dalam menjalankan 
tugas-tugasnya dan peningkatan kesejahteraan guru (BP, 19/5). 



Menyikapi Kebijakan

Upaya untuk melakukan sertifikasi profesi patut kita hargai sebagai wujud 
perhatian pemerintah terhadap masih rendahnya kualitas guru yang memainkan 
peran vital dalam dunia pendidikan. Ini juga merupakan konsekuensi logis bagi 
para guru jika menginginkan perubahan nasib dirinya. Artinya, ketika para guru 
mengharap kesejahteraan dan kenyamanan kerja, mereka harus juga bisa 
mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebuah 
tantangan bagi para guru untuk selalu mengikuti pesatnya perkembangan iptek 
serta aktualisasi diri dengan perkembangan dan perubahan orientasi berpikir 
peserta didik dan masyarakat. Di samping itu, rencana sertifikasi guru juga 
merupakan peluang emas bagi para insan pahlawan tanpa tanda jasa untuk 
meningkatkan kesejahteraan hidup. Sebab, seperti apa yang diwacanakan oleh 
pemerintah, guru yang sudah mengantongi sertifikat profesi setidaknya akan 
mendapatkan gaji minimal Rp 1.500.000 per bulan.

Setiap profesi akan menuntut standar kompetensi tertentu. Menuntut standar 
moral serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat agar kredibilitas dan citra 
profesi dimaksud tetap harum di mata masyarakat. Selain itu, kode etik profesi 
juga diperlukan sebagai bagian integral dari proses dan dinamisme terciptanya 
profesionalisme jabatan guru. Hal inilah yang menjadi tantangan dan peluang 
tersendiri bagi para tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesionalisme 
kerja karena hal ini pula yang menjadi tuntutan nyata dari pembahasan RUU Guru 
yang dibahas secara alot oleh anggota DPR-RI dengan pihak pemerintah.

Sehubungan dengan hal ini, para guru semestinya sudah mulai memikirkan dan 
berusaha ikut terlibat secara intensif dan aktif dalam pencanangan guru dan 
dosen sebagai sebuah profesi. Antara lain dengan menyiapkan diri untuk lebih 
bisa menghargai profesi melalui pengayaan diri terhadap perkembangan iptek 
serta bisa bangga menyandang predikat guru. Hal ini penting dilakukan untuk 
mendapatkan definisi guru secara jelas ke arah penemuan kembali identitas 
profesi. Identitas profesi yang selama ini terkubur oleh budaya konsumerisme 
yang mendewakan materi dan hedonisme sebagai efek negatif dari budaya global 
kapitalis. Maksudnya, selama ini pekerjaan sebagai guru kurang begitu mendapat 
perhatian dari masyarakat karena penghasilan guru masih rendah dan jauh di 
bawah rata-rata penghasilan seorang dokter.

Jika menengok ke belakang, sebenarnya pemerintah pada perayaan Hardiknas tahun 
1989 telah mengupayakan penghargaan layak bagi guru. Upaya ini tercermin dalam 
SK Menpan No. 26/1989 tentang pengembangan karier keguruan dengan 
fungsionalisasi jabatan guru sebagai jabatan profesional (Sindhunata, 2001). 
Namun, dalam tataran pelaksanaan di lapangan masih mengalami kendala dan 
berbagai tantangan. Misalnya, kendala dan tantangan yang sering bersifat teknis 
akibat terjebak urusan administrasi birokratis. Maka, suatu SK pemerintah 
ataupun kebijakan dalam bentuk undang-undang belum tentu secara otomatis akan 
meningkatkan status serta karier jabatan guru. Sebab, urusan administrasi 
birokrasi kita secara langsung maupun tak langsung acapkali adalah juga urusan 
personal.

Akibatnya, dedikasi dan loyalitas guru bisa jadi terkalahkan oleh surat 
rekomendasi dan surat sakti dari pejabat yang ''nakal''. Praktik-praktik 
semacam ini sangat tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan. Akankah RUU 
Guru yang kemungkinan besar diundangkan mengalami nasib yang sama seperti SK 
Menpan No. 26/1989? Para gurulah yang harus mampu sekaligus bersikap proaktif 
untuk tetap mengingatkan pemerintah. Ini penting dilakukan dalam usaha 
mengembalikan citra profesi guru yakni, suatu citra profesi yang patut digugu 
dan ditiru.



