http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/6/18/o2.htm Usaha untuk melakukan profesionalisasi tenaga kependidikan penting dan mendesak untuk dilaksanakan. Masalahnya, siapakah yang paling bertanggung jawab ke arah sana? Jawabannya sudah jelas dan pasti, para guru itu sendiri. Para guru semestinya bisa memberikan jawaban yang rasional dan ilmiah ketika mereka dituntut untuk tampil profesional.
RUU dan Sertifikasi Guru, Mengembalikan Identitas Profesi? Oleh I Nengah Laba TERGERAK oleh amanat UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, pemerintah terus berproses untuk membangkitkan sekaligus berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Proses ini ditandai dengan merekonstruksi kebijakan yang sudah ada ataupun membangun konsep kebijakan baru. Kebijakan dimaksud diwujudkan dalam bentuk berbagai perubahan sistem (baca: pola kerja persekolahan) dan melalui upaya peningkatan kompetensi serta profesionalisme guru dengan rencana melakukan sertifikasi. Komitmen politik untuk melakukan sertifikasi guru yang rencananya dilakukan oleh badan independen bentukan pemerintah bersama masyarakat tidak lain bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di tanah air. Komitmen ini dibarengi dengan dibahasnya RUU Guru pada rapat paripurna DPR pada hari Selasa, 17 Mei di Jakarta. Beberapa pokok pikiran RUU Guru dan Dosen yang dibahas pada rapat paripurna tersebut adalah penegasan status guru bantu; penegasan terhadap penghormatan dan penghargaan guru; jaminan keselamatan guru dalam menjalankan tugas-tugasnya dan peningkatan kesejahteraan guru (BP, 19/5). Menyikapi Kebijakan Upaya untuk melakukan sertifikasi profesi patut kita hargai sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap masih rendahnya kualitas guru yang memainkan peran vital dalam dunia pendidikan. Ini juga merupakan konsekuensi logis bagi para guru jika menginginkan perubahan nasib dirinya. Artinya, ketika para guru mengharap kesejahteraan dan kenyamanan kerja, mereka harus juga bisa mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebuah tantangan bagi para guru untuk selalu mengikuti pesatnya perkembangan iptek serta aktualisasi diri dengan perkembangan dan perubahan orientasi berpikir peserta didik dan masyarakat. Di samping itu, rencana sertifikasi guru juga merupakan peluang emas bagi para insan pahlawan tanpa tanda jasa untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Sebab, seperti apa yang diwacanakan oleh pemerintah, guru yang sudah mengantongi sertifikat profesi setidaknya akan mendapatkan gaji minimal Rp 1.500.000 per bulan. Setiap profesi akan menuntut standar kompetensi tertentu. Menuntut standar moral serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat agar kredibilitas dan citra profesi dimaksud tetap harum di mata masyarakat. Selain itu, kode etik profesi juga diperlukan sebagai bagian integral dari proses dan dinamisme terciptanya profesionalisme jabatan guru. Hal inilah yang menjadi tantangan dan peluang tersendiri bagi para tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesionalisme kerja karena hal ini pula yang menjadi tuntutan nyata dari pembahasan RUU Guru yang dibahas secara alot oleh anggota DPR-RI dengan pihak pemerintah. Sehubungan dengan hal ini, para guru semestinya sudah mulai memikirkan dan berusaha ikut terlibat secara intensif dan aktif dalam pencanangan guru dan dosen sebagai sebuah profesi. Antara lain dengan menyiapkan diri untuk lebih bisa menghargai profesi melalui pengayaan diri terhadap perkembangan iptek serta bisa bangga menyandang predikat guru. Hal ini penting dilakukan untuk mendapatkan definisi guru secara jelas ke arah penemuan kembali identitas profesi. Identitas profesi yang selama ini terkubur oleh budaya konsumerisme yang mendewakan materi dan hedonisme sebagai efek negatif dari budaya global kapitalis. Maksudnya, selama ini pekerjaan sebagai guru kurang begitu mendapat perhatian dari masyarakat karena penghasilan guru masih rendah dan jauh di bawah rata-rata penghasilan seorang dokter. Jika menengok ke belakang, sebenarnya pemerintah pada perayaan Hardiknas tahun 1989 telah mengupayakan penghargaan layak bagi guru. Upaya ini tercermin dalam SK Menpan No. 26/1989 tentang pengembangan karier keguruan dengan fungsionalisasi jabatan guru sebagai jabatan profesional (Sindhunata, 2001). Namun, dalam tataran pelaksanaan di lapangan masih mengalami kendala dan berbagai tantangan. Misalnya, kendala dan tantangan yang sering bersifat teknis akibat terjebak urusan administrasi birokratis. Maka, suatu SK pemerintah ataupun kebijakan dalam bentuk undang-undang belum tentu secara otomatis akan meningkatkan status serta karier jabatan guru. Sebab, urusan administrasi birokrasi kita secara langsung maupun tak langsung acapkali adalah juga urusan personal. Akibatnya, dedikasi dan loyalitas guru bisa jadi terkalahkan oleh surat rekomendasi dan surat sakti dari pejabat yang ''nakal''. Praktik-praktik semacam ini sangat tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan. Akankah RUU Guru yang kemungkinan besar diundangkan mengalami nasib yang sama seperti SK Menpan No. 26/1989? Para gurulah yang harus mampu sekaligus bersikap proaktif untuk tetap mengingatkan pemerintah. Ini penting dilakukan dalam usaha mengembalikan citra profesi guru yakni, suatu citra profesi yang patut digugu dan ditiru. Profesionalisasi Tenaga Kependidikan Seiring dengan pergeseran peta politik di Tanah Air yang ditandai dengan pergantian pucuk pimpinan nasional dari masa orde lama ke orde baru kemudian ke orde reformasi, para tenaga kependidikan di Indonesia masih sering hanya menjadi objek kepentingan bagi beberapa kalangan eksekutif. Para tenaga kependidikan sering diposisikan sebagai subordinat berbagai kepentingan. Mulai dari menjadi kendaraan politik dari partai tertentu sampai menjadi mesin uang karena para guru jarang menerima gaji utuh. Selalu ada potongan ini dan itu, termasuk potongan untuk bayar utang yang sering terpaksa dilakukan demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Kalau mau mengakui, kebanyakan tenaga kependidikan saat ini berjuang tidak hanya di ruang kelas tetapi hampir dalam tiap lini kehidupan. Sebagai ilustrasi, para tenaga kependidikan harus berjuang untuk menghidupi keluarga; berjuang untuk mendobrak birokrasi dan berbagai kepentingan yang mengangkanginya; berjuang untuk tetap mampu menjaga image kerja di lingkunngan sekolah dan di tengah-tengah masyarakat. Pengaruhnya, kompetensi dan profesionalisme dalam ruang lingkup tenaga kependidikan kita selama ini masih menjadi jargon semata. Masih asyik dibicarakan pada ruang seminar, rapat eksekutif ataupun pada diklat guru yang sering dilaksanakan secara monologis. Mengetahui kenyataan ini, kiranya usaha untuk melakukan profesionalisasi tenaga kependidikan penting dan mendesak untuk dilaksanakan. Masalahnya, siapakah yang paling bertanggung jawab ke arah sana? Jawabannya sudah jelas dan pasti, para guru itu sendiri. Para guru semestinya bisa memberikan jawaban yang rasional dan ilmiah ketika mereka dituntut untuk tampil profesional. Jawaban yang rasional dan ilmiah dari guru bisa timbul jika guru rajin mengamati, bereksperimen sekaligus meneliti permasalahan yang menyangkut profesionalisme jabatan tenaga kependidikan. Pun, tradisi berpikir sebagian masyarakat masih bersifat animisme serta tertekan secara mental psikologis selama 32 tahun, para guru tidaklah boleh puas dengan keadaan yang ada. Artinya, mereka harus selalu bereksperimen, meneliti dan melakukan kajian untuk menemukan sesuatu yang baru yang di kemudian hari dapat ditularkan kepada peserta didik. Inilah yang bisa dijadikan ciri bagi masyarakat pendidik sekaligus sebagai cita-cita dari RUU Guru. Harus diakui, guru yang lengah dalam membelajarkan diri akan terus ditinggal oleh pesatnya kemajuan iptek dan terjauhkan dari upaya mensejahterakan diri secara finansial. Perlu disepakati, betapa pun hebatnya Menteri Pendidikan dan idealnya suatu sistem serta kongkretnya bahasa undang-undang tentang pendidikan, tanpa dibarengi dengan daya inovasi dan kreativitas diri dari para tenaga kependidikan, kebijakan pemerintah mengenai RUU Guru bisa jadi sebatas konsep indah yang tergores di atas lembar negara. Untuk itu, para tenaga kependidikan mesti berusaha bersikap proaktif untuk menyumbangkan pemikiran sekaligus ikut merealisasikan kebijakan RUU Guru menjadi undang-undang demi proses penemuan kembali identitas profesi guru yang akhir-akhir ini cenderung memudar. Penulis, alumnus Education Center Hannover, Jerman, Ketua Komunitas Guru Kreatif, tinggal di Denpasar [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
