MEDIA INDONESIA
Sabtu, 18 Juni 2005


Tiga Jenderal dan Komnas HAM


TIGA jenderal TNI hingga kini tidak datang memenuhi panggilan Komnas HAM dalam 
perkara orang hilang. Ketiganya dipanggil karena dianggap memiliki informasi 
tentang penculikan aktivis prodemokrasi pada 1997-1998, yang hingga kini tidak 
diketahui apakah hidup atau mati. Di antaranya, Suyat, Ucok Munandar, Hendra 
Hambali, M Yusuf, Deddy Hamdun, Yani Afri, dan Yadin Muhidin.

Ketiga jenderal itu ialah Jenderal (Purn) Wiranto, Letjen (Purn) Prabowo 
Subianto, dan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin. Ketika penculikan terjadi, Wiranto 
adalah Menhankam/Pangab, Prabowo Komandan Kopassus, dan Sjafrie Pangdam Jaya. 
Ketiganya menolak memenuhi panggilan Komnas HAM.

Ketiga jenderal itu tidak datang sebab Panglima TNI tidak memberi izin atas 
pertimbangan Babinkum TNI. Sedikitnya ada dua alasan yang terungkap. Pertama, 
untuk memenuhi panggilan Komnas HAM, lebih dulu harus ada keputusan politik 
dari DPR yang menyatakan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

Kedua, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan 
Undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak 
berlaku surut. Peristiwa orang hilang itu terjadi sebelum diberlakukannya kedua 
undang-undang tersebut.

Pula, untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud UU No 
26 Tahun 2000, tidak berlaku ketentuan mengenai kedaluwarsa. Pelanggaran HAM 
yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang, 
antara lain, berupa pembunuhan, penyiksaan, atau penghilangan orang secara 
paksa.

Komnas HAM telah melakukan dua kali pemanggilan. Tapi, dengan dasar tafsir 
hukum itu, ketiga jenderal bersikukuh tetap tidak memenuhi panggilan Komnas 
HAM. Maka, terjadilah semacam adu wibawa antara TNI dan Komnas HAM yang masih 
belum jelas ujungnya siapakah yang menang.

DPR menyarankan agar Komnas HAM menyurati Presiden untuk mempermudah 
pemanggilan ketiga jenderal itu. Sebuah usul yang mendorong Presiden memasuki 
wilayah rawan dengan akibat bagaikan pisau bermata tiga. Pertama, bila Presiden 
setuju dengan Komnas HAM, Presiden akan berseberangan dengan Panglima TNI. 
Kedua, bila Presiden mendukung tafsir hukum Panglima TNI, Presiden beradu 
wibawa dengan Komnas HAM. Pilihan lain, ketiga, Presiden tidak mengacuhkan 
permintaan Komnas HAM, alias tidak menjawabnya, yang bisa diartikan Presiden 
cuek dengan urusan HAM. Karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ialah juga 
jenderal TNI, sikap cuek ini mengukuhkan persepsi, Presiden melindungi 
pelanggaran HAM yang dilakukan oknum TNI.

Oleh karena itu, jalan yang paling gagah ialah jalan hukum atau jalan ksatria. 
Jalan hukum yaitu Komnas HAM meminta bantuan ketua pengadilan untuk memanggil 
secara paksa ketiga jenderal itu sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan. Biarlah ketua pengadilan yang memutuskan siapakah yang 
benar.

Jalan ksatria adalah jalan yang paling sulit sekaligus paling gampang. Paling 
sulit karena tidak semua orang sungguh-sungguh ksatria. Paling gampang, karena 
tergantung kepada ketiga jenderal itu untuk menggerakkan seluruh kesadaran 
mereka memenuhi panggilan Komnas HAM.

Sungguh, sebuah kasus yang terlalu penting untuk tidak dicermati publik.

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke