MEDIA INDONESIA Sabtu, 18 Juni 2005
Tiga Jenderal dan Komnas HAM TIGA jenderal TNI hingga kini tidak datang memenuhi panggilan Komnas HAM dalam perkara orang hilang. Ketiganya dipanggil karena dianggap memiliki informasi tentang penculikan aktivis prodemokrasi pada 1997-1998, yang hingga kini tidak diketahui apakah hidup atau mati. Di antaranya, Suyat, Ucok Munandar, Hendra Hambali, M Yusuf, Deddy Hamdun, Yani Afri, dan Yadin Muhidin. Ketiga jenderal itu ialah Jenderal (Purn) Wiranto, Letjen (Purn) Prabowo Subianto, dan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin. Ketika penculikan terjadi, Wiranto adalah Menhankam/Pangab, Prabowo Komandan Kopassus, dan Sjafrie Pangdam Jaya. Ketiganya menolak memenuhi panggilan Komnas HAM. Ketiga jenderal itu tidak datang sebab Panglima TNI tidak memberi izin atas pertimbangan Babinkum TNI. Sedikitnya ada dua alasan yang terungkap. Pertama, untuk memenuhi panggilan Komnas HAM, lebih dulu harus ada keputusan politik dari DPR yang menyatakan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. Kedua, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak berlaku surut. Peristiwa orang hilang itu terjadi sebelum diberlakukannya kedua undang-undang tersebut. Pula, untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud UU No 26 Tahun 2000, tidak berlaku ketentuan mengenai kedaluwarsa. Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang, antara lain, berupa pembunuhan, penyiksaan, atau penghilangan orang secara paksa. Komnas HAM telah melakukan dua kali pemanggilan. Tapi, dengan dasar tafsir hukum itu, ketiga jenderal bersikukuh tetap tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Maka, terjadilah semacam adu wibawa antara TNI dan Komnas HAM yang masih belum jelas ujungnya siapakah yang menang. DPR menyarankan agar Komnas HAM menyurati Presiden untuk mempermudah pemanggilan ketiga jenderal itu. Sebuah usul yang mendorong Presiden memasuki wilayah rawan dengan akibat bagaikan pisau bermata tiga. Pertama, bila Presiden setuju dengan Komnas HAM, Presiden akan berseberangan dengan Panglima TNI. Kedua, bila Presiden mendukung tafsir hukum Panglima TNI, Presiden beradu wibawa dengan Komnas HAM. Pilihan lain, ketiga, Presiden tidak mengacuhkan permintaan Komnas HAM, alias tidak menjawabnya, yang bisa diartikan Presiden cuek dengan urusan HAM. Karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ialah juga jenderal TNI, sikap cuek ini mengukuhkan persepsi, Presiden melindungi pelanggaran HAM yang dilakukan oknum TNI. Oleh karena itu, jalan yang paling gagah ialah jalan hukum atau jalan ksatria. Jalan hukum yaitu Komnas HAM meminta bantuan ketua pengadilan untuk memanggil secara paksa ketiga jenderal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biarlah ketua pengadilan yang memutuskan siapakah yang benar. Jalan ksatria adalah jalan yang paling sulit sekaligus paling gampang. Paling sulit karena tidak semua orang sungguh-sungguh ksatria. Paling gampang, karena tergantung kepada ketiga jenderal itu untuk menggerakkan seluruh kesadaran mereka memenuhi panggilan Komnas HAM. Sungguh, sebuah kasus yang terlalu penting untuk tidak dicermati publik. [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