Profesionalisasi Tenaga Kependidikan

Seiring dengan pergeseran peta politik di Tanah Air yang ditandai dengan 
pergantian pucuk pimpinan nasional dari masa orde lama ke orde baru kemudian ke 
orde reformasi, para tenaga kependidikan di Indonesia masih sering hanya 
menjadi objek kepentingan bagi beberapa kalangan eksekutif. Para tenaga 
kependidikan sering diposisikan sebagai subordinat berbagai kepentingan. Mulai 
dari menjadi kendaraan politik dari partai tertentu sampai menjadi mesin uang 
karena para guru jarang menerima gaji utuh. Selalu ada potongan ini dan itu, 
termasuk potongan untuk bayar utang yang sering terpaksa dilakukan demi 
mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kalau mau mengakui, kebanyakan tenaga kependidikan saat ini berjuang tidak 
hanya di ruang kelas tetapi hampir dalam tiap lini kehidupan. Sebagai 
ilustrasi, para tenaga kependidikan harus berjuang untuk menghidupi keluarga; 
berjuang untuk mendobrak birokrasi dan berbagai kepentingan yang 
mengangkanginya; berjuang untuk tetap mampu menjaga image kerja di lingkunngan 
sekolah dan di tengah-tengah masyarakat. Pengaruhnya, kompetensi dan 
profesionalisme dalam ruang lingkup tenaga kependidikan kita selama ini masih 
menjadi jargon semata. Masih asyik dibicarakan pada ruang seminar, rapat 
eksekutif ataupun pada diklat guru yang sering dilaksanakan secara monologis. 

Mengetahui kenyataan ini, kiranya usaha untuk melakukan profesionalisasi tenaga 
kependidikan penting dan mendesak untuk dilaksanakan. Masalahnya, siapakah yang 
paling bertanggung jawab ke arah sana? Jawabannya sudah jelas dan pasti, para 
guru itu sendiri. Para guru semestinya bisa memberikan jawaban yang rasional 
dan ilmiah ketika mereka dituntut untuk tampil profesional. Jawaban yang 
rasional dan ilmiah dari guru bisa timbul jika guru rajin mengamati, 
bereksperimen sekaligus meneliti permasalahan yang menyangkut profesionalisme 
jabatan tenaga kependidikan. 

Pun, tradisi berpikir sebagian masyarakat masih bersifat animisme serta 
tertekan secara mental psikologis selama 32 tahun, para guru tidaklah boleh 
puas dengan keadaan yang ada. Artinya, mereka harus selalu bereksperimen, 
meneliti dan melakukan kajian untuk menemukan sesuatu yang baru yang di 
kemudian hari dapat ditularkan kepada peserta didik. Inilah yang bisa dijadikan 
ciri bagi masyarakat pendidik sekaligus sebagai cita-cita dari RUU Guru. Harus 
diakui, guru yang lengah dalam membelajarkan diri akan terus ditinggal oleh 
pesatnya kemajuan iptek dan terjauhkan dari upaya mensejahterakan diri secara 
finansial. 

Perlu disepakati, betapa pun hebatnya Menteri Pendidikan dan idealnya suatu 
sistem serta kongkretnya bahasa undang-undang tentang pendidikan, tanpa 
dibarengi dengan daya inovasi dan kreativitas diri dari para tenaga 
kependidikan, kebijakan pemerintah mengenai RUU Guru bisa jadi sebatas konsep 
indah yang tergores di atas lembar negara. Untuk itu, para tenaga kependidikan 
mesti berusaha bersikap proaktif untuk menyumbangkan pemikiran sekaligus ikut 
merealisasikan kebijakan RUU Guru menjadi undang-undang demi proses penemuan 
kembali identitas profesi guru yang akhir-akhir ini cenderung memudar. 

Penulis, alumnus Education Center Hannover, Jerman, Ketua Komunitas Guru 
Kreatif, tinggal di  Denpasar


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke